Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1579 tentang Larangan memilih hewan terbaik atau terburuk saat zakat ternak

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan adab dan aturan penting dalam pengambilan zakat hewan ternak. Intinya, petugas zakat dilarang mengambil hewan yang masih menyusui (atau hewan yang jelas-jelas merugikan pemiliknya), dilarang menggabungkan atau memisahkan harta untuk memperkecil atau memperbesar kewajiban zakat, dan dilarang mengambil hewan yang terbaik dari harta seseorang tanpa kerelaan pemiliknya. Kisah dalam hadits ini menunjukkan kehati-hatian seorang petugas zakat agar tidak berbuat zalim kepada pemilik harta.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Zakat, Bab Zakat Ternak, no. 1579, dari Suwayd bin Ghaflah. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dan Imam Ahmad, serta dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Abi Dawud.

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. At-Taubah [9]: 103

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."

Kaitan dengan ulama:

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsir as-Sa'di menjelaskan bahwa ayat ini adalah perintah kepada Nabi ﷺ untuk mengambil zakat dari harta kaum Muslimin. Zakat itu membersihkan mereka dari dosa dan kekikiran, serta menyucikan harta dan jiwa mereka. Ayat ini juga menjadi dasar bahwa pengambilan zakat harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak menyakiti pemilik harta.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:

1. Larangan mengambil hewan yang masih menyusui (رَاضِعِ لَبَنٍ)

Yang dimaksud adalah hewan yang masih menyusui anaknya atau hewan yang air susunya masih dibutuhkan oleh anaknya. Ini adalah bentuk kasih sayang dalam syariat, agar pemilik harta tidak dirugikan dengan diambilnya hewan yang masih produktif dan dibutuhkan. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa larangan ini adalah untuk menjaga kemaslahatan pemilik harta dan hewan itu sendiri.

2. Larangan menggabungkan yang terpisah dan memisahkan yang tergabung

Ini adalah aturan untuk mencegah manipulasi zakat. Jika dua orang memiliki kambing yang digembalakan bersama, lalu jumlah gabungannya mencapai nishab, maka zakatnya dihitung dari gabungan tersebut. Sebaliknya, jika sudah tergabung, tidak boleh dipisah-pisahkan untuk menghindari kewajiban zakat. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa aturan ini adalah untuk menutup jalan kecurangan dalam zakat.

3. Kisah petugas zakat yang menolak unta terbaik

Dalam hadits ini, seorang pemilik unta menawarkan unta terbaiknya (yang punuknya besar) sebagai zakat. Namun petugas zakat menolaknya karena khawatir itu akan memberatkan pemilik harta. Pemilik harta tetap ingin memberikan yang terbaik, tetapi petugas tetap menolak dan memilih unta yang lebih rendah kualitasnya. Akhirnya petugas menerima unta yang lebih rendah, namun ia tetap khawatir Rasulullah ﷺ akan marah jika ia mengambil yang terlalu baik.

Ini menunjukkan bahwa petugas zakat harus bersikap adil dan tidak berlebihan, baik dalam mengambil yang terlalu baik maupun yang terlalu buruk. Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa sikap ini adalah bentuk kehati-hatian dalam menjalankan amanah, karena zakat adalah hak Allah yang harus diserahkan dengan cara yang terbaik dan paling adil.

4. Adab pemungut zakat

Pemungut zakat dalam hadits ini mendatangi tempat berkumpulnya hewan ternak dan mengumumkan kewajiban zakat dengan cara yang baik. Ini menunjukkan bahwa petugas zakat harus mendatangi pemilik harta dengan cara yang tidak memberatkan dan tidak merugikan mereka.

Story Telling

Dalam riwayat lain yang serupa, disebutkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ mengutus Mu'adz bin Jabal ke Yaman untuk mengajarkan Islam dan memungut zakat, beliau berpesan:

"Dan berhati-hatilah terhadap doa orang yang terzalimi, karena tidak ada penghalang antara doanya dengan Allah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Pesan ini menunjukkan bahwa petugas zakat harus sangat berhati-hati agar tidak menzalimi pemilik harta, karena doa orang yang dizalimi akan dikabulkan oleh Allah. Kisah dalam hadits Suwayd bin Ghaflah ini adalah contoh nyata bagaimana para sahabat dan petugas zakat sangat menjaga diri dari perbuatan zalim, meskipun pemilik harta sendiri yang menawarkan yang terbaik.

Kesimpulan Praktis

  1. Petugas zakat harus adil - Tidak boleh mengambil yang terlalu baik atau terlalu buruk dari harta wajib zakat.
  2. Menjaga kemaslahatan pemilik harta - Tidak mengambil hewan yang masih produktif dan dibutuhkan pemiliknya.
  3. Menutup jalan kecurangan - Tidak menggabungkan atau memisahkan harta untuk menghindari kewajiban zakat.
  4. Menjaga kepercayaan - Petugas zakat adalah amil yang harus menjaga amanah dengan baik.
  5. Bagi pemilik harta - Hendaknya memberikan zakat dengan ikhlas dan memilih yang baik, namun tidak berlebihan hingga memberatkan diri sendiri.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?