Bab Siapa yang Berhak Menerima Sedekah dan Batas Kekayaan
حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ مُوسَى الأَنْبَارِيُّ الْخُتَّلِيُّ، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ، - يَعْنِي ابْنَ سَعْدٍ - قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي، عَنْ رَيْحَانَ بْنِ يَزِيدَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ وَلاَ لِذِي مِرَّةٍ سَوِيٍّ " . قَالَ أَبُو دَاوُدَ رَوَاهُ سُفْيَانُ عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ كَمَا قَالَ إِبْرَاهِيمُ وَرَوَاهُ شُعْبَةُ عَنْ سَعْدٍ قَالَ " لِذِي مِرَّةٍ قَوِيٍّ " . وَالأَحَادِيثُ الأُخَرُ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم بَعْضُهَا " لِذِي مِرَّةٍ قَوِيٍّ " . وَبَعْضُهَا " لِذِي مِرَّةٍ سَوِيٍّ " . وَقَالَ عَطَاءُ بْنُ زُهَيْرٍ إِنَّهُ لَقِيَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو فَقَالَ إِنَّ الصَّدَقَةَ لاَ تَحِلُّ لِقَوِيٍّ وَلاَ لِذِي مِرَّةٍ سَوِيٍّ .
Dari Abdullah ibn Amr, Nabi (ﷺ) bersabda: "Sedekah tidak boleh diberikan kepada orang kaya atau kepada orang yang memiliki kekuatan dan sehat jasmani." Abu Dawud berkata: Hadis ini telah diriwayatkan oleh Sufyan dari Sa'd bin Ibrahim seperti hadis yang diriwayatkan oleh Ibrahim. Versi dari Shu'bah dari Sa'd menyebutkan: "untuk orang yang memiliki kekuatan dan sehat." Versi lain dari hadis ini dari Nabi (ﷺ) menyebutkan: "untuk orang yang memiliki kekuatan dan sehat jasmani." 'Ata bin Zuhair berkata bahwa dia telah bertemu dengan 'Abd Allah bin 'Amr yang berkata: "Sedekah tidak halal untuk orang yang kuat dan tidak untuk orang yang memiliki kekuatan dan sehat jasmani."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
