Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar lebih dari 1000 hadits
Dari Ibn Abbas, bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Siapa pun yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Lut, bunuhlah pelakunya dan orang yang dilakukannya."
Aisyah meriwayatkan bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Jika seorang wanita hamba berzina, maka cambuklah dia, dan jika dia berzina lagi, maka cambuklah dia, dan jika dia berzina lagi, maka cambuklah dia…
Dari Ibn Muhairiz, saya bertanya kepada Fadalah bin Ubaid tentang menggantung tangan (pencuri) dari leher, dan dia berkata: 'Ini adalah sunnah. Rasulullah صلى الله عليه وسلم memotong tangan seorang…
Abu Barda Ansari melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: Tidak ada yang boleh dijatuhi lebih dari sepuluh cambukan, kecuali dalam kasus Hadd dari Hudud Allah.
Muhammad bin Sirin berkata: "Ini terjadi sebelum hukuman yang ditetapkan (hudud) diturunkan, maksudnya adalah tradisi Anas."
Hadits ini juga telah diriwayatkan oleh Muhammad bin Yahya bin Hibban melalui sanad yang berbeda. Versi ini menambahkan: Marwan memberinya beberapa cambukan dan membiarkannya pergi.
Diriwayatkan dari Nabi صلى الله عليه وسلم bahwa Ma'iz bin Malik telah dirajam.
Aisyah berkata: "Tangan harus dipotong karena mencuri seperempat dinar."
Tangan pencuri tidak dipotong pada masa Nabi (ﷺ) kecuali karena mencuri sesuatu yang bernilai sama dengan perisai.
Tangan pencuri tidak dipotong untuk mencuri sesuatu yang lebih murah dari Hajafah atau Turs, yang masing-masing bernilai harga yang layak.
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.