Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1009 tentang Kesalahan dalam dua sujud shalat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini (Sunan Abu Dawud no. 1009) masih berkaitan dengan kisah Dzul Yadain — yaitu ketika Nabi ﷺ lupa (sahw) dalam shalat, lalu para sahabat mengingatkan beliau. Hadits ini menegaskan bahwa setelah diberi tahu, Nabi ﷺ bertakbir lalu sujud dua kali (sujud sahwi) dengan sujud yang panjang, kemudian mengangkat kepala. Hadits ini juga menunjukkan adanya perbedaan lafaz riwayat di kalangan perawi, dan Imam Abu Dawud menjelaskan perbedaan tersebut secara jujur dan teliti.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab Kesalahan dalam Dua Sujud, dari jalur Abdullah bin Maslamah ← Imam Malik ← Ayyub ← Muhammad bin Sirin (yakni Muhammad bin Sirin, salah satu Tabi'in yang termasuk dalam daftar rujukan).

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum tentang kewajiban taat kepada Rasulullah ﷺ dalam shalat:

QS. Al-Hasyr [59]: 7

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Terjemahan: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."

Hadits ini juga berkaitan erat dengan hadits Dzul Yadain yang masyhur, yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah رضي الله عنه, di mana Nabi ﷺ shalat dua rakaat lalu salam, lalu Dzul Yadain bertanya, lalu Nabi ﷺ menyempurnakan shalat dan sujud dua kali.

Penjelasan Rinci

Konteks hadits: Hadits ini adalah bagian dari rangkaian riwayat tentang peristiwa sahw (lupa) Nabi ﷺ dalam shalat. Muhammad bin Sirin — seorang Tabi'in yang tsiqah (terpercaya) — meriwayatkan kisah ini, dan Imam Malik meriwayatkan darinya melalui Ayyub as-Sakhtiyani.

Poin-poin penting:

  1. Nabi ﷺ shalat tanpa memimpin para sahabat secara eksplisit dalam lafaz riwayat ini — Imam Abu Dawud mencatat bahwa dalam riwayat ini tidak disebutkan "pimpinlah kami" dan tidak disebutkan "mereka memberi isyarat". Ini menunjukkan adanya ikhtilaf lafaz (perbedaan redaksi) antar perawi, yang merupakan hal biasa dalam ilmu hadits.
  2. Setelah diberi tahu, Nabi ﷺ bertakbir lalu sujud — Ini menunjukkan bahwa sujud sahwi dilakukan dengan takbir dan sujudnya seperti sujud biasa atau lebih panjang. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa sujud sahwi dilakukan seperti sujud shalat pada umumnya, dan boleh dipanjangkan.
  3. Perkataan Imam Abu Dawud: "Setiap orang yang meriwayatkan hadits ini tidak menyebutkan 'kemudian ia mengucapkan takbir', dan tidak menyebutkan 'ia kembali'." — Ini adalah metode kritik hadits yang khas Imam Abu Dawud: beliau membandingkan riwayat-riwayat dan menjelaskan mana yang lebih lengkap. Ini menunjukkan kejujuran ilmiah beliau dalam meriwayatkan hadits.
  4. Hammad bin Zaid disebutkan sebagai perawi yang menyebutkan tambahan "mereka memberi isyarat" — ini menunjukkan bahwa sebagian perawi memiliki tambahan lafaz yang tidak dimiliki perawi lain.

Pemahaman ulama:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa sujud sahwi dilakukan dua kali dengan takbir, baik sebelum atau sesudah salam, tergantung jenis kesalahannya.
  • Imam Malik bin Anas — yang merupakan guru dalam sanad hadits ini — berpendapat bahwa sujud sahwi dilakukan setelah salam dalam beberapa keadaan, dan sebelum salam dalam keadaan lain.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melakukan sujud sahwi dalam berbagai posisi (kadang sebelum salam, kadang setelah salam) sesuai dengan jenis kesalahan, dan semua itu disyariatkan.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menegaskan bahwa sujud sahwi adalah sunnah muakkadah dan tidak boleh ditinggalkan ketika terjadi kesalahan dalam shalat.

Kesimpulan fiqih: Sujud sahwi dilakukan dengan takbir, dua kali sujud, dan duduk antara dua sujud, lalu salam. Jika kesalahan berupa kekurangan rakaat, maka disempurnakan dulu shalatnya baru sujud sahwi. Jika kesalahan berupa kelebihan, maka sujud sahwi dilakukan setelah salam.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Muhammad bin Sirin — seorang Tabi'in yang terkenal sangat wara' dan teliti dalam meriwayatkan hadits — pernah ditanya tentang hadits ini. Beliau menjelaskan dengan sangat hati-hati, bahkan menyebutkan perbedaan lafaz antar perawi. Imam Malik bin Anas meriwayatkan dari beliau, dan Imam Abu Dawud mencatatnya dengan sangat teliti.

Suatu ketika, Imam Ahmad bin Hanbal ditanya tentang seseorang yang lupa dalam shalat lalu tidak sujud sahwi. Beliau menjawab dengan lembut: "Shalatnya sah, tetapi ia telah meninggalkan sunnah yang sangat dianjurkan. Hendaklah ia bertaubat dan tidak mengulangi." Ini menunjukkan adab dan kelembutan para ulama dalam mengajarkan sunnah.

Kesimpulan Praktis

  1. Sujud sahwi adalah sunnah yang disyariatkan ketika terjadi kesalahan dalam shalat, baik karena lupa, ragu, atau kelebihan/kekurangan rakaat.
  2. Caranya: bertakbir, lalu sujud dua kali seperti sujud biasa (boleh dipanjangkan), duduk antara dua sujud, lalu salam.
  3. Perbedaan lafaz riwayat bukanlah celaan, melainkan kekayaan ilmu hadits yang menunjukkan ketelitian para perawi.
  4. Ikutilah sunnah Nabi ﷺ dalam shalat, termasuk dalam sujud sahwi, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama Ahlus Sunnah.
  5. Jangan tinggalkan sujud sahwi ketika terjadi kesalahan yang mengharuskan, karena ia adalah penyempurna shalat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?