Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1304 tentang Penghapusan kewajiban shalat malam dan kemudahan melaksanakannya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat Abu Dawud no. 1304 ini menjelaskan penafsiran Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma tentang Surat Al-Muzzammil. Dahulu shalat malam diwajibkan, lalu kewajiban itu dihapus (mansukh) dan diganti menjadi shalat sunnah yang bisa dilakukan sesuai kemampuan. Ibnu Abbas juga menjelaskan bahwa "nasyi'atul lail" artinya awal malam, dan hikmahnya adalah agar seseorang tidak tertidur sebelum menunaikannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi pokok bahasan:

Firman Allah tentang perintah awal shalat malam:

قُمِ اللَّيْلَ إِلَّا قَلِيلًا ۝ نِّصْفَهُ

"Berdirilah (untuk shalat) pada malam hari, kecuali sedikit, yaitu setengahnya." (QS. Al-Muzzammil [73]: 2–3)

Firman Allah yang menghapus kewajiban tersebut:

عَلِمَ أَنْ لَنْ تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ

"Dia mengetahui bahwa kamu tidak akan dapat menghitungnya (menghitung waktu malam), maka Dia menerima taubatmu. Karena itu bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur'an." (QS. Al-Muzzammil [73]: 20)

Firman Allah tentang keutamaan waktu malam:

إِنَّ نَاشِئَةَ اللَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْئًا وَأَقْوَمُ قِيلًا

"Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyuk) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan." (QS. Al-Muzzammil [73]: 6)

Firman Allah tentang kesibukan siang:

إِنَّ لَكَ فِي النَّهَارِ سَبْحًا طَوِيلًا

"Sesungguhnya kamu pada siang hari mempunyai urusan yang panjang (banyak)." (QS. Al-Muzzammil [73]: 7)

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Sunnah, Bab Penghapusan Shalat Malam dan Kemudahan dalam Melakukannya (no. 1304). Sanadnya: Ahmad bin Muhammad al-Marwazi (Ibnu Syabbuyah) → Ali bin Husain → ayahnya → Yazid an-Nahwi → Ikrimah → Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menukil penafsiran Ibnu Abbas ini ketika menjelaskan Surat Al-Muzzammil, dan menegaskan bahwa ayat 20 menghapus kewajiban shalat malam.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas naskh (penghapusan) kewajiban shalat malam dan menyebutkan bahwa yang tetap adalah sunnah.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa shalat malam setelah naskh menjadi sunnah muakkadah, bukan wajib.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini berisi penafsiran Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang dikenal sebagai tarjumanul Qur'an (juru tafsir Al-Qur'an) dan didoakan Nabi ﷺ agar Allah mengajarinya takwil Al-Qur'an. Beliau menjelaskan beberapa poin penting:

Pertama: Naskh (penghapusan) kewajiban shalat malam.

Pada awal Islam, Allah mewajibkan shalat malam kepada Nabi ﷺ dan para sahabat. Mereka berdiri shalat hampir sepanjang malam hingga kaki-kaki mereka bengkak. Kemudian Allah menurunkan ayat 20 Surat Al-Muzzammil yang meringankan hal itu: "Dia mengetahui bahwa kamu tidak akan dapat menghitungnya, maka Dia menerima taubatmu." Maksudnya, Allah mengetahui manusia tidak sanggup menegakkan shalat malam secara konsisten dalam waktu yang panjang, maka kewajiban itu dihapus dan diganti dengan perintah membaca Al-Qur'an sesuai kemampuan.

Kedua: Makna "nasyi'atul lail".

Ibnu Abbas berkata: "Nasyi'atul lail adalah awal malam." Beliau menjelaskan bahwa para sahabat dahulu melaksanakan shalat di awal malam, karena jika seseorang tidur terlebih dahulu, ia tidak tahu kapan akan bangun. Ini menunjukkan bahwa waktu awal malam lebih memungkinkan untuk menunaikan shalat malam secara konsisten.

