Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1572 tentang Kadar zakat ternak dan hewan ternak

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah salah satu hadits yang merinci ketentuan zakat harta, khususnya zakat emas/perak, unta, sapi, kambing, dan hasil pertanian. Hadits ini mengajarkan bahwa zakat memiliki nishab (batas minimal) dan kadar tertentu yang harus dikeluarkan. Intinya, ajaran ini memudahkan umat, karena zakat hanya diwajibkan bagi yang mampu dan hartanya mencapai nishab, dengan kadar yang telah ditentukan syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Zakat, Bab Zakat Ternak, no. 1572, dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

QS. At-Taubah [9]: 103

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Hadits terkait lainnya:

Hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

"Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini menjadi dasar pembahasan zakat yang dijelaskan oleh para ulama, di antaranya:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan rincian zakat ternak dan nishabnya.
  • Imam Ibnu Qudamah (dalam Al-Mughni) dan Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Manhajus Salikin juga menjelaskan ketentuan ini secara terperinci.
  • Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' mensyarah hadits-hadits zakat dengan sangat detail.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah hadits yang sangat penting karena memuat ringkasan ketentuan zakat mal. Mari kita bedah satu per satu:

1. Zakat Emas dan Perak (Dirham)

Nabi ﷺ bersabda: "Bayarlah seperempat dari sepuluh (2,5%). Satu dirham dibayarkan untuk setiap empat puluh, tetapi kamu tidak berkewajiban membayar sampai kamu memiliki dua ratus dirham. Ketika kamu memiliki dua ratus dirham, maka zakatnya lima dirham."

  • Nishab perak adalah 200 dirham (sekitar 595 gram). Kadar zakatnya 2,5% atau 1/40.
  • Jika kurang dari 200 dirham, maka tidak ada zakat. Ini menunjukkan kasih sayang Islam, tidak membebani yang belum mampu.
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal sepakat bahwa nishab emas adalah 20 dinar (sekitar 85 gram emas), dan zakatnya setengah dinar (2,5%).

2. Zakat Kambing/Domba

"Untuk setiap empat puluh kambing, satu kambing (zakatnya). Jika hanya tiga puluh sembilan, maka tidak ada kewajiban zakat."

  • Nishab kambing dimulai dari 40 ekor. Dari 40-120 ekor, zakatnya 1 ekor kambing.
  • Ini sesuai dengan penjelasan Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya dan Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari.

3. Zakat Sapi

"Untuk setiap tiga puluh sapi, zakatnya seekor tabi' (sapi jantan berumur 1-2 tahun). Untuk empat puluh sapi, zakatnya musinnah (sapi betina berumur 2-3 tahun)."

  • Nishab sapi dimulai dari 30 ekor. Dari 30-39 ekor, zakatnya 1 ekor tabi'. Dari 40-59 ekor, zakatnya 1 ekor musinnah.
  • Imam Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa ketentuan ini berdasarkan hadits Mu'adz bin Jabal yang diriwayatkan oleh para ulama hadits.

4. Zakat Unta

Hadits ini merinci zakat unta dengan sangat detail:

  • 5-9 ekor: zakatnya 1 kambing
  • 10-14 ekor: 2 kambing
  • 15-19 ekor: 3 kambing
  • 20-24 ekor: 4 kambing
  • 25-35 ekor: 1 bintu makhadh (unta betina umur 1 tahun)
  • 36-45 ekor: 1 bintu labun (unta betina umur 2 tahun)
  • 46-60 ekor: 1 hiqqah (unta betina umur 3 tahun)
  • 61-75 ekor: 1 jadz'ah (unta betina umur 4 tahun)
  • 76-90 ekor: 2 bintu labun
  • 91-120 ekor: 2 hiqqah
  • Lebih dari 120 ekor: setiap 50 ekor, 1 hiqqah

Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad sepakat dengan rincian ini, sebagaimana dinukil oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu'.

5. Zakat Hasil Pertanian

"Pada tanaman yang disiram oleh sungai atau hujan, zakatnya sepersepuluh (10%). Yang disiram dengan alat penyiram (irigasi manual), zakatnya seperdua puluh (5%)."

  • Ini sesuai dengan hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa jika pengairan menggunakan biaya, maka zakatnya 5%, jika tanpa biaya (hujan/air sungai), maka 10%.

6. Prinsip-Prinsip Penting dalam Zakat

  • "Tidak boleh dipisahkan yang tergabung, dan tidak boleh digabungkan yang terpisah karena takut zakat." Ini untuk mencegah manipulasi zakat.
  • "Tidak boleh diambil yang tua, cacat, atau pejantan kecuali atas kerelaan pemilik." Zakat harus diambil dari yang pertengahan kualitasnya.
  • "Zakat dikeluarkan setiap tahun sekali." Ini menunjukkan zakat mal bersifat tahunan.

Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami'ul Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa hikmah zakat adalah untuk membersihkan harta dan jiwa, serta membantu kaum fakir dan miskin.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ mengutus Mu'adz bin Jabal ke Yaman, beliau berpesan:

"Sesungguhnya kamu akan mendatangi Ahli Kitab. Maka ajaklah mereka kepada syahadat bahwa tiada ilah selain Allah dan aku utusan Allah. Jika mereka menaatinya, kabarkan bahwa Allah mewajibkan lima shalat sehari semalam. Jika mereka menaatinya, kabarkan bahwa Allah mewajibkan zakat yang diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kisah ini menunjukkan bahwa zakat adalah kewajiban yang dibawa para nabi dan rasul. Imam Al-Awza'i berkata: "Zakat adalah salah satu pilar Islam. Barangsiapa menahannya, maka ia telah merusak pilarnya." Beliau juga menegaskan bahwa zakat harus diserahkan kepada pemerintah yang adil untuk didistribusikan.

Hikmah dari kisah ini: Zakat bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi bagian dari dakwah dan pembangunan masyarakat. Ia membersihkan harta dan jiwa, serta menumbuhkan rasa solidaritas.

Kesimpulan Praktis

  1. Zakat adalah kewajiban tahunan bagi yang hartanya mencapai nishab dan telah dimiliki selama satu tahun (haul).
  2. Nishab dan kadar zakat telah ditentukan secara rinci oleh syariat, dan kita wajib mengikutinya tanpa mengurangi atau menambah.
  3. Zakat membersihkan harta dan menumbuhkan keberkahan, sebagaimana firman Allah dalam QS. At-Taubah: 103.
  4. Prinsip keadilan dalam zakat: tidak memberatkan yang miskin, tidak memanipulasi harta, dan mengambil dari yang berkualitas baik.
  5. Bagi yang memiliki ternak, emas, perak, atau hasil pertanian, hendaknya mempelajari ketentuan zakatnya dan berkonsultasi dengan ulama atau lembaga zakat terpercaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi