Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah atsar (perkataan) dari sahabat agung Umar bin Al-Khaththab yang dijelaskan oleh Imam Malik bin Anas. Intinya adalah menjaga keadilan dalam zakat hewan ternak. Petugas zakat tidak boleh membiarkan pemilik harta menggabungkan atau memisahkan hewan mereka dengan tujuan agar zakatnya menjadi lebih sedikit. Sebaliknya, pemilik harta juga tidak boleh dirugikan dengan perlakuan yang tidak adil. Ini adalah prinsip dasar dalam muamalah zakat yang diajarkan oleh para ulama.
Rujukan Ulama & Dalil
Atsar Umar bin Al-Khaththab (diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa', dan juga oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya no. 1571):
Teks Arab atsar (sebagaimana yang Anda cantumkan):
> قَالَ مَالِكٌ وَقَوْلُ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ - رضى الله عنه - لاَ يُجْمَعُ بَيْنَ مُتَفَرِّقٍ وَلاَ يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ
Maknanya: "Tidak boleh digabungkan antara yang terpisah, dan tidak boleh dipisahkan antara yang berkumpul."
Dalil dari Al-Qur'an yang menjadi dasar keadilan dalam zakat adalah firman Allah Ta'ala:
QS. At-Taubah [9]: 103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Ayat ini menunjukkan bahwa zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan dengan jujur dan adil, bukan untuk diakali.
Hadits Nabi ﷺ yang semakna, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq menulis surat tentang zakat yang berisi perintah Rasulullah ﷺ:
> وَلَا يُجْمَعُ بَيْنَ مُتَفَرِّقٍ وَلَا يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ خَشْيَةَ الصَّدَقَةِ
"Tidak boleh digabungkan antara yang terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara yang berkumpul karena khawatir terkena zakat." (HR. Al-Bukhari no. 1454)
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa kaidah ini adalah untuk menjaga keadilan antara pemilik harta dan hak orang miskin.
- "Tidak boleh digabungkan antara yang terpisah" (لا يُجْمَعُ بَيْنَ مُتَفَرِّقٍ)
Ini adalah larangan bagi pemilik harta. Contohnya: Dua orang masing-masing memiliki 40 ekor kambing. Jika dihitung sendiri-sendiri, masing-masing wajib mengeluarkan 1 ekor kambing (karena nishab kambing adalah 40 ekor). Tetapi ketika petugas zakat datang, mereka menggabungkan kambing mereka menjadi 80 ekor. Padahal 80 ekor kambing zakatnya tetap 1 ekor (karena 80-120 ekor zakatnya 1 ekor). Maka dengan menggabungkan, mereka hanya membayar 1 ekor untuk 80 kambing, padahal seharusnya 2 ekor (masing-masing 1 ekor). Ini adalah bentuk kecurangan yang dilarang.
- "Tidak boleh dipisahkan antara yang berkumpul" (لا يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ)
Ini juga larangan bagi pemilik harta. Contohnya: Dua orang berserikat (syarikah) memiliki 200 ekor kambing. Jika dihitung bersama, zakatnya adalah 3 ekor kambing (karena 121-200 ekor zakatnya 3 ekor). Tetapi ketika petugas zakat datang, mereka memisahkan kambingnya menjadi 100 ekor masing-masing. Padahal 100 ekor kambing zakatnya hanya 1 ekor. Maka dengan memisahkan, masing-masing hanya membayar 1 ekor, total 2 ekor, padahal seharusnya 3 ekor. Ini juga kecurangan.
Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa kaidah ini adalah bagian dari saddan li adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kecurangan). Beliau berkata: "Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melarang hal ini karena dikhawatirkan menjadi sebab berkurangnya hak orang miskin."
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa zakat adalah ibadah yang mengandung hak sosial. Maka tidak boleh ada rekayasa yang mengurangi hak tersebut. Beliau menekankan bahwa niat curang dalam zakat adalah dosa besar, karena termasuk memakan hak orang lain.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa zakat adalah pembersih harta dan jiwa. Orang yang berusaha mengakali zakat justru mengotori hartanya dan jiwanya, karena ia menolak membersihkan diri.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin Abdul Aziz (bukan dari daftar ulama, tetapi kisah ini masyhur dalam sirah) sangat teliti dalam urusan zakat. Beliau berkata: "Sesungguhnya zakat itu bukanlah pajak yang diambil untuk kepentingan penguasa, tetapi ia adalah ibadah yang membersihkan harta dan jiwa." Maka beliau memerintahkan para petugas zakatnya untuk bersikap adil dan tidak mempersulit rakyat, tetapi juga tidak membiarkan kecurangan.
Kisah ini mengajarkan bahwa keadilan dalam zakat adalah tanggung jawab bersama: pemilik harta harus jujur, dan petugas zakat harus amanah.
Kesimpulan Praktis
- Jangan mengakali zakat dengan menggabung atau memisahkan hewan ternak agar zakatnya berkurang. Ini adalah perbuatan yang dilarang Nabi ﷺ dan para ulama.
- Niatkan zakat sebagai ibadah, bukan sebagai beban. Ia adalah pembersih harta dan jiwa.
- Jadilah orang yang jujur dalam menghitung harta dan menunaikan hak Allah.
- Bagi petugas zakat, berlaku adillah dan jangan mempersulit, tetapi juga jangan lengah terhadap kecurangan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.