Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah salah satu dalil terpenting tentang rincian zakat unta dan kambing. Isinya adalah surat resmi yang ditulis oleh Rasulullah ﷺ tentang ketentuan zakat hewan ternak, yang kemudian diamalkan oleh Abu Bakar dan Umar radhiyallahu 'anhuma. Hadits ini menjelaskan nishab (batas minimal) dan kadar zakat untuk unta serta kambing, dan menjadi rujukan utama para ulama dalam bab zakat hewan ternak.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Zakat, Bab Zakat Hewan Ternak, no. 1568. Juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari secara mu'allaq (tanpa sanad lengkap) dalam Shahih-nya, dan oleh Imam an-Nasa'i serta Imam Ibnu Majah dengan redaksi yang serupa.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum kewajiban zakat:
QS. At-Taubah [9]: 103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini adalah perintah kepada Nabi ﷺ untuk mengambil zakat dari harta kaum muslimin, dan ini menjadi dasar disyariatkannya zakat secara umum.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki kedudukan yang sangat agung dalam bab zakat. Mari kita pahami poin-poin pentingnya:
1. Status Surat Zakat Nabi ﷺ
Imam al-Khathabi (dalam Ma'alim as-Sunan, syarah Sunan Abu Dawud) menjelaskan bahwa surat zakat ini ditulis Nabi ﷺ namun belum sempat dikirim ke para gubernur karena beliau wafat. Kemudian Abu Bakar ash-Shiddiq dan Umar bin al-Khathab radhiyallahu 'anhuma mengamalkannya. Ini menunjukkan bahwa surat tersebut adalah ketetapan resmi yang sah dan menjadi pegangan para khalifah setelahnya.
2. Rincian Zakat Unta
Dari hadits ini kita dapatkan ketentuan zakat unta sebagai berikut:
- 5–9 unta: 1 kambing
- 10–14 unta: 2 kambing
- 15–19 unta: 3 kambing
- 20–24 unta: 4 kambing
- 25–35 unta: 1 bintu makhadh (unta betina umur 1 tahun)
- 36–45 unta: 1 bintu labun (unta betina umur 2 tahun)
- 46–60 unta: 1 hiqqah (unta betina umur 3 tahun)
- 61–75 unta: 1 jadza'ah (unta betina umur 4 tahun)
- 76–90 unta: 2 bintu labun
- 91–120 unta: 2 hiqqah
- Lebih dari 120 unta: setiap 40 unta = 1 bintu labun, setiap 50 unta = 1 hiqqah
Imam Ibnu Qudamah (dalam al-Mughni) dan para ulama madzhab sepakat bahwa ketentuan ini adalah ijma' (kesepakatan ulama) berdasarkan hadits ini.
3. Rincian Zakat Kambing
- 40–120 kambing: 1 kambing
- 121–200 kambing: 2 kambing
- 201–300 kambing: 3 kambing
- Lebih dari 300: setiap 100 kambing = 1 kambing
4. Prinsip-Prinsip Penting dalam Zakat Ternak
Hadits ini juga mengandung beberapa kaidah penting:
- Larangan memisahkan yang berkumpul dan menggabungkan yang terpisah — Ini untuk mencegah manipulasi agar zakatnya berkurang. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa ini adalah bentuk kehati-hatian syariat dalam menjaga hak orang miskin.
- Zakat diambil dari pertengahan kualitas — Az-Zuhri menjelaskan bahwa kambing dibagi tiga kelompok (baik, sedang, buruk) dan petugas zakat mengambil dari yang sedang. Ini menunjukkan keadilan Islam: tidak merugikan pemilik harta dengan mengambil yang terbaik, dan tidak merugikan fakir miskin dengan mengambil yang terburuk.
- Kambing tua dan cacat tidak boleh diambil untuk zakat — Ini menunjukkan bahwa zakat harus dari harta yang berkualitas baik, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 267 tentang larangan berinfak dengan harta yang buruk.
5. Tentang Sapi
Imam az-Zuhri tidak menyebutkan zakat sapi dalam riwayat ini. Namun para ulama menetapkan zakat sapi berdasarkan hadits Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan lainnya. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa ketentuan zakat sapi juga telah tetap dari Nabi ﷺ.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu menjadi khalifah, beliau memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat. Beliau berkata dengan tegas:
"وَاللَّهِ لَوْ مَنَعُونِي عِقَالًا كَانُوا يُؤَدُّونَهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ لَقَاتَلْتُهُمْ عَلَى مَنْعِهِ"
"Demi Allah, seandainya mereka menolak memberiku seutas tali (pengikat unta) yang dulu mereka tunaikan kepada Rasulullah ﷺ, niscaya aku akan memerangi mereka karena penolakan itu." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan betapa pentingnya zakat dalam Islam. Zakat bukan sekadar sedekah biasa, tetapi rukun Islam yang harus ditegakkan. Ketegasan Abu Bakar ini disetujui oleh Umar bin al-Khathab yang awalnya ragu, kemudian menyadari bahwa Allah telah melapangkan dada Abu Bakar untuk memerangi mereka.
Kesimpulan Praktis
- Pelajari ketentuan zakat ternak — Jika Anda memiliki unta, sapi, atau kambing yang mencapai nishab, maka wajib mengeluarkan zakatnya sesuai ketentuan di atas.
- Jaga amanah dalam membayar zakat — Bayarkan zakat dengan jujur dan ikhlas, jangan mengurangi atau memanipulasi jumlahnya.
- Berikan zakat dengan kualitas yang baik — Jangan memberikan hewan yang tua atau cacat untuk zakat, karena Allah memerintahkan memberikan yang baik-baik.
- Pahami hikmah zakat — Zakat membersihkan harta dan jiwa, serta menumbuhkan rasa solidaritas sosial dalam masyarakat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.