Rasulullah ﷺ mewajibkan pembayaran Zakatul-Fitr (pada saat berbuka puasa) di bulan Ramadan bagi setiap orang merdeka, atau budak, laki-laki dan perempuan di antara kaum Muslimin, yaitu satu sha' dari kurma, atau satu sha
zakat yang harus dibayarkan oleh hamba dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, di antara kaum muslimin pada penutupan puasa Ramadan satu sha' dari kurma atau satu sha' dari barley.
Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari gandum, atas setiap orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, dari kaum Muslimin.
Dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah dari Ramadan sebanyak satu sha dari kurma atau satu sha dari barley atas setiap orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan di antara kaum Muslimi
Rasulullah ﷺ mewajibkan Zakatul-Fitr, satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum, atas orang merdeka dan budak, laki-laki dan perempuan, kecil dan besar, di antara kaum Muslim. Ia memerintahkan agar zakat ini diberi
Rasulullah ﷺ mewajibkan pembayaran satu Sha' dari kurma atau satu Sha' dari jelai sebagai Zakat Fitrah bagi setiap Muslim, baik budak maupun bebas, laki-laki atau perempuan, muda atau tua, dan beliau memerintahkan agar i
Rasulullah ﷺ mewajibkan Zakatul-Fitr di akhir Ramadan kepada orang-orang; satu Sa' kurma atau satu Sa' jelai, kepada setiap orang, baik merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, dari kalangan Muslim.
Diriwayatkan Abdullah bin Abbas: "Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang menu
Rasulullah ﷺ mewajibkan Zakatul-Fitr sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kata-kata kotor, serta untuk memberi makan kepada orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (Id