Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa shalat wajib (maktubah) tidak boleh dikerjakan di atas kendaraan/binatang tunggangan, baik bagi wanita maupun pria, baik dalam keadaan sulit maupun lapang — menurut pemahaman Aisyah radhiyallahu 'anha. Yang dibolehkan di atas kendaraan hanyalah shalat sunnah (nafilah), sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits lain. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama dari kalangan Ahlus Sunnah.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
﴿حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ﴾
(QS. Al-Baqarah [2]: 238)
Terjemahan: "Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat Perjalanan, Bab Kewajiban Shalat di Atas Kendaraan Karena Ada Uzur, no. 1228. Sanadnya: Mahmud bin Khalid → Muhammad bin Syu'aib → An-Nu'man bin Al-Mundzir → 'Atha' bin Abi Rabah → Aisyah radhiyallahu 'anha.
Perawi 'Atha' bin Abi Rabah adalah seorang Tabi'in besar, mufti penduduk Makkah, yang termasuk dalam daftar ulama rujukan. Beliau bertanya langsung kepada Aisyah, istri Nabi ﷺ, tentang hukum shalat di atas kendaraan bagi wanita.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Abu Dawud memasukkan hadits ini dalam bab yang menunjukkan bahwa uzur (kesulitan) tidak menjadi alasan untuk meninggalkan shalat wajib secara sempurna di atas kendaraan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa shalat wajib harus dikerjakan dengan berdiri di atas tanah bila memungkinkan, dan tidak boleh di atas kendaraan kecuali dalam keadaan darurat yang sangat ekstrem (seperti takut tenggelam atau binasa).
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa shalat sunnah boleh di atas kendaraan, sedangkan shalat wajib tidak boleh kecuali ada uzur syar'i yang mengharuskan.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
'Atha' bin Abi Rabah bertanya kepada Aisyah radhiyallahu 'anha: "Apakah wanita diberi keringanan untuk shalat di atas binatang tunggangan?" Aisyah menjawab: "Tidak diberi keringanan bagi mereka dalam hal itu, baik dalam keadaan sulit maupun lapang."
Muhammad bin Syu'aib (perawi setelah An-Nu'man) menjelaskan: "Ini berlaku untuk shalat wajib (maktubah)."
Pemahaman ulama:
- Imam Abu Dawud menyebutkan hadits ini dalam bab tentang kewajiban shalat di atas kendaraan karena uzur — menunjukkan bahwa meskipun ada uzur, shalat wajib tetap harus dikerjakan dengan cara yang benar, yaitu turun dari kendaraan bila memungkinkan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini bersifat umum untuk shalat wajib. Adapun shalat sunnah, telah tetap dalam hadits shahih bahwa Nabi ﷺ shalat sunnah di atas kendaraannya ke arah mana pun kendaraan itu menghadap (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar).
- Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa shalat wajib tidak sah di atas kendaraan kecuali dalam keadaan darurat yang sangat mendesak, seperti takut binasa atau tenggelam, atau ketika tidak mampu turun sama sekali. Dalam kondisi seperti itu, shalat dikerjakan sesuai kemampuan.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkan shalat wajib dengan berdiri di atas tanah kecuali dalam keadaan perang yang sangat mencekam (shalat khauf), dan itupun dengan tata cara khusus yang diajarkan syariat.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan shalat wajib memiliki ketentuan yang lebih ketat daripada shalat sunnah. Seorang musafir wajib turun dari kendaraannya untuk shalat wajib bila memungkinkan, dan hanya boleh shalat di atas kendaraan jika benar-benar tidak mampu turun.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits ini khusus untuk wanita karena pertanyaan 'Atha' menyebutkan "wanita". Namun jumhur ulama — termasuk Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan al-Utsaimin — memahami bahwa hukumnya sama untuk pria dan wanita, karena illat (sebab) hukumnya adalah shalat wajib itu sendiri, bukan jenis kelamin. Yang membedakan hanyalah shalat sunnah yang boleh di atas kendaraan berdasarkan hadits shahih lainnya.
Pendapat yang paling kuat:
Shalat wajib tidak boleh dikerjakan di atas kendaraan kecuali dalam keadaan darurat yang benar-benar menghalangi untuk turun dan shalat di atas tanah. Ini adalah pendapat jumhur ulama Ahlus Sunnah berdasarkan hadits Aisyah ini dan hadits-hadits lain tentang tata cara shalat dalam perjalanan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa 'Atha' bin Abi Rabah — seorang Tabi'in yang dikenal sangat tekun dalam menuntut ilmu — datang kepada Ummul Mu'minin Aisyah radhiyallahu 'anha untuk bertanya tentang hukum shalat di atas kendaraan bagi wanita. 'Atha' adalah seorang mufti Makkah yang meskipun memiliki ilmu yang luas, beliau tidak segan bertanya kepada yang lebih tahu.
Aisyah radhiyallahu 'anha menjawab dengan tegas: "Tidak ada keringanan bagi mereka dalam hal itu, baik dalam keadaan sulit maupun lapang." Jawaban ini menunjukkan bahwa Aisyah memahami syariat dengan sangat mendalam — beliau adalah istri Nabi ﷺ yang paling banyak meriwayatkan hadits dan menjadi rujukan para sahabat dan Tabi'in dalam masalah fiqih.
Imam adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala' menyebutkan bahwa 'Atha' bin Abi Rabah adalah salah satu Tabi'in yang paling banyak bertanya kepada Aisyah dan sahabat lainnya, dan beliau dikenal sangat berhati-hati dalam berfatwa. Kisah ini mengajarkan kita adab bertanya kepada ahlinya dan pentingnya merujuk kepada sumber ilmu yang terpercaya.
Kesimpulan Praktis
- Shalat wajib tidak boleh dikerjakan di atas kendaraan bila seseorang masih mampu turun dan shalat di atas tanah, baik dalam keadaan sulit maupun lapang.
- Shalat sunnah boleh dikerjakan di atas kendaraan ke arah mana pun kendaraan itu menghadap, berdasarkan hadits shahih dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.
- Dalam keadaan darurat yang sangat ekstrem — seperti takut binasa, tenggelam, atau tidak mampu turun sama sekali — shalat wajib boleh dikerjakan di atas kendaraan sesuai kemampuan.
- Bagi musafir, hendaknya berusaha turun dari kendaraan untuk shalat wajib, dan menjamak atau mengqashar shalat bila memenuhi syarat.
- Bertanyalah kepada ahlinya dalam masalah agama, sebagaimana 'Atha' bin Abi Rabah bertanya kepada Aisyah radhiyallahu 'anha.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.