Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1013 tentang Kesalahan dalam dua sujud saat ragu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat Abu Dawud no. 1013 ini berbicara tentang sujud sahwi (dua sujud yang dilakukan ketika seseorang ragu dalam shalat). Dalam riwayat ini, sebagian perawi tidak menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melakukan dua sujud sahwi, sementara riwayat lain (seperti yang disebutkan Abu Dawud sendiri di akhir hadits) menegaskannya. Para ulama seperti Imam al-Bukhari, Muslim, an-Nawawi, dan Ibnu Hajar menetapkan bahwa sujud sahwi itu disyariatkan dan Nabi ﷺ melakukannya. Perbedaan riwayat ini adalah perkara periwayatan (riwayat yang ringkas vs lengkap), bukan perbedaan hukum.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an — perintah menjaga shalat dan mengingat Allah:

QS. Al-Baqarah [2]: 238

وَحَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

"Dan peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk."

Hadits terkait — dari Abu Hurairah رضي الله عنه, dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ

"Jika salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, tidak tahu apakah sudah shalat tiga atau empat rakaat, maka buanglah keraguan dan bangunlah di atas apa yang diyakini, kemudian sujud dua kali sebelum salam."

Kaitan dengan ulama: Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits sujud sahwi saling menguatkan dan menetapkan disyariatkannya sujud sahwi. Imam al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadits ini dalam kitab shahih mereka.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, kitab Shalat, bab "Kesalahan dalam Dua Sujud". Sanadnya: Hajjaj bin Abi Ya'qub → Ya'qub bin Ibrahim → ayahnya (Ibrahim bin Sa'd) → Shalih (bin Kaisan) → Ibnu Shihab az-Zuhri → Abu Bakr bin Sulaiman bin Abi Hathmah.

Az-Zuhri (wafat 124 H), seorang tabi'in besar yang termasuk dalam daftar ulama rujukan, menyampaikan bahwa Abu Bakr bin Sulaiman bin Abi Hathmah menerima kabar bahwa Rasulullah ﷺ dalam peristiwa ini tidak melakukan dua sujud sahwi hingga orang-orang menemuinya. Namun az-Zuhri sendiri kemudian menyebutkan bahwa Sa'id bin al-Musayyib (tabi'in senior, wafat 94 H) juga mengabarkan hadits ini dari Abu Hurairah, dan Abu Salamah bin Abdurrahman, Abu Bakr bin al-Harits bin Hisyam, serta Ubaidullah bin Abdullah juga meriwayatkannya.

Imam Abu Dawud sendiri memberikan catatan penting di akhir hadits:

  • Yahya bin Abi Katsir dan Imran bin Abi Anas meriwayatkan dari Abu Salamah, dan Al-'Ala' bin Abdurrahman dari ayahnya, semuanya dari Abu Hurairah — tetapi mereka tidak menyebutkan bahwa Nabi ﷺ sujud dua kali.
  • Az-Zubaidi meriwayatkan dari az-Zuhri dari Abu Bakr bin Sulaiman bin Abi Hathmah dari Nabi ﷺ, dan di dalamnya disebutkan: "dan beliau tidak sujud dua sujud sahwi."

Cara memahami perbedaan ini menurut ulama daftar:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perbedaan riwayat semacam ini adalah perkara ringkas dan lengkapnya periwayatan (idraj dan ikhtishar), bukan pertentangan yang hakiki. Sebagian perawi menyebutkan sujud sahwi, sebagian tidak menyebutkannya — dan yang menyebutkan lebih didahulukan atas yang tidak menyebutkan, karena perawi yang menetapkan (itsbat) lebih kuat daripada yang menafikan (nafi), terutama jika yang menetapkan adalah perawi yang lebih hafal.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits-hadits tentang sujud sahwi mutawatir secara makna dan disepakati oleh para ulama. Beliau menyebutkan bahwa sujud sahwi disyariatkan dalam kasus: (1) ragu jumlah rakaat, (2) lupa meninggalkan sunnah ab'adh, (3) ragu apakah sudah melakukan sesuatu atau belum.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melakukan sujud sahwi dalam beberapa keadaan berbeda: kadang sebelum salam, kadang setelah salam — dan semuanya sah. Ini menunjukkan keluasan syariat dalam menutup kekurangan shalat.

Kesimpulan ilmiah: Hadits Abu Dawud no. 1013 ini tidak menunjukkan bahwa sujud sahwi tidak disyariatkan. Justru Abu Dawud sendiri menyebutkan riwayat-riwayat lain yang menegaskan sujud sahwi. Yang tidak menyebutkan sujud sahwi hanyalah sebagian jalur periwayatan yang ringkas, dan tidak bisa dijadikan dalil untuk menolak sujud sahwi yang telah tetap dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Sa'id bin al-Musayyib (wafat 94 H), salah satu tabi'in paling terkemuka di Madinah dan termasuk fuqaha tujuh, sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Beliau menerima hadits ini dari Abu Hurairah رضي الله عنه dan menyampaikannya kepada az-Zuhri. Az-Zuhri kemudian mengumpulkan beberapa jalur periwayatan — dari Sa'id bin al-Musayyib, Abu Salamah, Abu Bakr bin al-Harits, dan Ubaidullah bin Abdullah — sehingga hadits ini menjadi kuat dan terpelihara.

Imam Ahmad bin Hanbal pernah berkata tentang az-Zuhri: "Az-Zuhri adalah orang yang paling baik hafalannya dalam hadits." Ketelitian para tabi'in inilah yang menjaga sunnah Nabi ﷺ hingga sampai kepada kita. Mereka tidak menyembunyikan perbedaan riwayat, tetapi menyampaikannya dengan jujur — sebagaimana Abu Dawud menyebutkan perbedaan jalur periwayatan dalam hadits ini.

Hikmahnya: kejujuran ilmiah para ulama dalam menyampaikan riwayat, meskipun tampak berbeda, justru menjadi kekayaan ilmu dan menunjukkan bahwa mereka tidak mengarang-ngarang. Mereka menyampaikan apa adanya, dan umat kemudian memahami dengan kaidah-kaidah yang benar.

Kesimpulan Praktis

  1. Sujud sahwi disyariatkan dalam shalat ketika seseorang ragu jumlah rakaat, lupa meninggalkan sunnah ab'adh, atau ragu apakah sudah melakukan suatu gerakan atau belum.
  2. Perbedaan riwayat dalam hadits Abu Dawud no. 1013 bukan pertentangan hukum, melainkan perbedaan ringkas vs lengkap dalam periwayatan. Riwayat yang menetapkan sujud sahwi lebih kuat.
  3. Cara sujud sahwi: dua sujud seperti sujud biasa, dilakukan sebelum salam (menurut jumhur ulama seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik) atau setelah salam dalam kondisi tertentu (menurut Imam Abu Hanifah dan sebagian riwayat dari Imam Ahmad).
  4. Jika ragu jumlah rakaat: ambil yang diyakini (yang lebih sedikit), selesaikan shalat, lalu sujud sahwi — sebagaimana hadits Abu Hurairah dalam Shahih Muslim.
  5. Jangan meninggalkan sujud sahwi karena menganggapnya tidak penting; ia adalah penambal kekurangan dalam shalat dan bentuk ketaatan kepada sunnah Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?