Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 25 hadits
Diriwayatkan dari Hafs bin 'Asim, dari Abu Hurairah bahwa Nabi (ﷺ) melarang dua jenis transaksi: Munabadhah dan Mulamasha. Dan dia berkata bahwa Mulamasha berarti ketika seorang pria berkata kepada pria…
…berkata: Telah mengabarkan kepada saya Amir bin Sa'd bin Abi Waqqas, dari Abu Sa'id Al-Khudri, bahwa Rasulullah ﷺ melarang Mulamasah, yaitu menyentuh pakaian tanpa melihatnya, dan Munabadha…
Abu Huraira (semoga Allah meridhoi dia) melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang (dua jenis transaksi) Mulamasa dan Munabadha.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa: Rasulullah ﷺ melarang Mulamash dan Munabadha.
Diriwayatkan bahwa Abu Sa'id Al-Khudri berkata: "Rasulullah (ﷺ) melarang mulamasah, yaitu menyentuh pakaian tanpa melihatnya; (dan beliau melarang) munabadhah yaitu di mana seorang lelaki menjual pakaiannya kepada lelaki…
Dari Abu Huraira, ia berkata: "Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang jual beli Al-Munabadhah dan Al-Mulamasah."
Diriwayatkan Abu Huraira: Rasulullah (ﷺ) melarang jual beli dengan cara Mulamasa dan Munabadha.
Diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri, bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang dua jenis transaksi: Mulamash dan Munabadhah.
Abu Hurairah berkata: "Rasulullah (ﷺ) melarang Munabadhah dan Mulamash. Mulamash adalah ketika dua orang laki-laki saling berdagang pakaian satu sama lain di bawah naungan malam, masing-masing menyentuh pakaian…
Diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa: "Rasulullah SAW melarang mulamasah dan munabadhah." Sahl menambahkan: "Sufyan berkata: 'Mulamasah berarti ketika seorang laki-laki menyentuh sesuatu dengan tangannya tanpa melihatnya…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.