Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1238 tentang Tata cara shalat khauf saat perang

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tata cara shalat khauf (shalat dalam keadaan takut/perang) yang dipraktikkan Nabi ﷺ pada Perang Dzat ar-Riqa'. Intinya: Nabi ﷺ shalat satu rakaat bersama kelompok pertama, lalu beliau tetap berdiri menunggu mereka menyempurnakan rakaat kedua sendiri; kemudian kelompok kedua datang, beliau shalat satu rakaat (rakaat sisa) bersama mereka, lalu duduk menunggu mereka menyempurnakan rakaat kedua sendiri, baru kemudian salam bersama. Imam Malik menyatakan riwayat Yazid bin Ruman ini paling beliau sukai di antara riwayat-riwayat shalat khauf.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar shalat khauf:

QS. An-Nisa' [4]: 102

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ

Terjemahan: "Dan apabila engkau (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka, lalu engkau hendak melaksanakan shalat bersama mereka, maka hendaklah sebagian dari mereka berdiri (shalat) bersamamu dan hendaklah mereka menyandang senjata mereka. Kemudian apabila mereka telah sujud, maka hendaklah mereka pindah ke belakangmu, dan hendaklah datang golongan yang lain yang belum shalat, lalu mereka shalat bersamamu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata mereka."

Hadits terkait:

Hadits riwayat Abu Dawud (no. 1238), dari Shalih bin Khawwat dari seorang sahabat yang ikut shalat khauf bersama Nabi ﷺ pada Perang Dzat ar-Riqa'. Imam Malik bin Anas meriwayatkannya dalam Al-Muwaththa' dan menyatakan riwayat ini paling beliau sukai.

Kaitan dengan ulama daftar:

  • Imam Malik bin Anas — meriwayatkan dan memilih riwayat ini sebagai yang paling beliau sukai.
  • Imam Abu Dawud as-Sijistani — mencatatnya dalam Sunan-nya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani — membahas berbagai versi shalat khauf dalam Fathul Bari dan menjelaskan bahwa tata cara shalat khauf beragam sesuai situasi.
  • Imam an-Nawawi — dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa shalat khauf memiliki beberapa cara yang semuanya sah, dan Nabi ﷺ mempraktikkannya dalam keadaan berbeda.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah — dalam Zadul Ma'ad merinci beberapa bentuk shalat khauf dan menyebutkan bahwa bentuk yang dipilih tergantung tingkat bahaya.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menggambarkan salah satu bentuk shalat khauf yang paling ringkas dan aman. Perhatikan alurnya:

  1. Nabi ﷺ shalat satu rakaat bersama kelompok pertama (yang berbaris bersama beliau), sementara kelompok kedua menghadap musuh.
  2. Setelah kelompok pertama selesai rakaat pertama bersama Nabi ﷺ, Nabi ﷺ tetap berdiri menunggu, dan kelompok pertama menyempurnakan rakaat kedua sendiri (tanpa imam), lalu mereka pergi ke posisi menghadap musuh.
  3. Kelompok kedua datang, Nabi ﷺ shalat satu rakaat (rakaat kedua beliau) bersama mereka.
  4. Setelah itu Nabi ﷺ tetap duduk menunggu, dan kelompok kedua menyempurnakan rakaat kedua sendiri.
  5. Nabi ﷺ salam bersama mereka.

Bagaimana ulama memahami dan menerapkannya:

Imam Malik bin Anas — sebagaimana disebutkan dalam hadits itu sendiri — menyatakan riwayat Yazid bin Ruman ini paling beliau sukai. Ini menunjukkan bahwa Imam Malik menilai sanad dan matan riwayat ini paling kuat dan paling jelas di antara riwayat-riwayat shalat khauf lainnya.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang bentuk shalat khauf yang paling utama, karena Nabi ﷺ mempraktikkannya dalam beberapa bentuk berbeda pada kesempatan yang berbeda. Perbedaan ini menunjukkan keluasan syariat dan bahwa tata cara shalat khauf disesuaikan dengan kondisi medan perang. Yang penting adalah prinsip: sebagian pasukan shalat bersama imam, sebagian menjaga musuh, lalu bergantian.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa shalat khauf memiliki beberapa bentuk, dan bentuk yang dipraktikkan Nabi ﷺ di Dzat ar-Riqa' adalah salah satu yang paling masyhur. Beliau menegaskan bahwa tujuan utama adalah menjaga shalat tetap tegak meski dalam kondisi perang, sekaligus menjaga kewaspadaan terhadap musuh.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perbedaan riwayat tentang shalat khauf bukanlah pertentangan yang saling membatalkan, melainkan variasi yang dibolehkan sesuai situasi. Beliau juga menukil bahwa sebagian ulama memahami bahwa Nabi ﷺ pada peristiwa tertentu mengulangi shalat khauf dengan cara berbeda karena kondisi yang berbeda.

