Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa shalat qashar (memendekkan shalat empat rakaat menjadi dua) ketika bepergian adalah keringanan (rukhshah) dari Allah yang tetap berlaku meskipun kondisi aman, tidak hanya ketika takut. Rasulullah ﷺ menyebutnya sebagai sedekah dari Allah, maka kita dianjurkan menerimanya dengan syukur dan mengamalkannya ketika memenuhi syarat safar.
---
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat yang menjadi latar belakang pertanyaan Ya'la bin Umayyah adalah firman Allah:
QS. An-Nisa' [4]: 101
<p dir="rtl">۞ وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا</p>
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat, jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Hadits riwayat Abu Dawud no. 1199 (teks Arab sudah disebut dalam pertanyaan) dari Ya’la bin Umayyah bahwa ia bertanya kepada ‘Umar bin al-Khattab tentang qashar yang masih dilakukan padahal kondisi aman, lalu ‘Umar pun heran dan menyampaikannya kepada Nabi ﷺ, maka beliau bersabda:
> "صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ"
> "Itu adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian, maka terimalah sedekah-Nya."
Penjelasan Ulama:
- Imam asy-Syafi’i (dalam al-Umm) dan Imam Ahmad bin Hanbal (dalam al-Musnad) menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa qashar shalat dalam safar tidak dikaitkan dengan rasa takut, melainkan merupakan keringanan mutlak bagi musafir selama perjalanan memenuhi syarat syar’i.
- Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari (2/567) menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengqashar shalat dalam perjalanan yang aman, seperti pada saat haji Wada’ dan beberapa safar lainnya, sehingga hadits ini sebagai penjelas bahwa ayat tersebut tidak membatasi qashar hanya pada kondisi khauf.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zād al-Ma’ād (1/456) menegaskan bahwa yang disyariatkan dalam safar adalah mengqashar shalat yang empat rakaat menjadi dua, dan ini adalah sunnah muakkadah yang terus dilakukan Nabi ﷺ.
---
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan pemahaman yang lebih luas tentang keringanan shalat dalam perjalanan. Ya’la bin Umayyah pada awalnya memahami ayat secara literal: qashar hanya dibolehkan jika takut diserang. Maka setelah kondisinya aman, ia merasa aneh mengapa orang-orang tetap mengqashar. ‘Umar pun merasakan keheranan yang sama, lalu ia bertanya kepada Rasulullah ﷺ.
Jawaban Nabi ﷺ sangat menarik: “Sedekah yang Allah sedekahkan kepada kalian.” Ini berarti:
- Rukhshah (keringanan) bukanlah beban melainkan pemberian yang penuh kasih sayang. Maka seharusnya seorang hamba justru menerimanya dengan senang hati, bukan mempersulit diri dengan tetap menyempurnakan shalat di perjalanan.
- Kata “sedekah” mengandung makna karunia yang tidak perlu dipersyaratkan lagi. Sebagaimana sedekah biasa, cukup dengan menerimanya, bukan menolak atau meragukan.
- Keringanan ini bersifat umum untuk setiap musafir, baik dalam keadaan khauf maupun aman. Inilah yang diamalkan oleh para sahabat dan ulama setelahnya.
Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ (4/183) menyatakan bahwa hadits ini menjadi dalil utama bagi jumhur ulama bahwa qashar shalat adalah sunnah bagi musafir, tidak terbatas pada rasa takut. Dan beliau juga menukil ijma’ (konsensus) para sahabat tentang bolehnya qashar dalam safar yang aman berdasarkan perbuatan Nabi dan para khalifah setelahnya.
Adapun ayat QS. An-Nisa [4]: 101, para mufasir seperti Ibnu Katsir (dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim) menjelaskan bahwa penyebutan “khauf” dalam ayat adalah karena kondisi turunnya ayat tersebut (asbabun nuzul), tetapi hukumnya berlaku untuk setiap safar berdasarkan hadits-hadits yang menjelaskan.
---
Story Telling
Kisah ‘Umar bin al-Khattab yang terbuka menerima ilmu:
Sahabat ‘Umar bin al-Khattab dikenal tegas, tetapi juga sangat tawadhu’ dalam menuntut ilmu. Ketika Ya’la bin Umayyah menyampaikan keheranannya tentang qashar, ‘Umar tidak serta-merta menjawab dengan pendapatnya sendiri. Beliau justru mengakui: “Saya juga heran tentang hal yang sama yang kamu herankan.” Lalu beliau merujuk langsung kepada Rasulullah ﷺ. Ini mengajarkan kita bahwa seorang pemimpin dan orang yang berilmu tidak boleh malu mengatakan “tidak tahu” dan harus selalu merujuk kepada sumber yang lebih tinggi.
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar (dalam Shahih Bukhari) diceritakan bahwa Nabi ﷺ jika bepergian, selalu mengqashar shalat, dan para sahabat pun melakukannya tanpa ada rasa keberatan. Mereka memahami bahwa keringanan ini adalah rahmat yang patut disyukuri.
---
Kesimpulan Praktis
- Qashar shalat (meringkas shalat 4 rakaat menjadi 2 rakaat) adalah keringanan yang disyariatkan bagi setiap musafir yang memenuhi syarat safar, baik dalam keadaan aman maupun khauf.
- Jangan mempersulit diri dengan tetap menyempurnakan shalat ketika kita sedang melakukan perjalanan jauh (jarak minimal ± 80 km menurut mayoritas ulama) dan tidak berniat menetap lebih dari 4 hari.
- Terimalah sedekah Allah dengan penuh rasa syukur, karena setiap rukhshah (keringanan) adalah bukti kasih sayang-Nya.
- Bersegeralah merujuk kepada ulama ketika ada keraguan, sebagaimana ‘Umar bertanya kepada Nabi, dan jangan malu mengakui keterbatasan ilmu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.