Sekitar 111 hadits
‘A’isyah melaporkan bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: "Tangan pencuri harus dipotong jika mencuri seharga seperempat dinar dan lebih."
Ibn ‘Umar’ berkata: Rasulullah (ﷺ) memotong tangan pencuri karena sebuah perisai yang bernilai tiga dirham.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar: Nabi (ﷺ) memotong tangan seorang laki-laki yang telah mencuri perisai dari tempat yang diperuntukkan bagi wanita, yang harganya tiga dirham.
'Abdullah bin 'Umar menceritakan bahwa Nabi (ﷺ) memotong tangan seorang pencuri yang mencuri sebuah perisai dari serambi yang diperuntukkan bagi wanita, yang harganya tiga Dirham.
Dari Aisyah, bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Tangan pencuri tidak dipotong kecuali untuk harga perisai, sepertiga Dinar atau setengah Dinar, atau lebih."
Diriwayatkan bahwa Az-Zuhri berkata: "Amrah berkata, menceritakan dari 'Aisyah, semoga Allah meridhainya, bahwa Rasulullah (ﷺ) memotong tangan seorang pencuri karena seperempat Dinar."
Dari Aisyah, bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Tangan pencuri dipotong jika mencuri seharga seperempat dinar atau lebih."
Diriwayatkan dari Amrah bahwa Aisyah berkata: 'Pemotongan (tangan pencuri) adalah untuk seperempat Dinar atau lebih.'
Diriwayatkan bahwa Aisyah berkata: "Tangan pencuri tidak boleh dipotong untuk sesuatu yang kurang dari Hajafah atau Turs (dua jenis perisai)," masing-masing yang bernilai (harga yang layak).
Diriwayatkan bahwa Ayman berkata: "Tangan seorang pencuri tidak dipotong pada masa Rasulullah (ﷺ) kecuali untuk harga sebuah perisai, yang pada waktu itu harganya adalah satu Dinar."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.