Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1647 tentang Boleh menerima pemberian tanpa meminta

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab penting dalam menerima rezeki: jika seseorang diberi sesuatu tanpa ia meminta dan tanpa mengharapkannya, maka hendaklah ia mengambilnya, memanfaatkannya untuk kebutuhan diri, dan sebagiannya disedekahkan. Ini bukanlah upah yang diminta, melainkan pemberian yang Allah kirimkan melalui tangan orang lain. Sikap zuhud yang berlebihan hingga menolak pemberian yang halal bukanlah sunnah, selama pemberian itu tidak diminta dan tidak mengikat kewajiban.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Zakat, Bab tentang Menjaga Diri (no. 1647), dari jalur Ibnu as-Sa'di (seorang sahabat), melalui perawi Busr bin Sa'id dan Bukair bin Abdullah bin al-Asyaj, dari Al-Layts bin Sa'd.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab Shahih mereka dengan lafaz yang semakna, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan bab ini, yaitu firman Allah:

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا ۞ وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

QS. Ath-Thalaq [65]: 2–3

"Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menjadikan jalan keluar baginya. Dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya."

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mencakup janji Allah bagi orang yang bertakwa: rezeki bisa datang dari jalan yang tidak terduga, termasuk melalui pemberian orang lain yang tidak kita minta.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Keutamaan bekerja untuk kepentingan kaum muslimin. Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu mengangkat Ibnu as-Sa'di sebagai amil zakat. Ini menunjukkan bahwa mengurus harta kaum muslimin adalah amanah besar. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa seorang amil berhak menerima bagian dari zakat sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah [9]: 60, namun di sini konteksnya adalah pemberian dari pemimpin (bukan bagian zakat), sehingga hukumnya berbeda.

Kedua: Niat ikhlas bukan berarti menolak hak. Ibnu as-Sa'di berkata, "Aku bekerja untuk Allah." Ini niat yang mulia. Namun Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa keikhlasan tidak mengharuskan seseorang menolak pemberian yang halal. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa menolak pemberian tanpa alasan syar'i bisa jadi termasuk sikap berlebihan (ghuluw) dalam zuhud, dan ini tidak disyariatkan.

Ketiga: Perbedaan antara meminta dan diberi tanpa meminta. Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika engkau diberi sesuatu tanpa engkau memintanya, maka makanlah (manfaatkanlah) dan bersedekahlah." Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa larangan meminta terdapat dalam banyak hadits, seperti hadits Hakim bin Hizam dalam Shahihain: "Barangsiapa meminta-minta kepada manusia untuk memperbanyak harta, maka itu adalah bara api." Namun jika seseorang diberi tanpa meminta, itu adalah rezeki yang Allah kirimkan, dan sebaiknya diterima.

Keempat: Menggabungkan manfaat pribadi dan sedekah. Sabda "فَكُلْ وَتَصَدَّقْ" (maka makanlah dan bersedekahlah) menunjukkan keseimbangan: gunakan untuk kebutuhan diri dan keluarga, serta sisihkan untuk sedekah. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa harta yang datang tanpa diminta adalah nikmat yang harus disyukuri dengan cara memanfaatkannya secara baik, bukan ditolak dengan alasan zuhud yang tidak pada tempatnya.

Kelima: Teladan Umar bin al-Khaththab. Umar tidak marah ketika Ibnu as-Sa'di menolak, tetapi beliau memberi nasihat dengan dalil dari sunnah. Ini menunjukkan adab seorang pemimpin: menasihati dengan ilmu, bukan dengan kekuasaan. Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya dan Al-Bukhari meriwayatkan atsar-atsar yang menunjukkan keutamaan Umar dalam memberi nasihat dengan hujjah.

Adapun perbedaan pendapat di antara ulama daftar: sebagian memandang lebih utama menolak pemberian jika ada keraguan pada sumbernya, namun jumhur (mayoritas) — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik — berpendapat bahwa jika pemberian itu halal dan tidak diminta, maka mengambilnya lebih utama, berdasarkan zhahir hadits ini. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena sesuai dengan zhahir nash dan lebih menjaga kemaslahatan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah diberi hadiah oleh seseorang. Beliau menerimanya dan berkata, "Sesungguhnya Allah memberi rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki melalui tangan siapa yang Dia kehendaki. Jika engkau menolaknya, engkau menolak rezeki yang Allah kirimkan." Kisah ini disebutkan dalam kitab-kitab zuhud seperti Az-Zuhd karya Imam Ahmad dan Hilyatul Auliya — namun yang menjadi rujukan kita adalah atsar-atsar yang dinukil oleh Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'iful Ma'arif, di mana beliau menegaskan bahwa menerima pemberian tanpa meminta adalah sunnah, sedangkan menolaknya karena menganggap diri lebih mulia bisa jadi termasuk riya' tersembunyi.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan meminta-minta, tetapi jika diberi tanpa diminta, terimalah dengan syukur.
  2. Gunakan untuk kebutuhan diri dan keluarga, lalu sedekahkan sebagiannya.
  3. Niat ikhlas tidak berarti menolak rezeki halal; keikhlasan sejati adalah menerima dengan syukur dan menggunakannya di jalan yang benar.
  4. Hindari ghuluw dalam zuhud — menolak pemberian halal tanpa alasan syar'i bukanlah sunnah.
  5. Bagi pemimpin dan amil, berikan hak kepada yang berhak dengan adab dan nasihat yang baik, seperti yang dicontohkan Umar radhiyallahu 'anhu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?