Sekitar lebih dari 1000 hadits
Abu Sa'id al-Khudri (semoga Allah meridhainya) melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang Muzabana dan Muhaqala. Muzibana berarti membeli buah-buahan di pohon, dan Muhaqala adalah menyewa tanah.
Diriwayatkan dari Ibn 'Umar bahwa: Rasulullah (ﷺ) melarang bertemu pedagang di jalan.
Abu Hurairah berkata: "Rasulullah (ﷺ) melarang Munabadhah dan Mulamash. Mulamash adalah ketika dua orang laki-laki saling berdagang pakaian satu sama lain di bawah naungan malam, masing-masing menyentuh pakaian…
…bahwa ayahnya berkata: "Rasulullah (ﷺ) melarang dua jenis pakaian, dan beliau melarang dua jenis transaksi untuk kami: Munabadhah dan Mulamasah, yang merupakan jenis transaksi yang umum dilakukan pada masa Jahiliyah."
Telah diriwayatkan dari Ibn 'Umar bahwa Nabi (ﷺ) melarang siapa pun untuk menjual makanan yang telah dibelinya.
Diriwayatkan dari Ibn 'Umar bahwa: Rasulullah (ﷺ) melarang menjual loyalitas atau memberikannya secara cuma-cuma.
Abu Mas'ud 'Uqbah bin 'Amr berkata: "Rasulullah ﷺ melarang harga anjing, hadiah dari pelacur, dan bayaran dari peramal."
Diriwayatkan dari Ibn 'Umar berkata: "Rasulullah (ﷺ) melarang mengenakan biaya untuk kuda jantan."
Abu Hurairah berkata: "Rasulullah (ﷺ) melarang penghasilan dari tukang bekam, harga anjing, dan biaya kawin untuk jantan."
Diriwayatkan bahwa (Abu Hurairah) berkata: "Rasulullah (ﷺ) melarang harga anjing dan biaya jantan untuk kuda."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.