Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 33 hadits
…tengahnya. 'Asim berkata: Aku adalah orang yang bingung tentang yang mana dia maksud - dan dia melarangku untuk menggunakan kain pelana merah dan pakaian yang terbuat dari campuran linen dan sutra…
…di antara mereka sesuai dengan putusan Rasulullah (ﷺ): anak tersebut milik (suami) wanita tersebut dan pelaku zina tidak mendapatkan apa-apa. Dan ia memberikan mereka masing-masing lima puluh cambukan.
…dibawa kepada `Ali, dia memukulnya dengan seratus cambukan kemudian melemparinya dengan batu. Kemudian dia berkata: "Aku mencambuknya sesuai dengan Kitab Allah dan aku melemparinya dengan batu sesuai dengan Sunnah Rasulullah…
…dia mencapai empat puluh, dia berkata kepadanya: Berhenti. Kemudian dia berkata: Rasulullah (ﷺ) memberikan empat puluh cambukan untuk meminum khamar, Abu Bakar memberikan empat puluh cambukan, begitu juga ʼUmar di…
…Seorang pezina yang sudah menikah dibawa kepada ‘Ali. Ia memberinya seratus cambukan pada hari Kamis dan melemparnya dengan batu pada hari Jumat. Dikatakan kepadanya: Apakah kamu memberikan dua hukuman hadd…
…Talib (رضي الله عنه) dan berkata: "Ini telah berzina." Dia mengaku, maka dia dihukum seratus cambukan pada hari Kamis dan dirajam pada hari Jumat; dia menggali lubang hingga pusarnya…
…Kemudian dia berkata: 'Berhenti - atau itu cukup. Rasulullah صلى الله عليه وسلم memberikan empat puluh cambukan dan Abu Bakar memberikan empat puluh cambukan, dan 'Umar melengkapinya menjadi delapan puluh…
…aku tidak akan merasa sedih, kecuali dalam kasus khamr; jika (orang seperti itu) mati, aku akan membayar diyah (kepada keluarganya) karena Rasulullah (ﷺ) tidak menetapkannya (tidak menentukan jumlah cambukan tertentu)."
…itu. Beliau berkata kepadaku: 'Ketika dia sembuh dari nifasnya, berikanlah dia lima puluh cambukan.' Abu Rabee' berkata dalam haditsnya:... Aku memberitahukan kepada Nabi (ﷺ) dan beliau berkata: 'Ketika darahnya berhenti…
…jika aku memutuskan di antara kalian dengan keputusan Rasulullah (ﷺ)? Dia berkata: Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa anak itu harus dinisbatkan kepada (suami) wanita itu. Dan dia menghukum mereka dengan cambukan.
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.