Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa larangan menghadap kiblat saat buang hajat (besar atau kecil) berlaku ketika seseorang berada di tempat terbuka (tidak ada penutup). Jika ada penghalang atau satir (penutup) antara dirinya dan kiblat, seperti unta, dinding, atau bangunan, maka hal itu diperbolehkan. Ini adalah pemahaman dari sahabat Nabi ﷺ, yaitu Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu, yang juga menjadi pegangan para ulama.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 11:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ فَارِسٍ، حَدَّثَنَا صَفْوَانُ بْنُ عِيسَى، عَنِ الْحَسَنِ بْنِ ذَكْوَانَ، عَنْ مَرْوَانَ الأَصْفَرِ، قَالَ رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ أَنَاخَ رَاحِلَتَهُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ثُمَّ جَلَسَ يَبُولُ إِلَيْهَا فَقُلْتُ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَلَيْسَ قَدْ نُهِيَ عَنْ هَذَا قَالَ بَلَى إِنَّمَا نُهِيَ عَنْ ذَلِكَ فِي الْفَضَاءِ فَإِذَا كَانَ بَيْنَكَ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ شَىْءٌ يَسْتُرُكَ فَلاَ بَأْسَ
Makna hadits: Marwan al-Asfar berkata: "Saya melihat Ibnu Umar membuat untanya berlutut menghadap kiblat, lalu ia duduk dan buang air kecil ke arahnya. Maka saya bertanya, 'Wahai Abu Abdurrahman, bukankah ini telah dilarang?' Ia menjawab, 'Benar, larangan itu hanyalah di tempat terbuka. Jika di antara kamu dan kiblat ada sesuatu yang menutupimu, maka tidak mengapa.'"
Hadits pendukung dari riwayat lain:
Dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim, dari Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلَا تَسْتَدْبِرُوهَا وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا
"Jika kalian mendatangi tempat buang hajat, maka janganlah menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya. Akan tetapi, menghadaplah ke timur atau ke barat." (HR. Bukhari no. 394, Muslim no. 264)
Kaitan dengan ulama:
Pemahaman Ibnu Umar ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya. Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Ishaq bin Rahuyah, membolehkan menghadap kiblat ketika buang hajat jika ada penghalang. Ini juga merupakan pendapat yang dipilih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Tamamul Minnah dan Silsilah ash-Shahihah, serta Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa-nya.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami larangan menghadap kiblat saat buang hajat. Perbedaan ini muncul karena adanya hadits-hadits yang tampak bertentangan.
1. Pendapat Pertama: Larangan bersifat mutlak (umum)
Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan menghadap atau membelakangi kiblat saat buang hajat berlaku di semua keadaan, baik di tempat terbuka maupun di dalam bangunan. Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Mereka berpegang pada keumuman hadits Abu Ayyub al-Anshari di atas.
2. Pendapat Kedua: Larangan hanya di tempat terbuka
Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Ishaq bin Rahuyah, dan Imam asy-Syafi'i dalam salah satu pendapatnya. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Umar di atas, serta hadits dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ melarang menghadap kiblat saat buang air, namun Jabir berkata: "Aku tidak melihat beliau melakukannya kecuali di tempat terbuka." (HR. Abu Dawud no. 12, dan dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa larangan dalam hadits Abu Ayyub lebih ditujukan untuk kondisi di padang terbuka, karena di Madinah kiblatnya menghadap ke selatan, sementara penduduknya buang hajat di kebun-kebun yang terbuka. Adapun di dalam bangunan yang tertutup, larangan itu tidak berlaku.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Arba'in dan Fatawa Nur 'ala ad-Darb menegaskan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah larangan tersebut khusus di tempat terbuka. Beliau berkata: "Jika seseorang berada di dalam kamar mandi atau toilet yang tertutup, maka tidak mengapa menghadap kiblat, karena larangan itu hanyalah di tempat terbuka."
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsir-nya juga mengisyaratkan bahwa syariat memperhatikan kondisi dan keadaan, dan di antara kaidah fiqih adalah "al-masyaqqah tajlibu at-taysir" (kesulitan mendatangkan kemudahan).
Dengan demikian, hadits Ibnu Umar ini menjadi penjelas (bayan) bagi hadits yang bersifat umum. Ibnu Umar adalah sahabat yang sangat dikenal kehati-hatiannya dalam mengikuti sunnah, namun ia tetap melakukan hal ini karena memahami bahwa larangan tersebut memiliki konteks tertentu.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Ia bahkan rela menempuh perjalanan jauh hanya untuk memastikan di mana Nabi ﷺ melaksanakan shalat, lalu ia shalat di tempat yang sama. Namun dalam masalah buang hajat ini, ia dengan tenang membolehkan menghadap kiblat jika ada penutup.
Marwan al-Asfar, seorang tabi'in yang bertanya kepadanya, merasa heran karena ia mendengar larangan yang tegas. Namun Ibnu Umar menjawab dengan bijak: "Larangan itu hanyalah di tempat terbuka." Ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak memahami nash secara tekstual semata, tetapi mereka memahami maksud syariat. Mereka tahu bahwa Allah tidak ingin menyulitkan hamba-Nya, dan bahwa larangan tersebut memiliki hikmah yang berkaitan dengan kondisi tempat.
Hikmah dari kisah ini adalah pentingnya memahami nash syar'i secara utuh, tidak terburu-buru menyalahkan orang lain yang beramal berdasarkan pemahaman yang benar, dan selalu bertanya kepada ahlinya ketika ada keraguan.
Kesimpulan Praktis
- Larangan menghadap kiblat saat buang hajat berlaku di tempat terbuka yang tidak ada penutupnya.
- Jika ada penghalang seperti dinding, bangunan, atau kendaraan, maka tidak mengapa menghadap kiblat.
- Hendaknya kita berhati-hati dan berusaha menghindari menghadap kiblat saat buang hajat di tempat terbuka, karena ini adalah adab yang diajarkan Nabi ﷺ.
- Jangan mudah menyalahkan orang lain yang beramal berdasarkan pemahaman ulama yang kuat, karena perbedaan ini adalah perbedaan yang sudah dikenal sejak zaman sahabat.
- Yang terpenting adalah menjaga adab dan kebersihan, serta tidak melanggar larangan syariat tanpa alasan yang dibenarkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.