Shahih
Bab Hewan yang Diperbolehkan untuk Dibunuh oleh Orang yang Berihram
Lima jenis hewan adalah berbahaya dan dapat dibunuh di Haram: burung gagak, burung layang-layang, kalajengking, tikus, dan anjing rabies.
Shahih
Lima jenis hewan adalah berbahaya dan dapat dibunuh di Haram: burung gagak, burung layang-layang, kalajengking, tikus, dan anjing rabies.
Shahih
Diriwayatkan dari Hafsa: Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Tidak ada dosa (bagi seorang Muhrim) untuk membunuh lima jenis hewan, yaitu: burung gagak, burung layang-layang, tikus, kalajengking, dan anjing rabies."