Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa shalat Jum'at telah disyariatkan sejak awal Islam di Madinah, dan bahwa As'ad bin Zurarah radhiyallahu 'anhu adalah orang pertama yang mengumpulkan kaum Muslimin untuk shalat Jum'at di wilayah Banu Bayadah sebelum Nabi ﷺ hijrah ke Madinah. Ka'b bin Malik radhiyallahu 'anhu biasa mendoakan As'ad bin Zurarah setiap kali mendengar adzan Jum'at, sebagai bentuk penghargaan atas kebaikannya yang pertama kali menegakkan syiar Jum'at. Jumlah jamaah saat itu hanya empat puluh orang, menunjukkan bahwa syiar Jum'at tetap sah meskipun jamaahnya sedikit.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
(QS. Al-Jumu'ah [62]: 9)
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab Jum'at di Desa (no. 1069), dari jalur Abdurrahman bin Ka'b bin Malik dari ayahnya, Ka'b bin Malik radhiyallahu 'anhu.
Kaitan dengan ulama:
Imam Abu Dawud as-Sijistani memasukkan hadits ini dalam bab "Jum'at di Desa," yang menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil bahwa shalat Jum'at boleh didirikan di desa, bukan hanya di kota besar. Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa Jum'at wajib didirikan di tempat-tempat pemukiman kaum Muslimin, baik kota maupun desa. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak mensyaratkan jumlah tertentu secara tegas, dan bahwa empat puluh orang adalah jumlah yang disebutkan dalam konteks ini.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Kedudukan As'ad bin Zurarah radhiyallahu 'anhu.
As'ad bin Zurarah adalah salah satu tokoh Anshar dari suku Khazraj yang pertama masuk Islam melalui dakwah Mush'ab bin Umair radhiyallahu 'anhu yang dikirim Nabi ﷺ ke Madinah sebelum hijrah. Ibn Hajar al-Asqalani dalam al-Ishabah menyebutkan bahwa As'ad bin Zurarah adalah orang pertama yang mengumpulkan kaum Muslimin untuk shalat Jum'at di Madinah. Ka'b bin Malik radhiyallahu 'anhu mendoakannya setiap kali mendengar adzan Jum'at sebagai bentuk syukur dan penghargaan atas amal saleh yang beliau rintis.
Kedua: Syariat Jum'at sudah ada sebelum hijrah.
Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' menjelaskan bahwa shalat Jum'at disyariatkan di Makkah, namun Nabi ﷺ belum bisa mendirikannya secara terbuka karena kondisi kaum Muslimin yang masih lemah dan tertindas. Ketika Mush'ab bin Umair diutus ke Madinah, beliau mengajarkan Islam kepada penduduk Madinah, dan As'ad bin Zurarah kemudian mengumpulkan empat puluh orang Muslim untuk mendirikan shalat Jum'at. Ini menunjukkan bahwa syiar Jum'at telah ditegakkan bahkan sebelum Nabi ﷺ berhijrah.
Ketiga: Jumlah jamaah Jum'at.
Dalam hadits ini disebutkan jumlah jamaah saat itu empat puluh orang. Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah minimal jamaah Jum'at. Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm menyebutkan bahwa jumlah minimal adalah empat puluh orang, dan beliau berdalil dengan hadits ini. Sementara Imam Malik bin Anas dalam al-Muwaththa' berpendapat bahwa Jum'at sah dengan jumlah berapa pun selama ada jamaah, dan tidak ada batasan empat puluh secara khusus. Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat yang masyhur berpendapat bahwa Jum'at sah dengan tiga orang selain imam, karena Jum'at adalah shalat berjamaah, dan jamaah minimal adalah tiga orang. Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menguatkan bahwa tidak ada dalil tegas yang mensyaratkan empat puluh orang; hadits ini hanya menceritakan keadaan saat itu, bukan menetapkan syarat. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa Jum'at sah dengan jumlah jamaah yang disebut "jamaah" secara urf (kebiasaan), dan tidak ada batasan angka tertentu yang pasti, sebagaimana ditegaskan Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim.
