Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan larangan mengerjakan shalat witir dua kali dalam satu malam. Jika seseorang sudah shalat witir di awal malam — misalnya bersama imam di masjid — lalu ingin shalat lagi di akhir malam, ia boleh shalat sunnah tambahan, tetapi tidak mengulang witir. Inilah yang dipraktikkan sahabat Talq bin Ali radhiyallahu 'anhu ketika ia sudah berwitir bersama tamunya, lalu menyerahkan witir kepada orang lain di masjidnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Witir, Bab Pembatalan Witir (no. 1439), dari jalur Qais bin Talq dari ayahnya Talq bin Ali radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah dengan makna serupa. At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih, dan sebagian ulama seperti Ibnu Hibban memasukkannya dalam kitab shahihnya.
Lafazh sabda Nabi ﷺ:
لَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ
Terjemahan: "Tidak ada dua witir dalam satu malam."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum tentang ketaatan dan tidak melampaui batas:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
QS. Al-Hasyr [59]: 7
Terjemahan: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."
Ayat ini menjadi kaidah umum: perintah dan larangan Nabi ﷺ wajib diikuti, termasuk larangan mengulang witir dalam satu malam.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum. Hadits ini berisi larangan mengerjakan shalat witir dua kali pada satu malam. Talq bin Ali radhiyallahu 'anhu sudah mengerjakan witir bersama tamunya, lalu ketika kembali ke masjidnya dan shalat berjamaah bersama jamaahnya, ia tidak mengulangi witir. Ia justru meminta orang lain memimpin witir jamaah tersebut, karena ia telah mengetahui larangan Nabi ﷺ.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan "tidak ada dua witir dalam satu malam" adalah larangan yang shahih dan disepakati maknanya oleh jumhur ulama. Menurut beliau, jika seseorang sudah berwitir lalu ingin shalat malam lagi, ia boleh shalat sunnah mutlak tanpa niat witir, dan tidak perlu mengulang witir.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur bahwa witir hanya sekali dalam satu malam. Beliau juga menyebut adanya pendapat sebagian ulama yang membolehkan witir dua kali dengan syarat witir pertama dilakukan di awal malam dan yang kedua sebagai penutup, namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan zhahir hadits.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa sunnah Nabi ﷺ adalah witir di akhir malam sebagai penutup shalat malam. Jika seseorang sudah witir di awal malam karena mengikuti imam, lalu bangun lagi, ia shalat sunnah tanpa mengulang witir. Ini sesuai kaidah "witir adalah penutup shalat malam".
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan hikmah larangan ini: agar witir tetap menjadi penutup yang ganjil dan tidak diulang-ulang sehingga kehilangan makna "penutup".
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa jika seseorang sudah witir bersama imam di awal malam (seperti tarawih), lalu ingin shalat tahajud di akhir malam, ia boleh shalat tanpa witir lagi. Ini yang disebut "witir mengikuti imam" dan tidak perlu diulang.
- Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwanya menegaskan hal yang sama: witir hanya sekali dalam satu malam, dan jika sudah witir lalu ingin shalat lagi, shalatlah tanpa witir.
Perbedaan pendapat. Sebagian ulama (di luar jumhur) berpendapat boleh mengulang witir jika witir pertama dilakukan di awal malam dan yang kedua di akhir malam sebagai penutup. Namun pendapat yang paling kuat — sesuai zhahir hadits dan penjelasan Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibnu Qayyim — adalah tidak boleh mengulang witir dalam satu malam.
Story Telling
Dikisahkan oleh Qais bin Talq — sebagaimana dalam riwayat Abu Dawud ini — bahwa ayahnya, Talq bin Ali radhiyallahu 'anhu, pernah berkunjung ke rumah mereka pada suatu hari di bulan Ramadan. Beliau berbuka bersama mereka, lalu malamnya mengimami shalat dan witir bersama keluarga tuan rumah. Setelah itu, beliau beranjak ke masjidnya dan mengimami jamaah masjid dalam shalat malam. Ketika tiba waktu witir, beliau tidak mengulang witir, melainkan menunjuk seorang lelaki untuk memimpin witir jamaah, sambil menyampaikan sabda Nabi ﷺ: "Tidak ada dua witir dalam satu malam."
Hikmah: Seorang sahabat yang mulia lebih memilih mengikuti sunnah Nabi ﷺ daripada mengulang ibadah yang sudah ditunaikan, meski tampak "lebih banyak amal". Ini mengajarkan bahwa kualitas amal bukan pada banyaknya, tetapi pada kesesuaiannya dengan petunjuk Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Witir hanya sekali dalam satu malam. Jika sudah witir di awal malam (misalnya setelah tarawih), tidak perlu mengulang witir di akhir malam.
- Jika ingin shalat malam lagi setelah witir, boleh shalat sunnah mutlak (tahajud) tanpa niat witir.
- Jika menjadi imam dan sudah witir di tempat lain, boleh menyerahkan witir kepada orang lain, seperti yang dilakukan Talq bin Ali radhiyallahu 'anhu.
- Ikuti sunnah, jangan berlebihan. Amal yang diterima adalah yang sesuai petunjuk Nabi ﷺ, bukan yang paling banyak.
- Rujuk ulama terpercaya jika ada perbedaan pendapat, dan utamakan pendapat yang paling kuat dalilnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.