Bab Siapa yang Tidak Mampu Menikah, Hendaknya Berpuasa
Wahai para pemuda! Siapa di antara kalian yang mampu menikah, hendaknya menikah.
20 hadits tentang menikah untuk menjaga pandangan dan kesucian diri
Wahai para pemuda! Siapa di antara kalian yang mampu menikah, hendaknya menikah.
Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah, karena itu dapat menahan pandangan dari berbuat jahat dan menjaga kemaluan; tetapi bagi yang tidak mampu, hendaknya berpuasa, karena itu adal
Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu, hendaklah dia menikah, karena itu lebih efektif dalam menundukkan pandangan dan menjaga kesucian. Barang siapa yang tidak mampu, maka hendaklah dia berpuasa, k
Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu, hendaklah dia menikah.
Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu, hendaklah ia menikah.
Wahai para pemuda! Siapa di antara kalian yang mampu menikah, hendaklah menikah.
Wahai pemuda! Hendaklah kalian menikah, karena sesungguhnya itu lebih menjaga pandangan dan lebih menjaga kemaluan.
Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu untuk menikah, maka menikahlah, karena itu lebih efektif untuk menundukkan pandangan dan menjaga kesucian.
Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu (menikah), maka hendaklah ia menikah, karena itu lebih efektif dalam menundukkan pandangan dan menjaga kesucian, dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah
Wahai para pemuda, hendaklah kalian menikah, karena itu lebih efektif dalam menundukkan pandangan dan menjaga kesucian.
Barangsiapa di antara kalian yang mampu (menikah), maka hendaklah ia menikah, dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu adalah pengekang baginya.
Siapa di antara kalian yang mampu, maka hendaklah ia menikah.
Mengapa kamu tidak menikahi seorang gadis muda, agar kamu bisa bermain dengannya dan dia denganmu?
Nabi ﷺ bersabda, "Seorang nabi di antara para nabi pergi untuk melakukan ekspedisi militer dan berkata kepada kaumnya: "Seorang lelaki yang telah menikahi seorang wanita dan ingin menggaulinya dan belum melakukannya, tid
Nikahilah, karena aku akan membanggakan jumlah kalian yang banyak.
Seorang perawan tidak boleh dinikahi hingga dia diminta persetujuannya; dan seorang janda tidak boleh dinikahi hingga dia ditanya apakah dia setuju untuk menikah atau tidak.
Whichever woman is given in marriage oleh dua Wali, maka urusannya sesuai dengan yang pertama, dan siapa pun yang menjual sesuatu kepada dua orang laki-laki, maka itu untuk yang pertama.
Ketika salah seorang dari kalian melamar seorang wanita, jika dia mampu melihat sesuatu yang akan mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah.
Kami mendapatkan beberapa tawanan pada hari Awtas, dan mereka memiliki suami di antara kaumnya. Mereka menyebutkan hal itu kepada Rasulullah, maka diturunkan ayat: Dan wanita-wanita yang sudah menikah, kecuali yang dimil
Jika salah seorang di antara kalian menikahi seorang wanita atau membeli seorang budak, hendaklah ia berkata: 'Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kebaikan padanya dan pada sifat yang Engkau ciptakan padanya; aku berlindung