Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah nasihat agung dari Nabi ﷺ agar kita menjaga adab dalam shalat, khususnya ketika membaca Al-Qur'an dengan suara keras. Beliau mengingatkan bahwa setiap orang yang shalat sedang bermunajat (berbisik) kepada Allah ﷻ, sehingga kita tidak boleh mengganggu orang lain dengan mengeraskan suara bacaan secara berlebihan. Intinya, kita diperintahkan untuk saling menghormati dan tidak menyakiti sesama muslim yang sedang beribadah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat Sunnah, Bab Tentang Mengangkat Suara dalam Bacaan di Shalat Malam, nomor 1332, dari sahabat Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu.
Berikut teks haditsnya dalam bahasa Arab beserta terjemahannya:
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ، قَالَ : اعْتَكَفَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي الْمَسْجِدِ فَسَمِعَهُمْ يَجْهَرُونَ بِالْقِرَاءَةِ، فَكَشَفَ السِّتْرَ وَقَالَ : " أَلاَ إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلاَ يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا، وَلاَ يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ " . أَوْ قَالَ : " فِي الصَّلاَةِ " .
Artinya: "Dari Abu Sa'id al-Khudri, ia berkata: 'Rasulullah ﷺ beri'tikaf di masjid, lalu beliau mendengar mereka mengeraskan bacaan (Al-Qur'an). Maka beliau membuka tabir dan bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya setiap kalian sedang bermunajat kepada Rabbnya. Maka janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain, dan janganlah sebagian kalian mengeraskan suara atas sebagian yang lain dalam bacaan." Atau beliau bersabda: "Dalam shalat."'"
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwaththa', Imam Ahmad, dan Imam al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad dengan redaksi yang semakna. Adapun penjelasan para ulama mengenai hadits ini, di antaranya:
- Imam al-Bukhari (wafat 256 H) dalam Shahih-nya, Kitab al-I'tikaf, Bab "Membuka Pintu atau Menyingkap Tabir di Masjid" (no. 2030), meriwayatkan hadits ini dari jalur lain. Ini menunjukkan bahwa hadits ini shahih dan diterima oleh para ulama hadits.
- Imam Abu Dawud (wafat 275 H) menempatkan hadits ini dalam bab khusus tentang larangan mengangkat suara dalam bacaan shalat malam, yang menunjukkan bahwa larangan ini bersifat umum untuk semua shalat, baik wajib maupun sunnah.
- Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani (wafat 1420 H) dalam Shahih Abi Dawud menyatakan bahwa hadits ini shahih. Beliau juga menjelaskan bahwa larangan ini ditujukan ketika shalat dilakukan di tempat yang berdekatan dengan orang lain yang juga sedang shalat, karena dapat mengganggu konsentrasi mereka.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:
Pertama: Makna "Munajat" dalam Shalat
Nabi ﷺ menyebut orang yang shalat sebagai munajin (orang yang bermunajat/berbisik kepada Allah). Ini menunjukkan bahwa hakikat shalat adalah komunikasi langsung antara hamba dengan Rabbnya. Dalam hadits lain, Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya salah seorang dari kalian apabila berdiri shalat, maka ia sedang bermunajat kepada Rabbnya." (HR. al-Bukhari no. 405, dari Anas bin Malik).
Imam Ibnul Qayyim (wafat 751 H) dalam kitabnya Madarijus Salikin menjelaskan bahwa munajat dalam shalat adalah keadaan hati yang hadir dan khusyuk, merasakan keagungan Allah yang sedang diajak bicara. Ketika seseorang menyadari bahwa ia sedang berhadapan dengan Allah, maka ia akan menjaga adab, termasuk tidak mengganggu orang lain.
Kedua: Larangan Mengganggu Sesama Muslim yang Shalat
Sabda Nabi ﷺ: "Janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain" adalah larangan tegas untuk tidak menyakiti orang lain dalam ibadahnya. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di (wafat 1376 H) dalam Bahjatu Qulub al-Abrar menjelaskan bahwa mengganggu orang yang sedang shalat termasuk perbuatan yang diharamkan, karena shalat adalah ibadah yang agung dan hati yang khusyuk adalah ruhnya.