Keempat: Jum'at di desa.
Imam Abu Dawud memasukkan hadits ini dalam bab "Jum'at di Desa," yang menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil bahwa Jum'at boleh didirikan di desa. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari-nya menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Jum'at tidak khusus di kota besar, karena As'ad bin Zurarah mendirikannya di Hazm an-Nabit, sebuah tempat di Harrah Banu Bayadah, yang merupakan pemukiman di pinggiran Madinah. Ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa Jum'at wajib didirikan di setiap pemukiman kaum Muslimin, baik kota maupun desa.
Kelima: Adab mendoakan orang yang berjasa dalam kebaikan.
Ka'b bin Malik radhiyallahu 'anhu mendoakan As'ad bin Zurarah setiap kali mendengar adzan Jum'at. Ini menunjukkan adab salaf dalam menghargai dan mendoakan orang yang telah berjasa menegakkan syiar Islam. Imam an-Nawawi dalam Riyadh ash-Shalihin menyebutkan bab tentang keutamaan mendoakan saudara sesama Muslim, dan bahwa mendoakan orang yang telah berjasa adalah bentuk syukur dan penghargaan yang dianjurkan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa As'ad bin Zurarah radhiyallahu 'anhu adalah salah satu pemuka Anshar yang pertama masuk Islam. Ketika Mush'ab bin Umair radhiyallahu 'anhu datang ke Madinah sebagai utusan Nabi ﷺ, As'ad bin Zurarah menyambutnya dengan penuh hormat dan membantu dakwah beliau. Setelah banyak penduduk Madinah masuk Islam, As'ad bin Zurarah mengumpulkan empat puluh orang Muslim di sebuah lembah bernama Naqi' al-Khadumat, di wilayah Harrah Banu Bayadah. Di sana, mereka mendirikan shalat Jum'at untuk pertama kalinya. As'ad bin Zurarah memimpin mereka, dan beliau adalah orang pertama yang menegakkan syiar Jum'at di Madinah.
Ketika Nabi ﷺ berhijrah ke Madinah, syiar Jum'at sudah dikenal di sana. Ka'b bin Malik radhiyallahu 'anhu, yang merupakan salah satu sahabat Anshar, selalu mengingat jasa As'ad bin Zurarah. Setiap kali mendengar adzan Jum'at, beliau mendoakan As'ad bin Zurarah. Ketika putranya, Abdurrahman, bertanya tentang kebiasaan itu, Ka'b bin Malik menjelaskan bahwa As'ad bin Zurarah adalah orang pertama yang mengumpulkan mereka untuk shalat Jum'at. Kisah ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, dan menunjukkan betapa para salaf menghargai jasa orang yang menegakkan syiar Islam.
Kesimpulan Praktis
- Shalat Jum'at adalah syiar Islam yang agung yang telah ditegakkan sejak awal Islam, bahkan sebelum Nabi ﷺ hijrah ke Madinah.
- Jum'at boleh didirikan di desa dan tidak harus di kota besar, sebagaimana dipahami Imam Abu Dawud dan jumhur ulama.
- Jumlah jamaah Jum'at tidak dibatasi empat puluh orang secara mutlak; pendapat yang paling kuat adalah bahwa Jum'at sah dengan jumlah yang disebut jamaah secara urf, sebagaimana ditegaskan Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim.
- Hendaklah kita mendoakan orang-orang yang telah berjasa dalam menegakkan syiar Islam, sebagaimana Ka'b bin Malik mendoakan As'ad bin Zurarah.
- Bersemangatlah mendirikan shalat Jum'at dan mengajak keluarga serta tetangga untuk menghadirinya, karena Jum'at adalah syiar besar kaum Muslimin.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.