Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1062 tentang Keringanan shalat di rumah saat cuaca dingin atau hujan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan salah satu bentuk kasih sayang dan kemudahan (rukhsah) yang diajarkan Nabi ﷺ kepada umatnya. Ketika kondisi sangat sulit seperti malam yang sangat dingin, berangin, atau hujan lebat, terutama dalam perjalanan, seorang muadzin diperbolehkan menambahkan seruan "أَلَا صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ" (Ingatlah, shalatlah di tempat kalian masing-masing). Ini adalah keringanan agar umat tidak memaksakan diri keluar rumah menuju masjid dalam keadaan yang membahayakan, selama mereka tetap melaksanakan shalat berjamaah di tempat mereka berada.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Allah ﷻ berfirman:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

"Dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kalian dalam agama ini suatu kesempitan." (QS. Al-Hajj [22]: 78)

Ayat ini menjadi prinsip dasar bahwa syariat Islam dibangun di atas kemudahan, bukan kesulitan. Keringanan shalat di tempat (tidak ke masjid) saat kondisi ekstrem adalah salah satu penerapan dari prinsip agung ini.

Hadits Terkait:

Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab Takhalluf dari Jamaah di Malam yang Dingin, nomor 1062, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Hadits senada juga diriwayatkan dalam kitab-kitab lain, di antaranya:

  • Shahih al-Bukhari, dari Ibnu Umar, bahwa Nabi ﷺ memerintahkan muadzin untuk berseru: "أَلَا صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ" pada malam yang dingin atau hujan. (HR. Al-Bukhari no. 666)
  • Shahih Muslim, dari Ibnu Umar juga, dengan lafaz yang semakna. (HR. Muslim no. 697)

Kaitan dengan Ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya seruan tambahan di akhir adzan ketika ada uzur (halangan) seperti hujan, dingin yang menyengat, atau angin kencang di malam hari. Beliau juga menukil bahwa di antara ulama yang membolehkan hal ini adalah Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i dalam salah satu pendapatnya, serta Imam Ahmad bin Hanbal.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Rukhshah (Keringanan) Saat Ada Uzur

Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa shalat berjamaah di masjid adalah perintah yang sangat ditekankan, namun ketika ada uzur syar'i seperti hujan deras, lumpur, angin kencang, atau dingin yang sangat ekstrem, syariat memberikan keringanan untuk shalat di rumah masing-masing. Ini bukan berarti meninggalkan jamaah secara mutlak, tetapi jamaah tetap dilakukan di tempat masing-masing.

2. Seruan Khusus di Akhir Adzan

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa lafaz "أَلَا صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ" adalah seruan yang diucapkan setelah adzan selesai, sebagai informasi kepada jamaah bahwa ada uzur sehingga mereka boleh shalat di tempat masing-masing. Ini bukan bagian dari adzan itu sendiri, melainkan pengumuman tambahan yang disyariatkan.

3. Kondisi "Dalam Perjalanan" (Safar)

Dalam riwayat Abu Dawud ini disebutkan konteks "فِي سَفَرٍ" (dalam perjalanan). Namun para ulama menjelaskan bahwa hukum ini tidak terbatas hanya pada safar. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ juga memerintahkan hal yang sama saat berada di Madinah ketika hujan deras, sebagaimana dalam hadits-hadits lain. Jadi, keringanan ini berlaku baik di rumah maupun dalam perjalanan.

4. Hikmah di Balik Keringanan Ini

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kondisi hamba. Tujuan utama shalat adalah kekhusyukan dan menghadirkan hati di hadapan Allah. Jika seseorang memaksakan diri keluar dalam kondisi yang sangat sulit, justru bisa menghilangkan kekhusyukan dan membahayakan dirinya. Maka syariat memberikan jalan keluar yang indah.

5. Perbedaan Pendapat Ulama

  • Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Malikiyyah, Syafi'iyyah, dan Hanabilah membolehkan seruan ini saat ada uzur seperti hujan, dingin, lumpur, dan angin kencang di malam hari.
  • Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya berpendapat bahwa seruan ini tidak disyariatkan, karena dianggap sebagai tambahan dalam adzan. Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits ini shahih dan jelas dari perbuatan serta perintah Nabi ﷺ.

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil menegaskan bahwa hadits-hadits tentang seruan ini shahih dan layak diamalkan, dan beliau mengkritik pendapat yang menolaknya tanpa dalil yang kuat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Nafi' — maula (budak yang dimerdekakan) dan murid setia Ibnu Umar — menceritakan: Suatu malam yang sangat dingin dan berangin, saat mereka berada di daerah Dajnan (sebuah lembah antara Mekkah dan Madinah), Ibnu Umar memerintahkan muadzin untuk mengumandangkan adzan. Di akhir adzannya, muadzin berseru: "أَلَا صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ" (Ingatlah, shalatlah di tempat kalian).

Kemudian Ibnu Umar menjelaskan kepada orang-orang di sekitarnya: "Rasulullah ﷺ biasa memerintahkan muadzin untuk mengucapkan seruan ini ketika malam sangat dingin atau hujan turun, terutama dalam perjalanan."

Perhatikanlah, wahai saudaraku — Ibnu Umar adalah salah satu sahabat yang paling bersemangat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau dikenal sangat teliti dalam meniru setiap gerak-gerik Rasulullah ﷺ, bahkan sampai-sampai beliau berusaha meniru tempat-tempat singgah beliau dalam perjalanan. Namun di saat kondisi sangat sulit, beliau justru menyampaikan keringanan ini kepada orang-orang. Ini menunjukkan bahwa mengikuti sunnah bukan berarti memaksakan diri hingga membahayakan, tetapi justru mengikuti sunnah dalam semua aspeknya — termasuk dalam memberikan keringanan saat ada uzur.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat berjamaah di masjid adalah perintah yang agung, namun syariat memberikan keringanan saat ada uzur seperti hujan deras, dingin yang menyengat, angin kencang, atau kondisi berbahaya lainnya.
  2. Seruan "أَلَا صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ" di akhir adzan adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ, dan boleh diamalkan oleh muadzin saat kondisi tersebut terjadi.
  3. Keringanan ini bukan berarti meninggalkan jamaah, melainkan tetap shalat berjamaah di tempat masing-masing (di rumah) bersama keluarga atau orang-orang yang ada di sekitar.
  4. Prinsip syariat adalah kemudahan, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Hajj [22]: 78. Kita tidak boleh mempersulit diri sendiri maupun orang lain dalam beribadah.
  5. Bersemangatlah dalam ibadah, namun tetap gunakan akal dan rahmat, sebagaimana dicontohkan oleh para sahabat dan ulama salaf.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.