Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah menggabungkan shalat Zhuhur dengan Ashar, serta Maghrib dengan Isya di Madinah, bukan karena takut atau hujan. Para ulama menjelaskan bahwa ini adalah bentuk keringanan (rukhsah) dari Allah agar umatnya tidak kesulitan. Ini menunjukkan bahwa menggabung shalat diperbolehkan ketika ada kebutuhan atau keadaan yang menyulitkan, meskipun bukan dalam perjalanan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 1211:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ، عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ. فَقِيلَ لاِبْنِ عَبَّاسٍ مَا أَرَادَ إِلَى ذَلِكَ قَالَ أَرَادَ أَنْ لاَ يُحْرِجَ أُمَّتَهُ.
Makna hadits: Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata: "Rasulullah ﷺ menggabungkan shalat Zhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya di Madinah tanpa ada rasa takut dan hujan." Lalu ditanyakan kepada Ibnu Abbas: "Apa yang beliau inginkan dengan itu?" Ia menjawab: "Beliau ingin agar umatnya tidak kesulitan."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (No. 705) dari jalur yang sama.
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki."
Ayat ini menunjukkan perintah shalat pada waktunya, namun Allah juga memberikan keringanan dalam keadaan tertentu, sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits tentang jamak shalat.
Kaitan dengan ulama:
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (5/194) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menjamak shalat karena ada kebutuhan (hajat), meskipun bukan dalam perjalanan. Beliau menukil pendapat para ulama tentang hal ini.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini, namun semuanya sepakat bahwa hadits ini shahih. Berikut penjelasan dari ulama-ulama yang termasuk dalam daftar rujukan:
1. Pendapat Imam Asy-Syafi'i dan para pengikutnya:
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menjamak shalat bagi orang yang mukim (tidak bepergian) ketika ada kebutuhan. Beliau berkata dalam Al-Umm: "Hadits Ibnu Abbas ini menunjukkan bahwa menjamak shalat itu boleh bagi orang yang mukim jika ada kebutuhan, sebagaimana Nabi ﷺ melakukannya di Madinah tanpa sebab takut atau hujan."
2. Pendapat Imam Ahmad bin Hanbal:
Imam Ahmad berpendapat bahwa menjamak shalat karena kebutuhan (hajat) itu boleh, baik dalam perjalanan maupun tidak. Beliau berdalil dengan hadits Ibnu Abbas ini. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad (1/474) menjelaskan bahwa Imam Ahmad membolehkan jamak karena hajat, dan ini adalah pendapat yang lebih luas.
3. Pendapat Imam Al-Bukhari:
Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (No. 543) membuat bab khusus: "Bab Menjamak Shalat Zhuhur dan Ashar di Madinah tanpa sebab takut dan hujan." Beliau menyebutkan hadits ini sebagai dalil bahwa jamak itu boleh karena kebutuhan.
4. Penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalani:
Dalam Fath al-Bari (2/24), Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menjamak shalat bagi orang yang mukim karena ada keperluan, dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh jumhur ulama. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami bahwa jamak ini terjadi karena cuaca mendung (sehingga Nabi ﷺ mengakhirkan Zhuhur dan mengawalkan Ashar), namun Ibnu Abbas menegaskan bahwa tidak ada sebab seperti itu.
5. Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin:
Beliau dalam Asy-Syarh al-Mumti' (4/178) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menjamak shalat karena ada kebutuhan, seperti pekerjaan yang menyulitkan, sakit, atau keadaan lain yang memberatkan. Namun beliau menekankan bahwa ini adalah keringanan, bukan kebiasaan yang dilakukan terus-menerus tanpa kebutuhan.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
- Pendapat pertama: Jamak shalat hanya boleh dalam perjalanan atau ketika ada udzur syar'i seperti sakit dan hujan. Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Malik dan sebagian ulama.
- Pendapat kedua: Jamak shalat boleh bagi orang yang mukim jika ada kebutuhan (hajat), meskipun bukan karena takut atau hujan. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan dipilih oleh banyak ulama seperti Ibnu Hajar dan Syaikh al-Utsaimin.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat kedua, karena hadits Ibnu Abbas ini shahih dan jelas menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menjamak tanpa sebab takut atau hujan. Dan Ibnu Abbas sendiri menjelaskan bahwa tujuannya adalah agar umatnya tidak kesulitan. Ini menunjukkan bahwa keringanan ini diberikan untuk menghilangkan kesulitan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu hari seorang sahabat bertanya kepada Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma tentang hadits ini. Ibnu Abbas menjawab dengan penuh kelembutan: "Rasulullah ﷺ ingin agar umatnya tidak kesulitan."
Kemudian Ibnu Abbas menjelaskan bahwa Nabi ﷺ adalah orang yang paling sayang kepada umatnya. Beliau tidak ingin memberatkan mereka. Jika ada keadaan yang menyulitkan untuk shalat di awal waktu, maka beliau memberikan keringanan untuk menggabungkan shalat.
Kisah ini mengajarkan kita bahwa agama Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan. Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 185:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu."
Kesimpulan Praktis
- Menjamak shalat itu boleh ketika ada kebutuhan atau keadaan yang menyulitkan, meskipun tidak dalam perjalanan.
- Keringanan ini adalah rahmat dari Allah, bukan ajakan untuk meninggalkan shalat di awal waktu tanpa alasan.
- Jangan menjadikan jamak sebagai kebiasaan tanpa kebutuhan, karena yang lebih utama adalah shalat di awal waktu masing-masing.
- Jika ada udzur seperti sakit, pekerjaan yang menyulitkan, atau keadaan darurat lainnya, maka boleh menjamak shalat Zhuhur dengan Ashar, atau Maghrib dengan Isya.
- Bersyukurlah atas kemudahan ini dan jangan mempersulit diri sendiri dalam beribadah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.