Sekitar lebih dari 1000 hadits
berkata: "Saya berkata: "Wahai Rasulullah, kuda-kuda kami menginjak perempuan dan anak-anak
seorang Muslim atas budaknya atau kudanya."
seorang Muslim atas budaknya dan kudanya."
dari harus membayar Zakat atas kuda dan budak. Bayarlah Zakat atas
kecuali balapan dengan unta dan kuda."
tidak menunggangi baik keledai maupun kuda.
berkata: "Rasulullah ﷺ melarang daging kuda, bagal, dan keledai."
bin Al-Walid di Al-Ghamim dengan kuda-kuda Quraish sebagai yang terdepan, maka
الله عليه وسلم meminjam seekor kuda yang bernama Mandub milik Abu
berkata: "Aku telah menyumbangkan seekor kuda yang baik di jalan Allah.
وسلم membagikan dalam nafalah untuk kuda dua bagian dan untuk pejalan
cangkir dan sebuah selimut untuk kuda atau unta kepada penawar tertinggi.
anjing dan biaya jantan untuk kuda.
dengan sengaja menggigit saudaranya seperti kuda jantan menggigit?" Dan dia memutuskan
keledai dan membolehkan memakan daging kuda.
dengan perbandingan dua bagian untuk kuda dan satu bagian untuk prajurit
rumahnya di As-Sunh dengan menunggang kuda. Ia turun dan masuk ke
rumahnya di As-Sunh dengan menunggang kuda. Ia turun dan masuk ke
bahwa Nabi ﷺ jatuh dari kudanya dan mengalami luka di sisi
seorang lelaki yang memegang kendali kudanya demi Allah, menungganginya. Setiap kali
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.