Bab Siapa yang Diberi dari Sedekah dan Batas Kekayaan
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، وَعُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ، وَأَبُو كَامِلٍ - الْمَعْنَى - قَالُوا حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ، حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِثْلَهُ قَالَ " وَلَكِنَّ الْمِسْكِينَ الْمُتَعَفِّفُ " . زَادَ مُسَدَّدٌ فِي حَدِيثِهِ " لَيْسَ لَهُ مَا يَسْتَغْنِي بِهِ الَّذِي لاَ يَسْأَلُ وَلاَ يُعْلَمُ بِحَاجَتِهِ فَيُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ فَذَاكَ الْمَحْرُومُ " . وَلَمْ يَذْكُرْ مُسَدَّدٌ " الْمُتَعَفِّفُ الَّذِي لاَ يَسْأَلُ " . قَالَ أَبُو دَاوُدَ رَوَى هَذَا مُحَمَّدُ بْنُ ثَوْرٍ وَعَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ جَعَلاَ الْمَحْرُومَ مِنْ كَلاَمِ الزُّهْرِيِّ وَهَذَا أَصَحُّ .
Telah menceritakan kepada kami Musaddad, Ubaidullah bin Umar, dan Abu Kamil - maknanya - mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid bin Ziyad, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Al-Zuhri, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda seperti yang disebutkan sebelumnya. Dalam versi ini ditambahkan: Tetapi orang miskin yang menahan diri dari meminta kepada orang lain adalah orang yang tidak memiliki apa-apa sehingga ia tidak meminta, dan tidak diketahui kebutuhannya sehingga sedekah diberikan kepadanya. Dialah orang yang terhalang. Musaddad tidak menyebutkan kalimat 'yang menahan diri dari meminta'. Abu Dawud berkata: Hadits ini diriwayatkan oleh Muhammad bin Thawr dan Abdul Razzaq dari Ma'mar, mereka menyebutkan bahwa kalimat 'terhalang' adalah pernyataan Al-Zuhri, dan ini lebih sahih.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
