Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1701 tentang Bab

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tata cara Islam dalam menangani barang temuan (luqathah), yaitu barang yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya. Intinya, barang tersebut harus diumumkan selama satu tahun penuh. Jika setelah setahun pemilik tidak datang, maka barang itu boleh dimanfaatkan oleh penemu, namun ia harus tetap mengingat ciri-ciri barangnya (jumlah, wadah, dan ikatan) karena apabila suatu saat pemiliknya datang, penemu wajib mengembalikannya. Hukum ini berdasarkan petunjuk Nabi ﷺ yang diajarkan kepada Ubay bin Ka'ab radhiyallahu 'anhu.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.”

(QS. An-Nisa' [4]: 58)

Ayat ini menjadi dasar kewajiban mengembalikan barang yang bukan milik kita kepada pemiliknya, termasuk barang temuan (luqathah).

Hadits:

Hadits yang diriwayatkan oleh Suwayd bin Ghaflah radhiyallahu 'anhu, sebagaimana dalam Sunan Abu Dawud nomor 1701, dari Ubay bin Ka'ab radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:

"عَرِّفْهَا حَوْلًا" (umumkanlah selama setahun). Kemudian setelah setahun, beliau bersabda: "احْفَظْ عَدَدَهَا وَوِكَاءَهَا وَوِعَاءَهَا فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلَّا فَاسْتَمْتِعْ بِهَا" – “Ingatlah jumlahnya, wadahnya, dan ikatannya. Jika pemiliknya datang (berikanlah), jika tidak, maka gunakanlah barang itu.”

Keterangan ulama:

Imam Abu Dawud (w. 275 H) – salah satu imam dalam daftar rujukan kami – meriwayatkan hadits ini dalam kitabnya Sunan Abu Dawud, Kitab Barang Temuan. Para ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Imam asy-Syafi'i, dan ulama lainnya (semuanya dalam daftar) bersepakat bahwa hadits ini menjadi dasar hukum luqathah. Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa masa pengumuman barang temuan adalah satu tahun penuh, berdasarkan hadits ini.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memberikan panduan yang jelas dan sistematis dalam menyikapi barang temuan (luqathah). Berikut rinciannya:

  1. Barang temuan wajib diumumkan.

Nabi ﷺ memerintahkan Ubay bin Ka'ab untuk mengumumkan kantong berisi uang yang ditemukannya selama setahun. Pengumuman ini dilakukan di tempat-tempat ramai, seperti pasar atau masjid, agar pemiliknya mengetahui. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fath al-Bari bahwa tujuan pengumuman adalah untuk mencari pemiliknya.

  1. Jangka waktu pengumuman adalah satu tahun.

Dalam hadits ini, Nabi ﷺ mengulangi perintah "umumkanlah selama setahun" tiga kali, menunjukkan penegasan. Sebagian riwayat menyebut sekali, namun yang kuat adalah setahun. Pendapat ini dipegang oleh jumhur ulama, termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad. Sementara itu, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa barang temuan yang bernilai kecil (seperti cambuk dalam kisah Suwayd) tidak wajib diumumkan setahun, cukup diumumkan beberapa hari. Namun pendapat jumhur yang lebih hati-hati dan sesuai zahir hadits adalah setahun penuh.

  1. Setelah setahun, jika pemilik tidak datang, barang boleh dimanfaatkan.

Nabi ﷺ bersabda, "Jika pemiliknya datang (berikanlah), jika tidak, maka gunakanlah barang itu." Ini menunjukkan bahwa penemu boleh menggunakan barang tersebut setelah pengumuman setahun, namun ia tetap bertanggung jawab mengingat ciri-ciri barang (jumlah, wadah, dan ikatan). Jika suatu saat pemiliknya datang, maka barang harus dikembalikan. Penjelasan ini dikuatkan oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (w. 751 H) dalam I'lam al-Muwaqqi'in bahwa barang temuan menjadi amanah di tangan penemu, dan ia boleh memanfaatkannya dengan syarat siap mengembalikan jika pemilik datang.