Ketiga: Hukum Mengeraskan Bacaan di Samping Orang Lain
Para ulama berbeda pendapat dalam perincian hukum ini:
- Imam asy-Syafi'i (wafat 204 H) dalam al-Umm menjelaskan bahwa makruh hukumnya mengeraskan bacaan di dekat orang yang sedang shalat, karena dapat mengganggu kekhusyukannya. Beliau berdalil dengan hadits ini.
- Imam Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H) juga menyatakan makruh mengeraskan bacaan jika mengganggu orang lain yang sedang shalat. Beliau meriwayatkan dari sahabat Ibnu Umar bahwa ia tidak suka seseorang mengeraskan bacaan di dekatnya ketika ia sedang shalat.
- Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam al-Majmu' menjelaskan bahwa jika seseorang shalat sendirian di tempat yang tidak ada orang lain, maka boleh baginya mengeraskan bacaan. Namun jika di dekatnya ada orang yang sedang shalat, maka ia tidak boleh mengeraskan suara yang dapat mengganggu mereka.
Kesimpulan yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa mengeraskan bacaan dalam shalat itu diperbolehkan secara asal, namun menjadi terlarang (makruh bahkan haram jika sampai mengganggu) ketika ada orang lain yang sedang shalat di dekatnya. Ini berdasarkan keumuman larangan dalam hadits ini dan juga hadits-hadits lain yang memerintahkan untuk menjaga kekhusyukan shalat.
Keempat: Adab dalam Beribadah
Imam Ibn Rajab al-Hanbali (wafat 795 H) dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan adab yang sangat mulia, yaitu memperhatikan kondisi orang lain dalam beribadah. Seorang muslim tidak hanya memikirkan ibadahnya sendiri, tetapi juga harus menjaga perasaan dan kekhusyukan saudaranya. Ini adalah wujud dari ukhuwah islamiyah yang sejati.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa sahabat Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, adalah salah seorang sahabat yang banyak meriwayatkan hadits dari Nabi ﷺ. Beliau termasuk sahabat yang faqih dan sering berada di majelis Nabi ﷺ.
Dalam riwayat lain yang semakna, disebutkan bahwa pada suatu malam di bulan Ramadhan, para sahabat mengeraskan bacaan Al-Qur'an dalam shalat malam mereka. Rasulullah ﷺ yang sedang beri'tikaf di masjid mendengar suara mereka yang saling bersahutan. Maka beliau membuka tabir kamar i'tikafnya dan menasihati mereka dengan penuh kasih sayang, tidak dengan kemarahan, tetapi dengan pengajaran yang lembut.
Perhatikanlah bagaimana Nabi ﷺ mengajarkan adab ini. Beliau tidak langsung melarang secara keras, tetapi beliau menjelaskan alasannya terlebih dahulu: "Sesungguhnya setiap kalian sedang bermunajat kepada Rabbnya." Ini adalah metode pendidikan yang sangat indah — menjelaskan hikmah di balik larangan, sehingga hati menerima dengan lapang.
Hikmah yang bisa kita ambil: Ketika kita ingin menasihati orang lain, hendaknya kita menjelaskan alasannya dengan bijak, bukan sekadar melarang. Dan ketika kita beribadah, hendaknya kita memperhatikan kondisi orang-orang di sekitar kita.
Kesimpulan Praktis
- Jaga kekhusyukan shalat — baik shalat sendiri maupun berjamaah, karena shalat adalah munajat kepada Allah ﷻ.
- Jangan mengeraskan bacaan ketika berada di dekat orang yang sedang shalat, karena dapat mengganggu konsentrasi mereka.
- Perhatikan adab dalam beribadah — ibadah bukan hanya hubungan vertikal dengan Allah, tetapi juga harus menjaga hubungan horizontal dengan sesama.
- Jika ingin mengeraskan bacaan dalam shalat sunnah, pastikan tidak ada orang lain yang terganggu di sekitarnya.
- Teladani metode Nabi ﷺ dalam menasihati — dengan lembut, menjelaskan alasan, dan tidak menghakimi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.