Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1137 tentang Wanita haid dilarang ikut shalat hari raya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa pada hari raya, seluruh kaum muslimin—termasuk wanita yang sedang haid—diperintahkan untuk keluar menghadiri shalat dan khutbah hari raya. Namun, wanita yang sedang haid dilarang ikut di tempat shalat (mushalla) untuk melaksanakan shalat, karena mereka tidak sah melakukannya dalam keadaan haid. Mereka tetap boleh hadir untuk mendengarkan khutbah dan berdoa, namun harus menjauh dari area tempat shalat. Ini menunjukkan perhatian Islam terhadap kebersihan tempat ibadah dan tetap memberikan kesempatan bagi semua untuk meraih kebaikan hari raya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits riwayat Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha dalam Sunan Abu Dawud no. 1137, juga diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan redaksi yang lebih lengkap:

<p>عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ: أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ نُخْرِجَ فِي الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ، وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ</p>

Artinya: "Dari Ummu 'Athiyyah, ia berkata: Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk mengeluarkan para gadis dan wanita-wanita pingitan pada dua hari raya, dan beliau memerintahkan wanita-wanita yang sedang haid untuk menjauh dari tempat shalat kaum muslimin." (HR. Bukhari no. 971, Muslim no. 890)

Ayat Al-Qur'an yang terkait dengan perintah menjaga kebersihan dan kesucian tempat ibadah:

<p>يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ</p>

"Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid." (QS. Al-A'raf [7]: 31)

Penjelasan ulama:

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa perintah menjauhnya wanita haid dari mushalla (tempat shalat) adalah karena tempat tersebut adalah tempat ibadah dan dzikir, sehingga dijaga dari hal-hal yang mengurangi kesuciannya. Beliau juga menukil pendapat Imam al-Bukhari bahwa wanita haid tetap boleh hadir di tempat-tempat kebaikan seperti majelis ilmu dan dzikir, selama tidak mengotori tempat tersebut.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan beberapa pelajaran penting:

Pertama: Perintah keluar pada hari raya mencakup semua golongan

Rasulullah ﷺ memerintahkan agar semua orang keluar untuk shalat hari raya—termasuk para gadis muda, wanita pingitan, dan bahkan wanita yang sedang haid. Ini menunjukkan bahwa hari raya adalah momen kebersamaan dan syiar Islam yang agung. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hikmahnya adalah untuk menampakkan syiar Islam dan memperbanyak doa serta dzikir pada hari yang penuh berkah ini.

Kedua: Wanita haid menjauh dari tempat shalat

Wanita yang sedang haid tidak diperintahkan untuk shalat karena shalatnya tidak sah, namun mereka tetap diperintahkan untuk hadir di tempat berkumpulnya kaum muslimin. Mereka hanya diminta menjauh dari area mushalla (tempat shalat) agar tidak mengotori tempat ibadah. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa ini adalah bentuk penghormatan terhadap tempat ibadah dan menjaga kesuciannya.

Ketiga: Tetap hadir untuk kebaikan

Wanita haid tetap bisa mendengarkan khutbah, berdoa, dan mengambil berkah dari pertemuan kaum muslimin. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak menghalangi wanita dari kebaikan, meskipun dalam kondisi haid. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa wanita haid boleh hadir di majelis dzikir dan khutbah, selama tidak mengotori masjid atau mushalla.

Keempat: Perbedaan riwayat tentang "pakaian"

Dalam riwayat Abu Dawud ini, disebutkan bahwa Ummu 'Athiyyah tidak menyebutkan masalah pakaian, namun riwayat lain dari jalur Musa menyebutkan bahwa wanita yang tidak memiliki jilbab boleh meminjam jilbab saudaranya. Ini menunjukkan bahwa menutup aurat adalah syarat untuk keluar rumah, dan jika seorang wanita tidak memiliki pakaian yang layak, ia boleh meminjam dari saudaranya. Imam al-Bukhari meriwayatkan tambahan: "Dan hendaklah wanita yang tidak memiliki jilbab meminjam jilbab dari saudaranya."

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, para wanita sangat antusias menghadiri shalat hari raya. Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha—seorang sahabiyah yang ikut berperang bersama Nabi ﷺ—menceritakan bahwa beliau ﷺ memerintahkan mereka keluar pada dua hari raya, termasuk para gadis yang masih muda dan wanita pingitan. Bahkan wanita yang sedang haid pun diperintahkan keluar, hanya saja mereka menjauh dari tempat shalat.

Kisah ini menunjukkan semangat para sahabiyah dalam meraih kebaikan. Mereka tidak menjadikan halangan fisik sebagai alasan untuk tidak hadir dalam syiar Islam. Yang lebih menarik, mereka rela meminjam jilbab dari saudaranya agar bisa keluar dengan sopan dan menutup aurat. Ini mengajarkan kita bahwa semangat ibadah dan kebersamaan harus dijaga, namun tetap dalam koridor syariat—menutup aurat, menjaga kesucian tempat ibadah, dan tidak melanggar aturan Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Hari raya adalah momen kebersamaan — semua kaum muslimin dianjurkan hadir, termasuk wanita dan anak-anak.
  2. Wanita haid tetap boleh hadir di tempat berkumpulnya kaum muslimin untuk mendengarkan khutbah dan berdoa, namun menjauh dari area shalat.
  3. Menjaga kesucian tempat ibadah adalah perkara yang diperhatikan syariat.
  4. Menutup aurat adalah syarat keluar rumah — jika tidak memiliki pakaian yang layak, boleh meminjam dari saudaranya.
  5. Semangat beribadah harus dibarengi ilmu — kita tidak boleh menghalangi diri dari kebaikan, namun juga tidak boleh melanggar batasan syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.