  1. Perbedaan antara barang bernilai dan tidak bernilai.

Dalam hadits, Suwayd bin Ghaflah menemukan cambuk. Zaid bin Shuhan dan Salman bin Rabi'ah menyuruhnya membuang cambuk itu, mungkin karena mereka menganggap cambuk sebagai barang yang tidak berharga dan sulit diketahui pemiliknya. Namun Suwayd tetap mengambilnya. Ketika ia bertanya kepada Ubay bin Ka'ab, Ubay tidak langsung menghukumi cambuk, tetapi menceritakan kisahnya dengan barang berharga (uang seratus dinar). Para ulama kemudian membedakan: barang temuan yang bernilai (seperti uang) wajib diumumkan setahun, sedangkan barang yang tidak bernilai atau sudah rusak (seperti cambuk tua) boleh langsung dimanfaatkan tanpa pengumuman setahun, karena tidak ada yang akan mencarinya. Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.

Dalam hadits ini juga terdapat pelajaran tentang adab bertanya kepada yang lebih berilmu. Suwayd yang awalnya ragu, kemudian bertanya kepada Ubay bin Ka'ab yang merupakan sahabat senior dan ahli Al-Qur'an. Ini menunjukkan pentingnya merujuk kepada ulama yang benar.

Story Telling

Diriwayatkan dari Suwayd bin Ghaflah – seorang tabi'in yang mulia – bahwa ia menceritakan pengalamannya. Suatu ketika ia berperang bersama Zaid bin Shuhan dan Salman bin Rabi'ah. Di tengah perjalanan, ia menemukan sebuah cambuk. Kedua temannya menyuruhnya membuang cambuk itu karena khawatir itu adalah barang haram yang tidak diketahui pemiliknya. Namun Suwayd merasa tidak tega membuangnya begitu saja. Ia pun menyimpannya dengan niat akan mengembalikan jika ada yang mengaku.

Setelah selesai perang, Suwayd berangkat haji dan singgah di Madinah. Di sana ia bertanya kepada sahabat Ubay bin Ka'ab radhiyallahu 'anhu, seorang yang sangat paham Al-Qur'an dan sunnah. Ubay tidak langsung menjawab, tetapi menceritakan kisahnya sendiri: "Aku pernah menemukan kantong berisi seratus dinar. Aku datang kepada Nabi ﷺ, lalu beliau menyuruhku mengumumkannya setahun. Aku pun mengumumkannya setahun. Kemudian beliau menyuruhku lagi setahun, lalu setahun lagi. Setelah itu, karena tidak ada yang mengaku, beliau menyuruhku menggunakan uang itu, tetapi tetap mengingat jumlah, wadah, dan ikatannya."

Dari kisah ini, Suwayd memahami bahwa barang temuan harus diumumkan, namun untuk barang seperti cambuk yang kecil nilainya, ia boleh langsung memanfaatkannya tanpa pengumuman lama. Hikmahnya: Islam sangat menjaga hak milik orang lain, tetapi juga memberi kemudahan agar barang yang tidak ada pemiliknya tidak sia-sia.

Kesimpulan Praktis

Berikut hal-hal yang bisa kita amalkan:

  1. Jika menemukan barang berharga (seperti uang, HP, perhiasan), maka wajib diumumkan selama satu tahun di tempat-tempat yang memungkinkan pemiliknya mengetahuinya, misalnya di masjid, papan pengumuman, atau media sosial.
  2. Catat ciri-ciri barang (jumlah, bentuk, warna, tanda khusus) agar jika pemilik datang, kita bisa menyesuaikan.
  3. Setelah satu tahun, jika pemilik tidak datang, barang tersebut halal digunakan oleh penemu, namun ia tetap bertanggung jawab untuk mengembalikannya jika pemilik datang di kemudian hari.
  4. Untuk barang yang tidak bernilai (misal: sandal jepit bekas, cambuk tua, pulpen murah), tidak wajib diumumkan setahun. Boleh langsung dimanfaatkan atau disedekahkan, dengan tetap berusaha mencari pemiliknya secara secukupnya.
  5. Jangan cepat membuang atau mengambil barang orang lain tanpa izin. Barang temuan adalah amanah yang harus dijaga.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.