Poin fikih penting:

  • Shalat khauf boleh dilakukan dengan cara imam shalat sebagian rakaat bersama satu kelompok, lalu sebagian rakaat bersama kelompok lain.
  • Makmum yang menyempurnakan rakaat sendiri setelah imam berdiri/duduk menunggu — ini menunjukkan bolehnya makmum menyelesaikan shalatnya sendiri dalam kondisi darurat.
  • Salam dilakukan bersama imam setelah kedua kelompok menyelesaikan shalat mereka.
  • Jumlah rakaat shalat khauf dalam hadits ini adalah dua rakaat (shalat yang biasa dilakukan saat safar, yaitu shalat qashar).

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Para ulama dari daftar yang disebutkan — seperti Imam Malik, Imam an-Nawawi, Ibnu Qayyim, dan Ibnu Hajar — sepakat bahwa shalat khauf memiliki beberapa cara yang sah. Perbedaan mereka hanya pada cara mana yang paling utama, bukan pada keabsahan. Yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa semua cara yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ adalah sah, dan seorang imam memilih cara yang paling sesuai dengan kondisi keamanan saat itu. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Imam an-Nawawi dan Ibnu Qayyim.

Story Telling

Pada Perang Dzat ar-Riqa', Rasulullah ﷺ dan para sahabat berada dalam posisi yang sangat berbahaya. Musuh sudah berhadapan langsung, dan waktu shalat telah masuk. Dalam kondisi seperti ini, syaitan mungkin membisikkan: "Tinggalkan shalat, ini keadaan darurat." Namun Nabi ﷺ justru menunjukkan bahwa shalat tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apa pun.

Beliau membagi pasukan menjadi dua kelompok. Satu kelompok shalat bersama beliau, satu kelompok menjaga musuh. Ketika kelompok pertama menyelesaikan bagian mereka, mereka bergantian dengan kelompok kedua. Semua tetap mendapatkan shalat berjamaah bersama Nabi ﷺ, dan semua tetap menjaga kewaspadaan.

Shalih bin Khawwat — seorang tabi'in yang meriwayatkan hadits ini — menyampaikan dari seorang sahabat yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut. Yazid bin Ruman, perawi setelahnya, meriwayatkan dengan sangat teliti sehingga Imam Malik memilih riwayat ini di atas riwayat-riwayat lain.

Hikmah: Islam adalah agama yang fleksibel namun tetap teguh pada prinsip. Shalat tidak boleh ditinggalkan, tetapi cara pelaksanaannya bisa disesuaikan dengan kondisi. Ini mengajarkan kita bahwa kesulitan bukan alasan untuk meninggalkan kewajiban, melainkan alasan untuk mencari cara yang dibolehkan syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apa pun, termasuk saat perang atau bahaya. Syariat memberikan kemudahan berupa shalat khauf.
  2. Shalat khauf memiliki beberapa cara yang semuanya sah, dan seorang imam memilih cara yang paling sesuai dengan kondisi keamanan.
  3. Dalam hadits ini, imam shalat satu rakaat bersama kelompok pertama, menunggu mereka menyempurnakan rakaat kedua, lalu shalat satu rakaat bersama kelompok kedua, menunggu mereka menyempurnakan rakaat kedua, lalu salam bersama.
  4. Imam Malik bin Anas memilih riwayat Yazid bin Ruman ini sebagai yang paling beliau sukai, menunjukkan keutamaan sanad dan kejelasan matannya.
  5. Bagi kita di zaman aman, hendaknya bersyukur dan menunaikan shalat dengan tenang dan sempurna, karena kita tidak diuji dengan kondisi seperti para sahabat di medan perang.
  6. Jika suatu saat menghadapi kondisi darurat (bencana, perjalanan berbahaya, atau situasi tidak aman), hendaknya bertanya kepada ulama terpercaya tentang cara shalat yang sesuai.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?