Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1570 tentang Ketentuan zakat unta berdasarkan jumlah ternak

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah salinan surat resmi Rasulullah ﷺ tentang ketentuan zakat unta dan kambing yang diriwayatkan oleh Az-Zuhri dari Salim bin Abdullah bin Umar. Hadits ini menjelaskan secara rinci jumlah unta yang wajib dizakati dan jenis/usia unta yang harus dikeluarkan, serta ketentuan bahwa hewan yang tua, cacat, atau pejantan tidak boleh diambil sebagai zakat kecuali atas kemauan petugas zakat. Ini adalah dalil penting dalam fiqih zakat hewan ternak yang dipegang oleh para ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Zakat, Bab Zakat Hewan Ternak, no. 1570. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari secara mu'allaq (tanpa sanad lengkap) dalam Shahih-nya, dan oleh Imam An-Nasa'i serta Ibnu Majah dengan redaksi yang serupa.

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

QS. At-Taubah [9]: 60

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."

Kaitan dengan Ulama: Hadits ini diriwayatkan oleh Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) yang termasuk dalam daftar ulama rujukan kita. Beliau adalah seorang tabi'in besar yang hafal dan menyampaikan banyak hadits. Para ulama seperti Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan ulama lainnya menjadikan hadits ini sebagai dasar dalam menentukan nishab dan kadar zakat unta.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu hadits terpenting dalam bab zakat hewan ternak. Mari kita pahami poin-poin pentingnya:

1. Keaslian dan Otoritas Hadits

Az-Zuhri, seorang ulama besar tabi'in, menegaskan bahwa ini adalah salinan surat resmi Rasulullah ﷺ yang disimpan oleh keluarga Umar bin Khattab. Salim bin Abdullah bin Umar membacakannya kepada Az-Zuhri, dan kemudian Umar bin Abdul Aziz (khalifah yang adil) menyalinnya untuk dijadikan pedoman resmi negara. Ini menunjukkan bahwa ketentuan zakat ini telah dijaga dan diwariskan dari generasi ke generasi dengan sangat teliti.

2. Ketentuan Zakat Unta

Hadits ini menjelaskan secara bertahap:

  • 5–9 ekor unta: zakatnya 1 ekor kambing (dalam riwayat lain)
  • 10–14 ekor: 2 ekor kambing
  • 15–19 ekor: 3 ekor kambing
  • 20–24 ekor: 4 ekor kambing
  • 25–35 ekor: 1 ekor unta betina umur 1–2 tahun (bintu makhadh)
  • 36–45 ekor: 1 ekor unta betina umur 2–3 tahun (bintu labun)
  • 46–60 ekor: 1 ekor unta betina umur 3–4 tahun (hiqqah)
  • 61–75 ekor: 1 ekor unta betina umur 4–5 tahun (jadz'ah)
  • 76–90 ekor: 2 ekor unta betina umur 2–3 tahun
  • 91–120 ekor: 2 ekor unta betina umur 3–4 tahun

Kemudian hadits ini melanjutkan untuk jumlah di atas 120 ekor:

  • 121–129 ekor: 3 ekor bintu labun (umur 2–3 tahun)
  • 130–139 ekor: 2 bintu labun + 1 hiqqah (umur 3–4 tahun)
  • 140–149 ekor: 2 hiqqah + 1 bintu labun
  • 150–159 ekor: 3 hiqqah
  • 160–169 ekor: 4 bintu labun
  • 170–179 ekor: 3 bintu labun + 1 hiqqah
  • 180–189 ekor: 2 hiqqah + 2 bintu labun
  • 190–199 ekor: 3 hiqqah + 1 bintu labun
  • 200 ekor: 4 hiqqah atau 5 bintu labun (mana yang tersedia)

3. Ketentuan Zakat Kambing

Untuk kambing yang digembalakan (saa'imah), hadits ini merujuk pada riwayat lain yang menjelaskan:

  • 40–120 ekor: 1 ekor kambing
  • 121–200 ekor: 2 ekor kambing
  • 201–300 ekor: 3 ekor kambing
  • 301–400 ekor: 4 ekor kambing
  • Setiap bertambah 100 ekor, bertambah 1 ekor kambing

4. Larangan Mengambil Hewan yang Tua, Cacat, atau Pejantan

Di akhir hadits disebutkan: "Tidak diambil dalam zakat hewan yang tua, yang cacat matanya, atau kambing jantan, kecuali jika pengumpul zakat menghendaki."

Imam Asy-Syafi'i dan para ulama menjelaskan bahwa zakat diambil dari hewan yang pertengahan kualitasnya—bukan yang terbaik dan bukan yang terburuk. Ini adalah bentuk keadilan dan kemudahan. Namun jika pemilik dengan sukarela memberikan yang lebih baik, itu lebih utama. Adapun jika petugas zakat menghendaki mengambil yang tua atau cacat (misalnya karena pemiliknya tidak punya yang lain), maka diperbolehkan.

5. Hikmah di Balik Ketentuan Ini

Imam Ibnu Qayyim dalam kitabnya menjelaskan bahwa syariat memperhatikan kemaslahatan pemilik harta dan fakir miskin. Zakat diambil dari hewan yang pertengahan agar tidak memberatkan pemilik, namun tetap mencukupi kebutuhan mustahik. Ini adalah keadilan yang sempurna dari Allah ﷻ.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin Abdul Aziz—seorang khalifah yang sangat zuhud dan adil—ketika menjabat, beliau mengumpulkan para ulama untuk memastikan pelaksanaan zakat sesuai dengan sunnah Nabi ﷺ. Beliau memerintahkan agar salinan surat Rasulullah ﷺ tentang zakat yang tersimpan di keluarga Umar bin Khattab disalin dan dijadikan pedoman resmi. Ini menunjukkan betapa para ulama dan pemerintah Muslim sangat menjaga ketentuan zakat agar tidak menyimpang dari ajaran Nabi ﷺ.

Hikmahnya: Zakat adalah ibadah yang diatur sangat rinci oleh syariat. Kita tidak boleh berijtihad sendiri dalam menentukan kadar dan jenisnya, tetapi harus mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh Rasulullah ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Zakat unta dan kambing memiliki ketentuan nishab dan kadar yang sangat rinci sebagaimana dijelaskan dalam hadits ini.
  2. Hewan yang dizakati harus yang berkualitas pertengahan—bukan yang tua renta, cacat, atau pejantan—kecuali atas kerelaan pemilik atau kebutuhan petugas.
  3. Hadits ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan keadilan dan kemaslahatan semua pihak.
  4. Bagi yang memiliki hewan ternak yang mencapai nishab, hendaknya berkonsultasi dengan ulama atau amil zakat terpercaya untuk memastikan zakatnya sesuai ketentuan.
  5. Bagi yang menunaikan zakat, niatkan ikhlas karena Allah dan jangan mengurangi hak-hak mustahik.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.