Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar lebih dari 1000 hadits
yang diputuskan oleh Nabi SAW: 'Barangsiapa yang mati atau bangkrut, pemilik
Dari Mutarrif bin 'Abdullah bin Shikhkhir, ayahnya berkata: "Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Hewan yang hilang milik seorang
ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Barang-barang yang dipinjam harus dikembalikan dan
‘Aisyah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa mendapatkan satu rakaat dari
Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa mendengar seseorang mengumumkan barang
Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika suatu barang dijual kepada dua orang, maka
"Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Barang siapa meminjam barang, maka ia
asulullah ﷺ bersabda: "Janganlah menghilangkan barang-barang yang dijaminkan."
Rasulullah SAW melarang membuat pengumuman barang hilang di masjid.
bagi seorang Muslim untuk menjual barang kepada saudaranya yang terdapat cacat,
bersabda: 'Siapa pun yang menjual barang cacat tanpa menjelaskannya, ia akan
'Siapa pun yang dipercayakan dengan barang untuk disimpan, tidak bertanggung jawab
Nafi' berkata: Saya biasa mengirim barang dagangan ke Syam dan Mesir,
ﷺ melarang bertemu dengan pemilik barang di luar pasar."
Malik bahwa Nabi ﷺ bersabda: 'Barang siapa yang berwudhu pada hari
Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda: "Barangsiapa yang menjual barang dan menemukan
Nabi ﷺ menikahi Aisyah dengan barang-barang rumah tangga yang nilainya lima
yang berwenang melakukan penjualan atas barang yang sama, maka transaksi yang
Kirkah yang bertanggung jawab atas barang-barang Nabi ﷺ, yang meninggal. Nabi
di jalan Allah, dan menjaga barang-barangnya ketika ia pergi di pagi
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.