Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1268 tentang Qadha shalat sunnah yang terlewat waktunya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits yang Anda tanyakan (Sunan Abu Dawud no. 1268) adalah bagian dari riwayat tentang qadha (mengganti) shalat sunnah rawatib yang terlewat. Dalam riwayat yang sampai kepada kita melalui jalur Sufyan bin 'Uyainah dari 'Atha bin Abi Rabah dari Sa'd bin Sa'id ini, terdapat catatan penting dari Imam Abu Dawud bahwa ada perbedaan dalam sanadnya: sebagian meriwayatkannya secara mursal (tidak menyebut sahabat). Inti kandungannya adalah anjuran untuk mengganti shalat sunnah rawatib yang terlewat, sebagaimana dipraktikkan oleh Nabi ﷺ. Namun, karena ada perselisihan dalam sanad, para ulama berbeda pendapat tentang kekuatan hadits ini, dan yang lebih kuat adalah hadits-hadits shahih lain yang menjelaskan hal serupa.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an (tentang menjaga shalat):

QS. Al-Baqarah [2]: 238

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

"Peliharalah semua shalat (fardhu) dan shalat wustha (shalat Ashar). Berdirilah karena Allah (dalam shalat) dengan khusyuk."

Ayat ini menunjukkan perintah menjaga shalat secara umum, termasuk kesinambungannya. Para ulama menjadikan semangat ini sebagai dasar untuk tidak meremehkan shalat, baik fardhu maupun sunnah.

2. Hadits terkait yang lebih shahih:

Hadits Ummu Habibah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِيَ لَهُ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ

"Barangsiapa shalat dua belas rakaat dalam sehari semalam, maka dibangunkan baginya sebuah rumah di surga." (HR. Muslim no. 728)

Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat sunnah rawatib, yang menjadi konteks pembahasan qadha-nya.

3. Kaitan dengan ulama:

  • Imam Abu Dawud (penyusun kitab) mencatat dengan teliti perbedaan sanad hadits ini, menunjukkan kehati-hatian ulama dalam menerima riwayat.
  • Sufyan bin 'Uyainah (perawi dalam sanad) adalah ulama besar tabi'ut tabi'in yang dikenal sangat teliti dalam periwayatan hadits.
  • 'Atha bin Abi Rabah adalah ulama tabi'in terkemuka, murid para sahabat, dan dikenal luas ilmunya.

Penjelasan Rinci

Hadits yang Anda tanyakan ini sebenarnya adalah ta'liq (komentar) dari Imam Abu Dawud terhadap hadits sebelumnya. Beliau menjelaskan bahwa ada perbedaan dalam periwayatan hadits tentang qadha shalat sunnah:

  1. Jalur pertama: 'Atha bin Abi Rabah meriwayatkan dari Sa'd bin Sa'id (secara muttashil - bersambung).
  2. Jalur kedua: 'Abd Rabbihi dan Yahya bin Sa'id meriwayatkannya secara mursal - artinya langsung dari Nabi ﷺ tanpa menyebut nama sahabat yang meriwayatkan.

Catatan penting dari ulama:

  • Imam Abu Dawud sengaja menyebutkan kedua jalur ini untuk menunjukkan bahwa sanad hadits ini mudtharib (goncang) atau setidaknya mukhtalaf (diperselisihkan). Ini adalah bentuk amanah ilmiah beliau.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Bulughul Maram dan Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits tentang qadha shalat sunnah rawatib memiliki beberapa jalur, dan yang paling kuat adalah hadits Ummu Salamah radhiyallahu 'anha tentang shalat dua rakaat setelah Ashar (karena beliau melihat Nabi ﷺ mengqadha shalat ba'diyah Zhuhur yang terlewat).
  • Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa madzhab Syafi'i membolehkan mengqadha shalat sunnah rawatib yang terlewat, berdasarkan hadits Ummu Salamah tersebut.

Pendapat ulama tentang mengqadha shalat sunnah:

  1. Mayoritas ulama (Syafi'iyah, Hanabilah, dan sebagian Malikiyah): Disunnahkan mengqadha shalat sunnah rawatib yang terlewat, terutama sunnah qabliyah Shubuh dan ba'diyah Zhuhur. Dalilnya hadits Ummu Salamah dan Qabishah al-Muharibi.
  2. Imam Abu Hanifah: Berpendapat bahwa shalat sunnah yang terlewat tidak diqadha, kecuali sunnah Shubuh. Namun sebagian riwayat dari beliau menyebutkan tetap diqadha.
  3. Imam Malik: Ada dua riwayat, namun yang masyhur adalah tetap disunnahkan mengqadha.

Yang lebih kuat menurut Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin: Disunnahkan mengqadha shalat sunnah rawatib yang terlewat, berdasarkan keumuman hadits Ummu Salamah dan praktik Nabi ﷺ. Namun ini bukan kewajiban, hanya anjuran.

Story Telling

Diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ, bahwa suatu hari Nabi ﷺ shalat Ashar, kemudian beliau masuk ke rumahnya dan shalat dua rakaat. Ummu Salamah bertanya, "Wahai Rasulullah, engkau shalat dua rakaat setelah Ashar, padahal sebelumnya engkau melarang kami shalat setelah Ashar?"

Rasulullah ﷺ menjawab:

يَا بِنْتَ أَبِي أُمَيَّةَ سَأَلْتِ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ وَإِنَّهُ أَتَانِي نَاسٌ مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ فَشَغَلُونِي عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ فَهُمَا هَاتَانِ

"Wahai putri Abu Umayyah, engkau bertanya tentang dua rakaat setelah Ashar. Sesungguhnya telah datang kepadaku beberapa orang dari Abdul Qais, sehingga mereka menyibukkanku dari dua rakaat setelah Zhuhur. Maka dua rakaat (yang aku kerjakan setelah Ashar) itulah (penggantinya)."

(HR. Bukhari no. 1233, Muslim no. 834)

Hikmah dari kisah ini:

  1. Nabi ﷺ mengajarkan kita untuk tidak menyia-nyiakan shalat sunnah, meskipun waktunya terlewat.
  2. Beliau mengganti shalat sunnah yang terlewat di waktu lain, menunjukkan bahwa shalat sunnah rawatib memiliki keutamaan yang dijaga.
  3. Kisah ini menjadi dalil utama bagi ulama yang membolehkan qadha shalat sunnah rawatib.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat sunnah rawatib adalah ibadah yang sangat dianjurkan, dan kita dianjurkan menjaganya secara rutin.
  2. Jika terlewat karena uzur (seperti kesibukan atau lupa), disunnahkan untuk menggantinya di waktu lain, sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ.
  3. Hadits Abu Dawud no. 1268 ini menunjukkan kehati-hatian ulama dalam periwayatan hadits, dan kita tetap bisa mengambil faedah dari hadits-hadits shahih lain yang semakna.
  4. Yang terpenting adalah menjaga shalat fardhu tepat waktu, karena itu kewajiban utama. Adapun shalat sunnah adalah penyempurna.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.