Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar lebih dari 1000 hadits
Diriwayatkan Muhammad bin Ubaid, dari Ibn Al-Mubarak, dari Ma'mar, dari
bin Al-Muthanna menceritakan kepada kami, dari Muhammad bin Ja'far, dari Syu'bah,
menceritakan kepada kami Abu Asim, dari Ibn Jurayj, dari Ibn Shihab,
sanad yang sama, mereka berkata: "Dihukum seratus cambukan dan dirajam."
kepada kami Hamad bin Zaid, dari Ubaidullah bin Abu Bakr bin
Telah mengabarkan kepada kami Hajjaj, dari Abu Zubair, dari Tawus, dari
antara kalian melakukan perbuatan keji, hukumlah keduanya. Jika mereka bertobat dan
Al-Zubair telah memberitahukan kepada kami, dari Ibn Ammi Abu Huraira, dari
kepada kami Ibn Abi Adi, dari Shu'bah, dari Al-Hakam, dari Mujahid,
kami Sa'id bin Abu Burdah, dari ayahnya, ia berkata: Nabi ﷺ
kepada kami Yahya bin Sa'id, dari Amrah, dari Aisyah, bahwa Nabi
membeli seorang budak untuk pekerjaannya dari hasil buahnya dengan menjualnya, dia
`Umar menjawab, "Tentu saja." Diriwayatkan dari Yunus bin Jubair: Ibn `Umar
menceritakan kepada kami Abu Al-Zinad, dari Al-A'raj, dari Abu Huraira, dari
Hadits yang disebutkan di atas juga telah ditransmisikan oleh Qais bin Al-Harith melalui mata rantai perawi yang berbed
Nabi ﷺ menetapkan sepertiga untuk nenek jika
al-Qur’an*, yaitu orang-orang yang secara hukum ditetapkan kekal di dalamnya. Lalu beliau
Badui datang dan berkata, 'Wahai Rasulullah! Putuskanlah di antara kami dengan
Ibnu Abbas melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ memutuskan hukum berdasarkan sumpah
Abu Buradah melaporkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Kami tidak akan mempekerjakan
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.