Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan dua hal besar: (1) sunnah Nabi ﷺ dalam shalat Id adalah shalat dahulu, baru khutbah, dan tidak mengeluarkan mimbar khusus di tanah lapang; (2) kewajiban mengingkari kemungkaran sesuai kemampuan, dengan tangan (bagi yang berwenang), lisan (nasihat), atau hati (bagi yang tidak mampu). Abu Sa'id Al-Khudri رضي الله عنه membenarkan sikap lelaki yang menegur Marwan dengan lisan, karena ia telah menunaikan kewajibannya.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an tentang amar ma'ruf nahi munkar:
QS. Ali 'Imran [3]: 104
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung."
2. Hadits terkait (shahih):
- Hadits Abu Sa'id Al-Khudri رضي الله عنه ini diriwayatkan Abu Dawud (no. 1140) dan Muslim (no. 49, dengan lafaz serupa). Perawinya: Abu Sa'id Al-Khudri, dari jalur Isma'il bin Raja' dari ayahnya, dan jalur Qais bin Muslim dari Thariq bin Syihab.
- Hadits tentang urutan shalat Id: Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما: Nabi ﷺ shalat Id dua rakaat sebelum khutbah, kemudian beliau bersabda bahwa siapa yang ingin pulang setelah shalat boleh pulang.
3. Penjelasan ulama dari daftar:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits "man ra'ā munkaran..." menunjukkan tingkatan pengingkaran sesuai kemampuan, dan bahwa yang dimaksud "dengan tangan" adalah bagi yang memiliki kekuasaan/wewenang, bukan sembarang orang.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan sunnah Id adalah shalat lebih dahulu, dan khutbah setelahnya; menyelisihi urutan ini adalah menyelisihi sunnah.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam (saat membahas hadits ini) menerangkan bahwa pengingkaran dengan hati adalah derajat terendah, dan itu wajib bagi setiap muslim yang tidak mampu berbuat lebih.
Penjelasan Rinci
Pertama: Sunnah shalat Id.
Nabi ﷺ dan para sahabat mengerjakan shalat Id di tanah lapang, shalat dua rakaat lebih dahulu, kemudian berkhutbah. Ini sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi berdasarkan hadits-hadits shahih. Marwan bin al-Hakim (gubernur Madinah saat itu) mengubah dua hal: mengeluarkan mimbar ke tanah lapang (padahal Nabi ﷺ tidak melakukannya) dan memulai dengan khutbah sebelum shalat. Lelaki itu menegurnya dengan lisan secara terbuka karena itu dilakukan di hadapan orang banyak dan merupakan kesalahan yang jelas.
Kedua: Sikap Abu Sa'id Al-Khudri.
Beliau tidak mencela penegur itu, bahkan berkata: "Orang ini telah menunaikan kewajibannya" (قَضَى مَا عَلَيْهِ). Lalu beliau menyebut hadits tentang mengingkari kemungkaran. Ini menunjukkan bahwa menegur penguasa yang menyelisihi sunnah secara terang-terangan diperbolehkan ketika kemungkaran itu tampak jelas dan tidak menimbulkan mafsadah yang lebih besar — sebagaimana dipahami Ibnu Rajab dan an-Nawawi.
Ketiga: Tingkatan pengingkaran.
- Dengan tangan: bagi yang memiliki kekuasaan/wewenang (pemerintah, wali, atau pihak berwenang). An-Nawawi menegaskan ini bukan untuk sembarang orang agar tidak menimbulkan kekacauan.
- Dengan lisan: nasihat, teguran, penjelasan ilmu — inilah yang dilakukan lelaki tadi.
- Dengan hati: membenci dan tidak meridhai kemungkaran; ini wajib bagi setiap muslim yang tidak mampu berbuat lebih, dan disebut "selemah-lemah iman" bukan berarti pelakunya lemah iman secara total, melainkan derajat amalannya paling rendah dalam rangkaian ini (penjelasan Ibnu Rajab).
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama membahas apakah mengingkari penguasa dilakukan terang-terangan atau sembunyi. Ibnu Rajab dan an-Nawawi merinci: jika kemungkaran dilakukan terang-terangan dan tidak menimbulkan fitnah lebih besar, boleh ditegur terang; jika menimbulkan mafsadah, cukup dengan nasihat tertutup. Yang paling kuat adalah merinci sesuai keadaan, sebagaimana kaidah yang disebutkan Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa bahwa amar ma'ruf harus memperhatikan maslahat dan mafsadah.
Story Telling
Dikisahkan dalam hadits ini: pada suatu hari Id di masa pemerintahan Marwan, mimbar dibawa ke tanah lapang dan khutbah didahulukan. Seorang lelaki biasa berdiri di tengah orang banyak dan berkata dengan tegas namun sopan: "Wahai Marwan, engkau menyelisihi sunnah." Orang-orang mungkin terkejut, tetapi Abu Sa'id Al-Khudri — sahabat Nabi ﷺ yang mulia — justru membenarkannya dan menguatkannya dengan sabda Nabi ﷺ. Hikmahnya: keberanian menyampaikan kebenaran dengan adab, dan dukungan ulama/sahabat terhadap orang yang menegakkan sunnah, adalah warisan salaf. Ibnu Rajab menyebut kisah semacam ini sebagai contoh bahwa ilmu dan keberanian berjalan bersama.
Kesimpulan Praktis
- Shalat Id: kerjakan shalat dua rakaat dahulu, lalu dengarkan khutbah. Tidak perlu mimbar khusus di tanah lapang — cukup mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
- Amar ma'ruf nahi munkar: lakukan sesuai kemampuan dan wewenang. Jika bukan pemegang kekuasaan, cukup dengan lisan yang santun atau hati yang membenci.
- Adab menegur: sampaikan dengan jelas, sopan, dan memperhatikan maslahat; jangan menimbulkan kerusakan yang lebih besar.
- Dukung penegak sunnah: sebagaimana Abu Sa'id Al-Khudri membenarkan penegur, hendaknya kita menghargai orang yang mengingatkan kepada sunnah.
- Belajar ilmu: agar tahu mana sunnah dan mana bid'ah, rujuklah kepada ulama Ahlus Sunnah yang terpercaya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.