Bab Tentang Seseorang yang Memasukkan Tangan ke dalam Wadah Sebelum Mencucinya
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي رَزِينٍ، وَأَبِي، صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنَ اللَّيْلِ فَلاَ يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلاَثَ مَرَّاتٍ فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ " .
Abu Hurairah melaporkan: Rasulullah ﷺ bersabda: "Ketika salah seorang di antara kalian bangun dari tidur di malam hari, maka janganlah ia memasukkan tangannya ke dalam wadah hingga ia mencuci tangannya tiga kali, karena ia tidak tahu di mana tangannya berada selama malam."