Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1663 tentang Kewajiban berbagi kelebihan harta kepada yang membutuhkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa kelebihan harta—baik kendaraan, bekal, maupun kebutuhan pokok lainnya—bukan semata untuk ditumpuk, tetapi ada hak orang lain di dalamnya. Rasulullah ﷺ memerintahkan pemilik kelebihan untuk membantu yang kekurangan, terutama dalam situasi darurat seperti safar. Para ulama memahami ini sebagai dorongan kuat untuk saling menolong dan membersihkan hati dari sifat kikir.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Zakat, Bab Hak-Hak Harta, dari sahabat Abu Sa'id al-Khudri رضي الله عنه.

Teks hadits:

مَنْ كَانَ عِنْدَهُ فَضْلُ ظَهْرٍ فَلْيَعُدْ بِهِ عَلَى مَنْ لاَ ظَهْرَ لَهُ وَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ فَضْلُ زَادٍ فَلْيَعُدْ بِهِ عَلَى مَنْ لاَ زَادَ لَهُ

"Barangsiapa memiliki kelebihan tunggangan, hendaklah ia memberikannya kepada yang tidak memiliki tunggangan; dan barangsiapa memiliki kelebihan bekal, hendaklah ia memberikannya kepada yang tidak memiliki bekal."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum:

وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ ۝ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

QS. Al-Ma'arij [70]: 24–25

"Dan orang-orang yang dalam hartanya terdapat hak yang tertentu, bagi orang yang meminta dan orang yang tidak meminta (yang kekurangan)."

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan adanya hak tertentu dalam harta seorang mukmin bagi orang miskin dan yang kekurangan, bukan sekadar sedekah sukarela. As-Sa'di menambahkan bahwa ini adalah bentuk kasih sayang yang Allah tanamkan dalam hati orang beriman.

Penjelasan Rinci

Hadits ini muncul dalam konteks safar (perjalanan). Seorang pria datang dengan unta, mengarahkannya ke kanan dan kiri—kemungkinan kebingungan atau mencari perhatian. Rasulullah ﷺ lalu menyampaikan prinsip penting: kelebihan harta menciptakan tanggung jawab sosial.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menjelaskan bahwa perintah ini bersifat mustahab mu'akkad (sangat dianjurkan) dalam kondisi kebutuhan mendesak, dan bisa menjadi wajib ketika ada orang yang terancam bahaya tanpa pertolongan. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban membantu dalam keadaan darurat, karena membiarkan saudara muslim binasa adalah haram.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ membangun masyarakat dengan prinsip takaful (saling menanggung). Kelebihan yang dimiliki seseorang adalah ujian: apakah ia menjadi perpanjangan tangan rahmat Allah atau justru menahan kebaikan.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menyebutkan bahwa hadits ini termasuk jawami' al-kalim (kalimat singkat penuh makna). Beliau menjelaskan bahwa "fadhl" (kelebihan) mencakup semua bentuk kelebihan: makanan, pakaian, tempat tinggal, bahkan ilmu dan tenaga.

Para ulama berbeda pendapat tentang status hukumnya:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa dalam kondisi darurat, membantu yang kekurangan menjadi wajib, bukan sekadar sunnah.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik memahaminya sebagai anjuran kuat yang menjadi wajib ketika ada kebutuhan mendesak yang mengancam jiwa.

Pendapat yang paling kuat—sebagaimana ditegaskan Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa—adalah bahwa kelebihan harta wajib diberikan ketika saudara muslim dalam keadaan darurat, dan sunnah mu'akkad dalam kondisi normal.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Sa'id al-Khudri رضي الله عنه—sahabat yang meriwayatkan hadits ini—adalah salah satu sahabat yang dikenal zuhud dan dermawan. Beliau pernah berkata bahwa setelah mendengar sabda Nabi ﷺ ini, para sahabat merasa bahwa tidak ada seorang pun di antara mereka yang benar-benar "berhak" menyimpan kelebihan, karena selalu ada yang lebih membutuhkan.

Al-Hasan al-Bashri pernah menasihatkan: "Sesungguhnya Allah menjadikan harta orang kaya sebagai ujian, dan kemiskinan orang miskin sebagai ujian. Maka lihatlah bagaimana engkau menjawab ujian itu." (dinukil dalam kitab-kitab zuhud)

Kesimpulan Praktis

  1. Periksa kelebihan kita: Kendaraan, makanan, pakaian, bahkan waktu dan ilmu—apakah ada yang bisa dibagikan?
  2. Dahulukan yang darurat: Dalam kondisi mendesak, membantu menjadi kewajiban, bukan pilihan.
  3. Bersihkan hati dari kikir: Kelebihan adalah amanah, bukan sekadar hak pribadi.
  4. Mulai dari lingkaran terdekat: Keluarga, tetangga, lalu masyarakat luas.
  5. Jangan menunda: Kesempatan berbagi bisa hilang bersama waktu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?