Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa shalat Id (Idul Fitri dan Idul Adha) tidak disyariatkan adzan dan iqamah, baik bagi Nabi ﷺ maupun para Khulafaur Rasyidin setelahnya. Ini adalah sunnah yang tetap dan disepakati para ulama. Maka, seorang muslim yang melaksanakan shalat Id cukup dengan menyeru "Ash-Shalatu Jami'ah" atau sejenisnya sebagai panggilan, tanpa adzan dan iqamah yang lafaznya seperti adzan shalat fardhu.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Abu Dawud:
Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Yahya, dari Ibnu Juraij, dari Al-Hasan bin Muslim, dari Thawus, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ shalat Id tanpa adzan dan tanpa iqamah. Abu Bakar dan Umar atau Utsman juga melakukan hal yang sama. (Yahya ragu tentang Utsman).
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dan Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya. Lafaz dalam riwayat Muslim lebih lengkap:
<p>شَهِدْتُ الْعِيدَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ فَكُلُّهُمْ صَلَّى قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ... ثُمَّ أَتَى النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ</p>
Artinya: "Aku menghadiri shalat Id bersama Rasulullah ﷺ, Abu Bakar, Umar, dan Utsman. Semuanya shalat sebelum khutbah, kemudian berkhutbah... kemudian beliau mendatangi kaum wanita lalu menasihati dan mengingatkan mereka." (HR. Muslim no. 884, dari Jabir bin Samurah)
Dalil Al-Qur'an yang Relevan:
Allah Ta'ala berfirman:
<p>لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا</p>
QS. Al-Ahzab [33]: 21
Artinya: "Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah."
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menyebutkan bahwa tidak ada adzan dan iqamah pada shalat Id, berdasarkan hadits Ibnu Abbas ini.
- Imam Ibn Qudamah (dalam Al-Mughni, beliau mengikuti madzhab Imam Ahmad) menegaskan bahwa shalat Id tidak disyariatkan adzan dan iqamah, dan ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama.
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa shalat Id tidak ada adzan dan iqamah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu dalil pokok dalam bab shalat Id. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma mengabarkan bahwa Nabi ﷺ shalat Id tanpa adzan dan iqamah. Ini menunjukkan bahwa syariat adzan dan iqamah yang dikumandangkan untuk shalat fardhu lima waktu tidak berlaku untuk shalat Id.
Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam madzhab bersepakat atas hal ini. Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi (salah satu ulama madzhab Hanbali) dalam Al-Mughni menyebutkan bahwa tidak ada perselisihan di kalangan ulama bahwa shalat Id tidak diserukan dengan adzan dan iqamah.
Lalu bagaimana cara memanggil jamaah untuk shalat Id? Para ulama menjelaskan bahwa yang disyariatkan adalah menyeru dengan lafaz:
الصَّلَاةُ جَامِعَةٌ
Artinya: "Shalat akan segera didirikan secara berjamaah."
Ini berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas bahwa pada hari ketika terjadi gerhana matahari, Nabi ﷺ shalat, lalu beliau memerintahkan seseorang untuk menyeru "Ash-Shalatu Jami'ah" (HR. Al-Bukhari no. 1050). Meskipun konteksnya shalat gerhana, para ulama menganalogikan (qiyas) panggilan untuk shalat Id dengan hal ini, karena keduanya adalah shalat yang dilakukan berjamaah dalam momen tertentu.
Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa panggilan untuk shalat Id cukup dengan "Ash-Shalatu Jami'ah" jika memang dibutuhkan untuk mengumpulkan jamaah. Namun jika jamaah sudah berkumpul, maka tidak perlu panggilan apa pun.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa panggilan "Ash-Shalatu Jami'ah" ini hukumnya boleh, bukan sunnah yang ditekankan. Yang terpenting adalah tidak menggunakan adzan dengan lafaz "Allahu Akbar... Hayya 'alash shalah..." karena itu khusus untuk shalat fardhu.
Hikmah dari pensyariatan ini adalah untuk membedakan antara shalat fardhu yang wajib diserukan dengan adzan, dan shalat sunnah berjamaah yang tidak diserukan dengan adzan. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kejelasan ibadah dan tidak mencampuradukkan antara satu ibadah dengan ibadah lainnya.
Story Telling
Diriwayatkan dari Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, dari Jabir bin Samurah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
"Aku pernah shalat Id bersama Rasulullah ﷺ bukan hanya sekali atau dua kali, melainkan berkali-kali, tanpa adzan dan tanpa iqamah."
Kemudian beliau menceritakan bahwa setelah shalat dan khutbah, Rasulullah ﷺ mendatangi kaum wanita, lalu memberikan nasihat kepada mereka. Beliau bersabda:
<p>يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ فَإِنِّي أُرِيتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ</p>
"Wahai para wanita, bersedekahlah kalian, karena sesungguhnya aku melihat kalian adalah mayoritas penghuni neraka."
Maka para wanita itu bertanya, "Mengapa demikian, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Karena kalian banyak melaknat dan mengingkari kebaikan suami."
Kisah ini menunjukkan bahwa shalat Id adalah momen yang penuh berkah, di mana Nabi ﷺ tidak hanya mengajarkan ibadah ritual, tetapi juga menyampaikan nasihat yang membangun kesadaran umat, termasuk kepada kaum wanita secara khusus. Ini adalah bentuk kasih sayang dan perhatian beliau kepada seluruh umatnya.
Kesimpulan Praktis
- Tidak mengumandangkan adzan dan iqamah untuk shalat Id, baik Idul Fitri maupun Idul Adha.
- Cukup dengan panggilan "Ash-Shalatu Jami'ah" jika diperlukan untuk mengumpulkan jamaah, atau tanpa panggilan sama sekali jika jamaah sudah berkumpul.
- Shalat Id didirikan secara berjamaah di masjid atau tanah lapang, dan ini adalah sunnah Nabi ﷺ.
- Mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam setiap detail ibadah adalah bentuk kecintaan kita kepada beliau dan bukti keimanan kita.
- Menghormati perbedaan pendapat jika ada sebagian orang yang melakukan hal berbeda, selama masih dalam koridor dalil yang kuat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.