Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1710 tentang Hukum mengambil buah dan hewan temuan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hukum mengambil buah yang masih tergantung di pohon: orang yang sangat membutuhkan boleh memakannya langsung tanpa membawa pulang, dan tidak ada hukuman. Namun jika ia membawa keluar sebagiannya, wajib mengganti dua kali lipat plus hukuman ta'zir. Jika buah sudah dipanen dan disimpan di tempat pengeringan lalu dicuri dan nilainya mencapai harga perisai (mijan), maka berlaku hukuman potong tangan. Hadits ini juga membahas hukum barang temuan (luqathah) dan barang hilang (dhallah).

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an tentang larangan memakan harta dengan batil:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

(QS. An-Nisa [4]: 29)

Terjemahan: "Dan janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu."

Dalil tentang hukuman potong tangan bagi pencuri:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

(QS. Al-Ma'idah [5]: 38)

Terjemahan: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

Hadits terkait — dari Abdullah bin Amr bin Al-'As radhiyallahu 'anhuma, diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Luqathah, no. 1710. Imam Al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan hadits serupa tentang buah yang tergantung dan luqathah dalam Shahih keduanya.

Kaitan dengan ulama: Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas hadits ini dalam bab luqathah dan hukum memakan buah milik orang lain. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in membahas kaidah "darurat membolehkan yang terlarang" yang menjadi dasar keringanan bagi orang yang sangat membutuhkan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa hukum penting yang dijelaskan oleh para ulama:

Pertama: Hukum memakan buah yang tergantung di pohon.

Rasulullah ﷺ membedakan antara dua keadaan:

  1. Orang yang sangat membutuhkan dan memakan langsung dari pohon tanpa membawa pulang (tidak menjadikan pakaiannya sebagai wadah untuk membawa buah). Maka ia tidak dikenai dosa dan tidak ada hukuman. Ini adalah bentuk keringanan (rukhshah) bagi orang yang benar-benar membutuhkan. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa ini termasuk bab "darurat" yang membolehkan seseorang mengambil hak orang lain dalam kadar yang sangat terbatas untuk menyelamatkan dirinya dari kelaparan.
  2. Orang yang membawa keluar sebagian buah dari kebun. Maka ia wajib mengganti dua kali lipat nilai buah yang diambil, plus hukuman ta'zir (hukuman yang ditetapkan oleh hakim, bukan hukuman had). Ini bukan hukuman potong tangan, karena syarat potong tangan belum terpenuhi. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menyebutkan bahwa denda dua kali lipat ini adalah hukuman ta'zir yang bersifat mendidik, bukan had.

Kedua: Hukum potong tangan bagi pencuri buah.

Jika buah sudah dipanen dan dikumpulkan di tempat pengeringan (al-jarin), lalu seseorang mencurinya dan nilainya mencapai harga mijan (perisai), maka berlaku hukuman potong tangan. Ini adalah hukuman had yang disebutkan dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 38. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa syarat potong tangan adalah: barang yang dicuri mencapai nishab (harga mijan), diambil dari tempat penyimpanan yang terjaga (hirz), dan bukan karena kebutuhan darurat.

Ketiga: Hukum luqathah (barang temuan).

Rasulullah ﷺ menjelaskan:

  • Jika barang temuan berada di jalan yang ramai atau di kota besar (al-qaryah al-jami'ah), maka wajib diumumkan selama setahun. Jika pemiliknya datang, serahkan kepadanya. Jika tidak datang, maka barang itu menjadi milik si penemu setelah setahun.
  • Jika barang temuan berada di tempat yang sudah lama ditinggalkan (al-kharab), atau berupa harta karun (rikaz), maka wajib dikeluarkan seperlima (khumus) untuk Allah dan Rasul-Nya, sedangkan sisanya menjadi milik si penemu.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa perbedaan antara luqathah dan rikaz terletak pada asal barang: luqathah adalah barang yang hilang dari pemiliknya, sedangkan rikaz adalah harta yang terpendam dari zaman jahiliyah yang tidak diketahui pemiliknya.

Perbedaan pendapat ulama:

  • Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa luqathah yang ditemukan di tempat yang tidak ramai (seperti padang pasir) boleh langsung dimiliki tanpa diumumkan setahun, karena tidak ada harapan pemiliknya akan kembali.
  • Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa tetap wajib diumumkan setahun, kecuali jika nilainya sangat kecil.
  • Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang membedakan antara tempat ramai dan tempat sepi, sebagaimana zahir hadits.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang lelaki datang kepada Rasulullah ﷺ dan bertanya tentang buah yang tergantung di pohon. Beliau menjawab dengan jawaban yang sangat bijak: memberi keringanan bagi yang benar-benar membutuhkan, namun tetap menegakkan keadilan bagi yang berniat buruk. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang seimbang antara rahmat dan keadilan.

Dalam riwayat lain, Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu pernah memerintahkan agar pohon-pohon buah di jalan umum tidak dipagari, karena beliau memahami bahwa orang yang kelaparan boleh memakan buah yang jatuh atau yang terjangkau, selama tidak membawa pulang. Ini adalah penerapan langsung dari hadits ini oleh sahabat.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang membutuhkan: Boleh memakan buah dari pohon orang lain jika benar-benar darurat, tanpa membawa pulang, dan tidak ada dosa.
  2. Bagi yang membawa pulang tanpa izin: Wajib mengganti dua kali lipat nilai barang plus hukuman ta'zir dari hakim.
  3. Bagi pencuri buah yang sudah disimpan: Jika mencapai nishab (harga mijan), berlaku hukuman potong tangan.
  4. Barang temuan di tempat ramai: Wajib diumumkan setahun; jika tidak ada pemilik, menjadi milik penemu.
  5. Barang temuan di tempat sepi atau harta karun: Wajib dikeluarkan seperlima (khumus), sisanya milik penemu.
  6. Prinsip umum: Islam menjaga harta dengan aturan yang jelas, namun tetap memberi keringanan bagi yang darurat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?