Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1640 tentang Tiga golongan yang diperbolehkan meminta-minta

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa meminta-minta (mengemis) pada dasarnya haram, kecuali bagi tiga golongan: (1) orang yang menanggung beban hutang orang lain (hamalah), (2) orang yang hartanya musnah karena bencana, dan (3) orang yang jatuh miskin dan diketahui keadaannya oleh tiga orang bijak dari kaumnya. Ketiga golongan ini boleh meminta sekadar untuk menutupi kebutuhan, lalu wajib berhenti setelah tercukupi. Selain mereka, meminta-minta adalah memakan yang haram.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil utama adalah hadits Qabishah bin Mukhariq al-Hilali ini, diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Zakat, Bab Hal-Hal yang Diperbolehkan untuk Meminta (no. 1640). Imam Muslim juga meriwayatkannya dalam Shahih Muslim dari jalur yang sama.

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. Al-Baqarah [2]: 273

لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُم بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا ۗ وَمَا تُنفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

"Bagi orang-orang fakir yang terhalang (berjuang) di jalan Allah, mereka tidak dapat berusaha di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari meminta-minta. Kamu kenal mereka dengan ciri-cirinya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui."

Kaitan dengan ulama: Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hadits ini secara panjang lebar dan menyebutkan tiga golongan yang disebutkan Nabi ﷺ. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahasnya ketika menjelaskan bab-bab zakat dan sedekah. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in membahas kaidah "meminta" dan batasannya.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Nabi ﷺ mengajarkan kepada Qabishah bahwa hukum asal meminta-minta kepada manusia adalah haram, kecuali dalam keadaan darurat yang sangat spesifik. Beliau menyebutkan tiga golongan:

Pertama: Orang yang menanggung hamalah (beban hutang orang lain).

Yaitu seseorang yang berusaha mendamaikan dua pihak yang berselisih dengan menanggung hutang atau diyat, lalu ia sendiri tidak mampu membayarnya. Ia boleh meminta sampai hutang itu lunas, lalu berhenti.

Kedua: Orang yang tertimpa bencana (jaihah) yang menghancurkan hartanya.

Misalnya kebakaran, banjir, gempa, atau musibah lain yang melenyapkan hartanya. Ia boleh meminta sampai mendapat kecukupan hidup (qiwam min 'aisy), lalu berhenti.

Ketiga: Orang yang jatuh miskin (faqah) dan keadaannya diketahui oleh tiga orang bijak dari kaumnya.

Ini adalah syarat penting: kemiskinannya bukan sekadar klaim, tetapi diketahui dan disaksikan oleh tiga orang yang berakal dan adil dari kaumnya. Ia boleh meminta sampai mendapat kecukupan, lalu berhenti.

Penjelasan ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa meminta-minta tanpa kebutuhan adalah haram, dan yang dimaksud "suhth" (سُحْت) di akhir hadits adalah sesuatu yang haram dan buruk. Beliau juga menjelaskan bahwa "qiwam min 'aisy" berarti apa yang cukup untuk kebutuhan pokok diri dan keluarganya, bukan untuk memperkaya diri.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa para ulama sepakat bahwa meminta-minta tanpa darurat adalah haram, dan yang dibolehkan hanyalah dalam batas kebutuhan. Beliau juga menjelaskan hikmah penyebutan "tiga orang bijak" — yaitu untuk memastikan bahwa klaim kemiskinan itu benar, bukan rekayasa.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan kaidah bahwa segala sesuatu yang haram menjadi boleh ketika darurat, tetapi hanya sebatas menghilangkan darurat itu. Ini sejalan dengan kaidah fiqih: "الضرورة تقدر بقدرها" (darurat itu diukur sesuai kebutuhannya).

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa meminta-minta tanpa kebutuhan adalah makruh tahrim (haram), berdasarkan zahir hadits. Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik juga mengharamkan meminta tanpa kebutuhan, tetapi mereka membolehkan meminta dalam keadaan darurat. Yang paling kuat adalah pendapat yang mengharamkan meminta tanpa kebutuhan, berdasarkan zahir hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.

Story Telling

Qabishah bin Mukhariq al-Hilali datang kepada Nabi ﷺ dalam keadaan menanggung beban hutang orang lain. Ia tidak meminta untuk dirinya sendiri, tetapi karena ia menjadi penjamin dalam upaya mendamaikan suatu perselisihan. Nabi ﷺ tidak langsung memberinya, tetapi bersabda: "Tunggulah sampai zakat datang, maka kami akan memerintahkan untuk memberikannya kepadamu."

Kemudian Nabi ﷺ mengajarkan kepadanya kaidah yang sangat berharga tentang meminta-minta. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak melarang secara mutlak, tetapi menjelaskan batasan-batasannya dengan sangat jelas. Beliau juga tidak mencela Qabishah, tetapi mendidiknya dengan lembut.

Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa Qabishah kemudian berkata: "Aku tidak akan meminta kepada siapa pun setelah mendengar hadits ini." Ini menunjukkan bagaimana para sahabat menerima nasihat Nabi ﷺ dengan hati yang terbuka dan komitmen yang kuat.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum asal meminta-minta adalah haram, kecuali dalam tiga keadaan yang disebutkan Nabi ﷺ.
  2. Boleh meminta hanya sebatas kebutuhan, lalu wajib berhenti setelah tercukupi.
  3. Kemiskinan harus dibuktikan dengan kesaksian tiga orang bijak dari kaumnya, bukan sekadar klaim.
  4. Hendaklah menjaga kehormatan diri dengan tidak meminta-minta tanpa kebutuhan, karena itu termasuk memakan yang haram.
  5. Bagi yang mampu, hendaklah memberi kepada yang berhak, dan bagi yang meminta, hendaklah meminta hanya karena darurat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?