Ketiga: Makna "aqwamu qilan".

Ibnu Abbas menafsirkan bahwa waktu malam lebih tepat untuk memahami dan merenungi Al-Qur'an, karena hati lebih tenang dan pikiran lebih jernih.

Keempat: Makna "sabhan thawilan".

Beliau menafsirkan bahwa siang hari penuh dengan kesibukan dan pekerjaan yang panjang, sehingga malam adalah waktu terbaik untuk beribadah.

Bagaimana ulama memahami hadits ini:

  • Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa ayat 20 Surat Al-Muzzammil adalah naskh (penghapusan) kewajiban shalat malam. Setelah itu, shalat malam menjadi sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan), bukan lagi wajib. Beliau juga menukil pendapat Ibnu Abbas ini sebagai salah satu tafsir terkuat.
  • Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa shalat malam (tahajjud) setelah naskh hukumnya sunnah, dan tidak ada dosa bagi yang meninggalkannya, meskipun ia kehilangan keutamaan besar.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa naskh ini menunjukkan rahmat Allah kepada umat ini, karena Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuan mereka.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat 20 mengandung takhfif (keringanan) dan taysir (kemudahan), di mana Allah membolehkan hamba-Nya membaca Al-Qur'an sesuai kemampuan dalam shalat malam.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

Sebagian ulama seperti Qatadah bin Di'amah dan Mujahid bin Jabr menafsirkan "nasyi'atul lail" sebagai seluruh waktu malam, bukan hanya awal malam. Namun pendapat Ibnu Abbas yang menyatakan awal malam lebih kuat dari sisi bahasa dan lebih sesuai dengan konteks hadits, sebagaimana dikuatkan oleh Ibnu Katsir dan as-Sa'di.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma suatu ketika ditanya tentang makna Surat Al-Muzzammil. Beliau menjawab dengan penjelasan yang sangat rinci, sebagaimana dalam hadits ini. Beliau menuturkan bahwa dahulu para sahabat Nabi ﷺ benar-benar menegakkan shalat malam hingga hampir sepanjang malam. Ada di antara mereka yang berdiri shalat sampai kakinya bengkak dan wajahnya pucat karena kelelahan.

Maka Allah Yang Maha Penyayang menurunkan ayat 20 Surat Al-Muzzammil sebagai bentuk rahmat. Sejak saat itu, shalat malam tidak lagi wajib, tetapi tetap menjadi ibadah yang sangat dianjurkan. Ibnu Abbas sendiri dikenal sebagai seorang yang rajin menegakkan shalat malam. Beliau pernah berkata: "Aku tidak pernah meninggalkan shalat malam sejak aku mendengar sabda Nabi ﷺ tentang keutamaannya."

Hikmah dari kisah ini: Allah tidak ingin memberatkan hamba-Nya, tetapi Dia tetap membuka pintu keutamaan bagi siapa saja yang ingin mendekat kepada-Nya. Shalat malam adalah jalan para salaf untuk meraih kedekatan dengan Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat malam (tahajjud) hukumnya sunnah muakkadah, bukan wajib, setelah turunnya ayat 20 Surat Al-Muzzammil.
  2. Laksanakan shalat malam sesuai kemampuan, tidak perlu memaksakan diri hingga memberatkan, karena Allah telah memberi keringanan.
  3. Utamakan awal malam jika khawatir tidak bangun, sebagaimana penafsiran Ibnu Abbas, atau akhir malam jika mampu, karena waktu itu lebih utama.
  4. Manfaatkan waktu malam untuk membaca dan merenungi Al-Qur'an, karena hati lebih khusyuk dan pemahaman lebih dalam.
  5. Jangan tinggalkan shalat malam meskipun hanya dua rakaat, karena ia adalah kebiasaan orang-orang shalih dan jalan mendekat kepada Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?