Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa shalat Id (hari raya) tidak didahului adzan dan tidak pula iqamah. Rasulullah ﷺ hanya shalat lalu berkhutbah, kemudian memerintahkan bersedekah, dan para wanita memberikan perhiasan mereka. Ini menjadi dalil utama bahwa adzan dan iqamah bukan bagian dari shalat Id.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Sunan Abu Dawud no. 1146, Kitab Shalat, Bab Meninggalkan Adzan pada Hari Raya. Perawi sahabat: Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, melalui 'Abdurrahman bin 'Abis.
Teks hadits (potongan kunci):
فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ وَلَمْ يَذْكُرْ أَذَانًا وَلَا إِقَامَةً
Terjemahan: "Maka beliau shalat, kemudian berkhutbah, dan tidak menyebutkan adzan maupun iqamah."
Dalil Al-Qur'an tentang perintah shalat dan mengingat Allah:
QS. Al-Jumu'ah [62]: 9
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui."
Ayat ini menunjukkan bahwa seruan (adzan) disebutkan khusus untuk shalat Jumat, bukan untuk shalat Id. Para ulama seperti Ibn Katsir dan As-Sa'di menjelaskan bahwa adzan Jumat adalah syariat khusus, sehingga tidak otomatis berlaku pada shalat Id.
Kaitan ulama:
- Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa tidak ada adzan dan iqamah pada shalat Id berdasarkan hadits Ibnu 'Abbas ini.
- Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim menegaskan hal yang sama.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa sunnah Nabi ﷺ dalam shalat Id adalah tanpa adzan dan iqamah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:
Pertama: Shalat Id tanpa adzan dan iqamah.
Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma secara tegas menyatakan bahwa Nabi ﷺ shalat Id lalu berkhutbah, dan beliau "tidak menyebutkan adzan maupun iqamah." Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa penafian ini bersifat tegas (sharih), sehingga tidak ada adzan dan iqamah dalam shalat Id. Yang disyariatkan hanyalah seruan "ash-shalatu jami'ah" menurut sebagian ulama, namun itu pun bukan adzan. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat tidak ada adzan dan iqamah pada shalat Id, berdasarkan hadits ini.
Kedua: Shalat sebelum khutbah.
Hadits ini menunjukkan urutan: shalat dahulu, kemudian khutbah. Ini berbeda dengan shalat Jumat yang khutbahnya sebelum shalat. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa sunnah Nabi ﷺ dalam shalat Id adalah shalat terlebih dahulu, lalu khutbah. Imam an-Nawawi juga menegaskan hal ini.
Ketiga: Perintah sedekah dan peran wanita.
Setelah khutbah, Nabi ﷺ memerintahkan bersedekah. Para wanita memberikan perhiasan mereka — menunjuk ke telinga (anting) dan tenggorokan (kalung). Ini menunjukkan bahwa wanita juga hadir dalam shalat Id dan turut serta dalam kebaikan. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini menunjukkan bolehnya wanita keluar untuk shalat Id dan bersedekah.
Keempat: Peran Bilal radhiyallahu 'anhu.
Nabi ﷺ memerintahkan Bilal untuk mendatangi para wanita dan menerima sedekah mereka. Ini menunjukkan organisasi dan adab dalam pelaksanaan ibadah.
Kelima: Kesaksian Ibnu 'Abbas meski masih kecil.
Ibnu 'Abbas berkata, "Seandainya tidak ada kedudukan saya di matanya, saya tidak akan hadir karena usia saya yang masih kecil." Ini menunjukkan bahwa beliau hadir karena kedekatannya dengan Nabi ﷺ, dan tetap menjadi saksi yang sah. Para ulama seperti Ibn Katsir menyebutkan bahwa Ibnu 'Abbas adalah sahabat yang banyak meriwayatkan hadits meski usianya masih muda.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berpendapat adanya seruan "ash-shalatu jami'ah" untuk shalat Id, namun mayoritas ulama dari daftar — seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ibnu Hajar, dan an-Nawawi — menegaskan tidak ada adzan dan iqamah. Pendapat yang paling kuat adalah tidak ada adzan dan iqamah, berdasarkan hadits shahih ini.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, meski masih kecil, pernah menyaksikan langsung shalat Id bersama Rasulullah ﷺ. Beliau menceritakan dengan bangga bahwa kedekatannya dengan Nabi ﷺ membuatnya diizinkan hadir. Dalam riwayat ini, beliau mengingat dengan detail: Nabi ﷺ mendatangi suatu tempat dekat rumah Katsir bin ash-Shalt, shalat, lalu berkhutbah — tanpa adzan dan iqamah. Setelah itu, Nabi ﷺ memerintahkan sedekah, dan para wanita pun memberikan perhiasan mereka. Bilal diperintahkan untuk mendatangi mereka. Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat memperhatikan detail ibadah Nabi ﷺ dan menyampaikannya dengan amanah. (Sumber: Sunan Abu Dawud, dan penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari)
Kesimpulan Praktis
- Shalat Id tidak didahului adzan dan tidak pula iqamah.
- Urutan shalat Id adalah shalat terlebih dahulu, kemudian khutbah.
- Dianjurkan bersedekah setelah shalat Id, dan wanita juga dianjurkan hadir serta bersedekah.
- Hendaknya kita mengikuti sunnah Nabi ﷺ secara detail, sebagaimana para sahabat memperhatikan dan menyampaikannya.
- Menjauhi tambahan-tambahan dalam ibadah yang tidak dicontohkan Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.