Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang larangan jalab dan janab dalam pengambilan zakat hewan ternak. Jalab adalah memindahkan atau menggiring hewan ternak dari tempatnya ke tempat petugas zakat (amil) untuk diambil zakatnya, sehingga memberatkan pemiliknya. Janab adalah petugas zakat yang menempatkan dirinya di tempat yang jauh dari pemilik harta, sehingga pemilik harus menempuh perjalanan jauh untuk menyerahkan zakatnya. Syariat memerintahkan agar zakat diambil di tempat hewan itu berada, tanpa memberatkan pemiliknya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Zakat, Bab "Di Mana Harta Disedekahkan", nomor 1592. Hadits ini adalah penafsiran dari sabda Nabi ﷺ:
لَا جَلَبَ وَلَا جَنَبَ
Artinya: "Tidak boleh melakukan jalab dan tidak boleh melakukan janab."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda:
وَلَا يُخْرَصُ الْخَرْصُ إِلَّا مِنْ حَيْثُ يَأْخُذُ
"Dan tidak boleh memperkirakan (zakat kurma) kecuali dari tempat diambilnya."
Dalil dari Al-Qur'an yang relevan adalah firman Allah Ta'ala:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka." (QS. At-Taubah [9]: 103)
Ayat ini menunjukkan perintah mengambil zakat, namun cara pengambilannya harus sesuai tuntunan Nabi ﷺ, yaitu tidak memberatkan pemilik harta.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan makna jalab dan janab dengan beberapa penafsiran:
- Pendapat Muhammad bin Ishaq (yang disebut dalam sanad hadits ini) sebagaimana dalam riwayat Abu Dawud: Jalab adalah zakat hewan ternak diambil di tempatnya dan tidak boleh dibawa ke petugas zakat. Sedangkan janab adalah petugas zakat tidak boleh berada di tempat yang jauh dari pemilik harta sehingga pemilik harus menggiring hewannya dari jarak jauh.
- Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa jalab adalah pemilik harta yang menggiring hewan zakatnya dari tempat yang jauh ke tempat petugas zakat. Sedangkan janab adalah petugas zakat yang mengutus utusan ke tempat yang jauh untuk mengambil zakat, atau meminta pemilik harta untuk membawa zakatnya ke tempat yang jauh.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah untuk menghilangkan kesulitan dari pemilik harta. Zakat adalah hak yang wajib dikeluarkan, namun cara pengambilannya harus dengan cara yang baik dan tidak memberatkan.
- Imam asy-Syafi'i dan para ulama madzhab sepakat bahwa petugas zakat yang diutus oleh pemerintah hendaknya mendatangi tempat hewan ternak berada, bukan meminta pemiliknya untuk membawa hewan tersebut ke tempat yang jauh. Ini adalah bentuk keadilan dan kasih sayang dalam syariat.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kemaslahatan umat, termasuk dalam hal pengambilan zakat. Tidak boleh ada unsur pemaksaan yang menyulitkan pemilik harta.
Para ulama juga menjelaskan bahwa larangan ini bersifat makruh jika tidak ada kebutuhan, namun bisa menjadi haram jika menyebabkan mudarat yang besar bagi pemilik harta. Namun jika pemilik harta dengan sukarela membawa zakatnya sendiri ke petugas, maka hal itu diperbolehkan bahkan lebih utama.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ mengutus Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu ke Yaman untuk menjadi gubernur dan pengumpul zakat, beliau berpesan:
فَإِنْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ
"Jika mereka menaatimu untuk itu, maka jauhilah harta-harta mereka yang paling berharga (jangan mengambil yang terbaik)." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Pesan ini menunjukkan bahwa dalam pengambilan zakat, Nabi ﷺ sangat memperhatikan perasaan pemilik harta. Beliau melarang mengambil harta yang paling dicintai pemiliknya, dan juga melarang memberatkan mereka dengan memindahkan hewan ternak dari tempatnya. Ini adalah bentuk kelembutan dan kasih sayang Islam dalam bermuamalah.
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitabnya Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa syariat ini mengajarkan umatnya untuk selalu berbuat baik dalam segala urusan, termasuk dalam menunaikan hak-hak Allah yang berkaitan dengan harta.
Kesimpulan Praktis
- Zakat diambil di tempat harta itu berada — petugas zakat hendaknya mendatangi lokasi pemilik harta, bukan sebaliknya.
- Tidak memberatkan pemilik harta — syariat melarang memindahkan hewan ternak dari tempatnya hanya untuk diambil zakatnya.
- Petugas zakat tidak boleh menjauh dari pemilik harta — sehingga pemilik tidak perlu menempuh perjalanan jauh.
- Jika pemilik dengan sukarela membawa zakatnya sendiri, itu lebih utama — karena menunjukkan semangat dalam ketaatan.
- Dalam pengambilan zakat, jangan mengambil harta yang paling berharga — sesuai pesan Nabi ﷺ kepada Mu'adz.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.