Shahih
Bab Menjual Pohon Kurma dengan Akar-Akarnya
Siapa pun yang mempollinasi pohon kurma dan kemudian menjualnya, maka buahnya akan menjadi miliknya kecuali jika pembeli mensyaratkan bahwa buah tersebut menjadi miliknya (dan penjual menyetujuinya).