Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat Abu Dawud no. 143 ini masih berkaitan dengan bab istinthar (membersihkan hidung setelah istinja/berwudhu) dan adab-adab thaharah. Hadits ini merupakan ringkasan (mukhtashar) dari hadits panjang Laqith bin Shabirah tentang wudhu Nabi ﷺ. Di dalamnya disebutkan bahwa Nabi ﷺ datang dengan langkah cepat dan condong, lalu menyebut hidangan 'ashidah sebagai ganti khazirah. Intinya: hadits ini menegaskan sunnahnya istinthar (mengeluarkan air dari hidung) dalam wudhu, serta menunjukkan kelembutan dan kesederhanaan Nabi ﷺ dalam kehidupan sehari-hari.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
وَإِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Terjemahan: "Dan apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki."
Ayat ini menjadi dasar kewajiban wudhu, dan para ulama memasukkan istinthar (membersihkan hidung) sebagai bagian dari kesempurnaan wudhu berdasarkan sunnah Nabi ﷺ.
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab Istinthar, no. 143. Perawi sahabatnya adalah Laqith bin Shabirah (pemimpin Bani Muntafiq), dan hadits ini merupakan ringkasan dari hadits panjang yang juga diriwayatkan Abu Dawud (no. 142) dan Tirmidzi.
Dalam hadits panjang tersebut, Nabi ﷺ bersabda tentang wudhu:
إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ وَاسْتَنْشِقْ
"Apabila engkau berwudhu, maka berkumurlah dan hiruplah air ke hidung." (HR. Abu Dawud no. 142, Tirmidzi no. 38, dan dishahihkan oleh al-Albani)
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa istinthar (mengeluarkan air dari hidung setelah menghirupnya) adalah sunnah dalam wudhu, berdasarkan hadits-hadits shahih.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa istinsyaq (menghirup air) dan istintsar (mengeluarkannya) adalah dua amalan yang disunnahkan, dan beliau mengutip hadits Laqith ini sebagai dalilnya.
- Syaikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil menilai hadits ini shahih dan menjadikannya dalil sunnahnya istinthar.
Penjelasan Rinci
Hadits ini secara tekstual adalah ringkasan (mukhtashar) dari hadits panjang Laqith bin Shabirah. Imam Abu Dawud sengaja menyebutkan ringkasan ini dalam bab istinthar untuk menunjukkan bahwa di antara isi hadits panjang tersebut terdapat perintah atau anjuran tentang istinthar.
Makna istinthar:
Istinthar (الاستنثار) secara bahasa berarti mengeluarkan sesuatu dari hidung. Dalam istilah fiqih, ia adalah mengeluarkan air yang telah dihirup ke dalam hidung (istinsyaq) dengan cara menyemprotkan atau menghembuskannya. Ini dilakukan saat wudhu, setelah istinsyaq.
Pandangan ulama daftar:
- Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam al-Majmu' menyatakan: "Disunnahkan istinsyaq dan istinthar dalam wudhu, berdasarkan hadits Laqith bin Shabirah dan lainnya. Istinthar dilakukan dengan tangan kiri." Beliau juga menegaskan bahwa keduanya termasuk sunnah yang sangat dianjurkan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits Laqith ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan istinsyaq dan istinthar secara bersamaan. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama membedakan antara istinsyaq (wajib) dan istinthar (sunnah), namun pendapat yang lebih kuat adalah keduanya sunnah muakkadah.
- Syaikh al-Albani (w. 1420 H) dalam Irwa' al-Ghalil (no. 90) menilai hadits ini shahih dan menyebutkan bahwa istinthar adalah bagian dari kesempurnaan wudhu. Beliau juga mengutip hadits lain yang melarang istinsyaq secara berlebihan saat berpuasa.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (w. 1421 H) dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa istinthar dilakukan dengan mengeluarkan air dari hidung menggunakan tangan kiri, dan ini adalah sunnah yang tidak boleh ditinggalkan kecuali ada udzur.
Perbedaan pendapat:
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa istinsyaq dan istinthar adalah sunnah, bukan wajib.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat berpendapat bahwa istinsyaq wajib dalam wudhu, sedangkan istinthar sunnah.
- Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah istinsyaq dan istinthar keduanya sunnah muakkadah, berdasarkan hadits Laqith ini dan hadits-hadits lain yang tidak menunjukkan kewajiban mutlak.
Konteks "ashidah" dan "khazirah":
Dalam hadits ini, narator mengganti kata khazirah (sejenis bubur daging) dengan 'ashidah (bubur tepung). Ini menunjukkan bahwa hadits ini memiliki beberapa riwayat dengan lafazh yang sedikit berbeda, namun maknanya sama. Perbedaan ini tidak mempengaruhi hukum, karena yang menjadi fokus adalah perintah istinthar.
Kisah kedatangan Nabi ﷺ:
Hadits ini juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ datang "يَتَقَلَّعُ يَتَكَفَّأُ" (dengan langkah cepat dan condong ke depan). Ini menggambarkan bahwa Nabi ﷺ datang dalam keadaan terburu-buru atau lelah, namun tetap memperhatikan adab dan thaharah. Ini menunjukkan kelembutan dan kesederhanaan Nabi ﷺ dalam kehidupan sehari-hari.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Laqith bin Shabirah, seorang pemimpin Bani Muntafiq, datang menemui Ummul Mukminin 'Aisyah رضي الله عنها untuk menanyakan tentang wudhu Nabi ﷺ. 'Aisyah kemudian menceritakan bagaimana Nabi ﷺ berwudhu, termasuk ketika beliau memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya (istinsyaq dan istinthar).
Laqith bin Shabirah adalah seorang sahabat yang datang dari jauh untuk belajar agama. Ia adalah utusan kaumnya (wafid Bani Muntafiq) yang datang kepada Nabi ﷺ. Dalam hadits panjangnya, ia menceritakan bahwa Nabi ﷺ mengajarinya wudhu secara langsung, termasuk istinsyaq dan istinthar. Ia juga menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah datang dengan langkah cepat karena terburu-buru, namun tetap mengajarkan adab-adab thaharah dengan penuh kesabaran.
Hikmah: Seorang pemimpin sekalipun harus tetap rendah hati untuk belajar agama, bahkan kepada seorang wanita shalihah seperti 'Aisyah رضي الله عنها. Dan seorang guru hendaknya tetap sabar mengajarkan ilmu meskipun dalam keadaan lelah atau sibuk, sebagaimana Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Istinthar adalah sunnah dalam wudhu — setelah menghirup air ke hidung (istinsyaq), keluarkan air tersebut dengan tangan kiri.
- Jangan berlebihan — saat berpuasa, hindari istinsyaq terlalu dalam agar air tidak masuk ke tenggorokan.
- Ikuti sunnah Nabi ﷺ — meskipun Nabi ﷺ dalam keadaan lelah atau sibuk, beliau tetap memperhatikan thaharah.
- Belajar dari siapa pun yang shalih — Laqith bin Shabirah belajar dari 'Aisyah رضي الله عنها, menunjukkan bahwa ilmu tidak mengenal status sosial.
- Perbedaan lafazh hadits — seperti 'ashidah dan khazirah, tidak mengubah hukum, selama maknanya sama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.