Bab Sedekah kepada Bani Hashim
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ، أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ، عَنِ الْحَكَمِ، عَنِ ابْنِ أَبِي رَافِعٍ، عَنْ أَبِي رَافِعٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم بَعَثَ رَجُلاً عَلَى الصَّدَقَةِ مِنْ بَنِي مَخْزُومٍ فَقَالَ لأَبِي رَافِعٍ اصْحَبْنِي فَإِنَّكَ تُصِيبُ مِنْهَا . قَالَ حَتَّى آتِيَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَأَسْأَلَهُ فَأَتَاهُ فَسَأَلَهُ فَقَالَ " مَوْلَى الْقَوْمِ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَإِنَّا لاَ تَحِلُّ لَنَا الصَّدَقَةُ " .
Dari Abu Rafi', Nabi ﷺ mengutus seorang laki-laki dari Bani Makhzum untuk mengumpulkan sedekah. Dia berkata kepada Abu Rafi', "Ikutlah bersamaku agar kamu bisa mendapatkan sebagian darinya." Dia berkata, "Saya tidak bisa mengambilnya sampai saya pergi kepada Nabi ﷺ dan menanyakannya." Kemudian dia pergi kepada Nabi ﷺ dan menanyakannya. Nabi ﷺ bersabda: "Sedekah tidak halal bagi kami, dan klien suatu kaum diperlakukan sebagai salah satu dari mereka."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
