Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1237 tentang Tata cara shalat khauf dengan dua barisan menghadap musuh

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah salah satu riwayat yang menjelaskan tata cara Shalat Khauf (shalat dalam keadaan takut/ perang). Dalam riwayat Sahl bin Abi Hathmah ini, digambarkan satu bentuk shalat khauf di mana Nabi ﷺ membagi pasukan menjadi dua barisan di belakang beliau. Barisan pertama shalat satu rakaat bersama beliau, kemudian mereka mundur dan barisan kedua maju untuk shalat satu rakaat bersama beliau. Dengan cara ini, seluruh pasukan tetap waspada dan terjaga, serta shalat tetap bisa dilaksanakan secara berjamaah meskipun dalam situasi genting.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat Perjalanan, Bab "Siapa yang Mengatakan Berdiri Satu Baris Bersama Imam dan Satu Baris Menghadap Musuh", nomor 1237. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang serupa, dari sahabat Sahl bin Abi Hathmah radhiyallahu 'anhu.

Dalil utama tentang disyariatkannya Shalat Khauf adalah firman Allah Ta'ala:

QS. An-Nisa' [4]: 102

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا

"Dan apabila engkau (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka, lalu engkau hendak melaksanakan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) bersamamu dan menyandang senjata mereka. Apabila mereka (yang shalat bersamamu) sujud, maka hendaklah mereka berada di belakangmu (untuk menjaga dan mengawasi). Dan hendaklah segolongan lain yang belum shalat datang (bergabung) denganmu, lalu shalat bersamamu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata mereka. Orang-orang kafir ingin agar kamu lengah terhadap senjatamu dan perbekalanmu, lalu mereka menyerang kamu sekaligus. Dan tidak mengapa jika kamu meletakkan senjata-senjatamu karena merasa sakit karena hujan atau karena kamu sakit; dan tetaplah bersiap siaga. Sungguh, Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu."

Ayat ini adalah pokok pensyariatan shalat khauf, dan hadits-hadits Nabi ﷺ datang untuk menjelaskan tata cara pelaksanaannya secara praktis.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa shalat khauf memiliki beberapa bentuk yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ, dan semuanya sah serta boleh diamalkan sesuai kondisi. Bentuk yang paling utama adalah yang sesuai dengan kondisi kaum muslimin saat itu.

1. Bentuk Shalat Khauf dalam Hadits Ini

Dalam riwayat Sahl bin Abi Hathmah ini, Nabi ﷺ membagi pasukan menjadi dua barisan di belakang beliau. Beliau memulai shalat dengan satu barisan (barisan pertama) yang dekat dengannya. Beliau shalat satu rakaat bersama mereka. Kemudian beliau berdiri untuk rakaat kedua, dan barisan pertama mundur menggantikan posisi barisan kedua yang maju ke depan. Barisan kedua ini kemudian shalat satu rakaat lagi bersama Nabi ﷺ. Setelah itu, Nabi ﷺ duduk tasyahud, sementara barisan pertama yang telah shalat satu rakaat tadi menyelesaikan rakaat mereka yang tertinggal. Kemudian beliau salam bersama-sama.

2. Hikmah dan Tujuan

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa tujuan utama shalat khauf adalah untuk menjaga keamanan dan kewaspadaan umat Islam dalam kondisi perang. Shalat tidak boleh menjadi sebab kelengahan yang membahayakan jiwa dan harta. Beliau berkata, "Shalat khauf disyariatkan agar kaum muslimin tetap bisa menunaikan kewajiban shalat berjamaah dalam kondisi perang, tanpa melupakan kewaspadaan terhadap musuh."

3. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Bentuk Shalat Khauf

Para ulama berbeda pendapat tentang bentuk shalat khauf yang paling utama. Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya, cenderung memilih bentuk yang sesuai dengan kondisi pasukan saat itu. Ada yang memilih bentuk yang diriwayatkan dalam hadits Ibnu Umar, ada yang memilih hadits Sahl bin Abi Hathmah ini, dan ada pula yang memilih bentuk lain.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa semua bentuk shalat khauf yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ adalah sah dan boleh diamalkan. Beliau berkata, "Yang terbaik adalah yang paling sesuai dengan kondisi kaum muslimin dan situasi yang mereka hadapi. Jika musuh berada di arah kiblat, maka bentuknya berbeda dengan jika musuh berada di arah lain."

4. Pelajaran Penting dari Hadits Ini

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa shalat khauf menunjukkan betapa Islam sangat menjaga shalat. Bahkan dalam kondisi perang yang paling genting sekalipun, shalat tidak ditinggalkan. Ini menunjukkan keagungan shalat dalam Islam. Beliau juga menjelaskan bahwa shalat khauf ini adalah salah satu bentuk keringanan (rukhsah) dari Allah untuk hamba-Nya, namun tetap dengan menjaga rukun-rukun shalat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada saat Perang Dzatur Riqa', Nabi ﷺ melaksanakan shalat khauf. Para sahabat sangat antusias untuk tetap shalat berjamaah meskipun dalam keadaan bahaya. Mereka bergantian menjaga dan shalat. Ini menunjukkan kecintaan mereka kepada shalat dan ketaatan mereka kepada perintah Allah.

Sahl bin Abi Hathmah radhiyallahu 'anhu adalah salah seorang sahabat yang ikut dalam peperangan tersebut dan meriwayatkan tata cara shalat khauf ini. Beliau menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ mengatur barisan dan memimpin shalat dengan tetap menjaga kewaspadaan pasukan.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa shalat adalah tiang agama yang tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apapun. Namun, Allah memberikan kelonggaran dalam tata caranya sesuai dengan kondisi yang dihadapi. Ini adalah rahmat Allah kepada umat ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat Khauf adalah syariat yang tetap berlaku dan merupakan bentuk keringanan dari Allah dalam kondisi perang atau bahaya.
  2. Tata caranya fleksibel sesuai kondisi, dan semua bentuk yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ adalah sah.
  3. Shalat tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apapun, termasuk saat perang. Ini menunjukkan keagungan shalat.
  4. Kewaspadaan dan keamanan tetap dijaga dalam shalat khauf, karena menjaga jiwa dan harta adalah bagian dari tujuan syariat.
  5. Bagi kita yang tidak dalam kondisi perang, kita tetap bisa mengambil pelajaran tentang pentingnya menjaga shalat berjamaah dan tidak meremehkannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.