Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang hukum unta yang hilang (ضَالَّةُ الإِبِلِ). Jika seseorang menemukan unta yang hilang dan menyembunyikannya (mengambilnya tanpa berusaha mengumumkan), maka ia menanggung ganti rugi unta tersebut beserta denda tambahan yang semisal dengannya. Ini adalah hukuman bagi orang yang berbuat curang, karena mengambil hak orang lain tanpa izin dan tanpa usaha yang benar untuk mengembalikannya. Hukum ini berbeda dengan barang temuan lainnya yang boleh diambil untuk diurus dan diumumkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits yang dimaksud:
Teks Arab hadits (sesuai yang tertera):
> حَدَّثَنَا مَخْلَدُ بْنُ خَالِدٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، - أَحْسَبُهُ - عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ " ضَالَّةُ الإِبِلِ الْمَكْتُومَةِ غَرَامَتُهَا وَمِثْلُهَا مَعَهَا "
Makna ringkas: "Unta yang hilang yang disembunyikan (oleh penemunya), maka ia wajib mengganti unta tersebut dan (denda) yang semisal dengannya."
Dalil pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
> وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
QS. Al-Baqarah [2]: 188 — "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil."
Ayat ini menunjukkan larangan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar, termasuk menyembunyikan unta yang hilang.
Kaitan dengan ulama:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Harta Temuan. Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa', membahas masalah ini. Beliau meriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah memutuskan hukuman bagi orang yang menyembunyikan unta hilang dengan mengganti unta tersebut dan denda semisalnya. Ini menunjukkan bahwa hukum ini dipraktikkan oleh para sahabat.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa unta yang hilang memiliki hukum khusus yang berbeda dengan barang temuan lainnya. Hal ini karena unta adalah hewan yang kuat dan mampu bertahan hidup di padang pasir, mencari makan dan minum sendiri. Oleh karena itu, Nabi ﷺ melarang seseorang mengambil unta yang hilang untuk dimiliki, karena pemiliknya pasti akan menemukannya.
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa hikmah dari hukuman ini adalah untuk menutup pintu kezaliman. Jika seseorang menyembunyikan unta yang hilang, berarti ia telah mencuri hak orang lain dengan cara yang licik. Maka hukuman yang setimpal adalah mengganti unta tersebut dan ditambah denda semisalnya sebagai pelajaran.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan tegasnya syariat dalam menjaga harta orang lain. Hukuman ini bukan hanya ganti rugi, tetapi juga hukuman tambahan agar orang tersebut jera dan tidak mengulangi perbuatannya.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama:
- Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa hukum ini khusus untuk unta yang disembunyikan. Adapun jika seseorang menemukan unta dan mengumumkannya selama setahun, lalu tidak ada yang mengaku, maka ia boleh memanfaatkannya atau menjualnya dengan tanggung jawab mengganti jika pemiliknya datang.
- Sebagian ulama berpendapat bahwa hukuman ini berlaku umum untuk semua hewan ternak yang disembunyikan, seperti sapi atau kambing. Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits ini secara khusus menyebut unta.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama, karena Nabi ﷺ secara khusus menyebut unta. Dan hikmahnya jelas: unta adalah harta yang berharga dan pemiliknya sangat membutuhkannya, sehingga menyembunyikannya adalah kezaliman besar.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah menghadapi kasus seorang laki-laki yang menemukan unta hilang lalu menyembunyikannya. Umar berkata kepadanya: "Engkau telah mengambil unta yang hilang dan menyembunyikannya. Kembalikan unta itu kepada pemiliknya, dan bayarlah ganti rugi semisalnya sebagai hukuman bagimu." Laki-laki itu pun menyesal dan bertaubat.
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat menjaga harta orang lain dan menerapkan hukum syariat dengan tegas. Mereka tidak memberi toleransi bagi orang yang berusaha mengambil hak orang lain dengan cara curang.
Kesimpulan Praktis
- Jangan mengambil barang temuan yang jelas-jelas bisa kembali kepada pemiliknya, terutama unta atau hewan ternak, tanpa mengumumkannya terlebih dahulu.
- Jika menemukan barang berharga, wajib mengumumkannya selama satu tahun penuh. Jika pemiliknya datang, kembalikan. Jika tidak, boleh dimanfaatkan dengan tanggung jawab mengganti jika pemiliknya datang.
- Hukuman bagi yang menyembunyikan unta hilang adalah mengganti unta tersebut dan denda semisalnya, sebagai pelajaran agar tidak mengulangi perbuatan zalim.
- Jaga amanah dalam segala hal, karena harta orang lain adalah hak yang harus dihormati.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.