Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 30 hadits
Telah menceritakan kepada kami Al Qa'nabi, dari Malik dari Humaid Ath Thawil, dari Anas bin Malik, bahwa ia ber
uang hasil dari penjualan anjing, upah pezina, dan upah dukun.
shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari upah dari hewan pejantan.
Telah menceritakan kepada kami Ja'far bin Musafir At Tinnisi, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Fudaik, telah
wasallam mempekerjakan penduduk Khaibar dengan upah setengah buah atau tanaman yang
membiarkan mereka agar bekerja dengan upah setengah hasil tanaman. Kemudian Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam menyewakan dengan upah apa yang tumbuh di kedua
dahulu kami menyewakan tanah dengan upah tanaman yang tumbuh di atas
melarang dari hasil penjualan anjing, upah pezina dan dukun."
halal uang hasil penjualan anjing, upah dukun dan upah pezina."
lebih baik daripada ia mengambil upah tertentu atas tanah tersebut."
menyewakan tanah kepada petani dengan upah sebagian hasil bumi seperti sepertiga
kepada saudaramu atau sewakan dengan upah beberapa dirham!"
menyewakan tanah kepada petani dengan upah sebagian hasil bumi seperti sepertiga
apakah boleh jika dilakukan dengan upah emas dan perak? Rafi' berkata;
berkata; engkau mengambil tanah dengan upah setengah atau sepertiga atau seperempat.
yang melakukan penimbangan dengan diberi diupah. Kemudian beliau berkata kepada tukang
aku telah mempekerjakan orang dengan upah satu farq beras. Kemudian tatkala
seseorang yang menyewa tanah dengan upah emas atau perak.
tanah kami kepada Fulanah dengan upah dua ratus dirham. Kemudian ia
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.