Shahih oleh Al-Albani
Bab Apa yang Dipotong pada Pencuri
Tangan pencuri harus dipotong jika mencuri seharga seperempat dinar dan lebih.
20 hadits yang menjelaskan batas dan hukuman bagi pencuri, mari pahami syariat dengan benar.
Shahih oleh Al-Albani
Tangan pencuri harus dipotong jika mencuri seharga seperempat dinar dan lebih.
Shahih oleh Darussalam
Tidaklah tangan pencuri dipotong kecuali jika mencuri satu perempat Dinar atau lebih.
Shahih oleh Al-Albani
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar: Nabi ﷺ memotong tangan seorang laki-laki yang telah mencuri perisai dari tempat yang diperuntukkan bagi wanita, yang harganya tiga dirham.
Shahih oleh Darussalam
Semoga Allah melaknat pencuri! Dia mencuri sebuah telur dan tangannya dipotong, dan dia mencuri sebuah tali dan tangannya dipotong.
Shahih oleh Darussalam
Tangan pencuri harus dipotong jika mencuri barang senilai seperempat dinar atau lebih.
Shahih oleh Darussalam
Tangan pencuri dipotong jika mencuri seharga seperempat dinar atau lebih.
Shahih oleh Darussalam
tangan seorang pencuri dipotong karena seperempat Dinar.
Shahih oleh Darussalam
Tangan pencuri tidak dipotong.
Shahih oleh Darussalam
Tangan tidak dipotong karena (mencuri) hasil pertanian atau jantung pohon kurma.
Shahih oleh Darussalam
Tangan pencuri dipotong untuk satu perempat Dinar atau lebih.
Shahih oleh Darussalam
Tangan pencuri dipotong untuk satu perempat dinar atau lebih.
Shahih oleh Darussalam
Tangan pencuri tidak dipotong.
Shahih oleh Darussalam
Tangan pencuri dipotong untuk satu perempat Dinar atau lebih.
Shahih oleh Al-Albani
Nabi ﷺ biasa memotong tangan pencuri untuk seperempat dinar dan lebih.
Shahih oleh Darussalam
Tangan tidak dipotong karena (mencuri) hasil pertanian atau jantung pohon kurma.
Shahih oleh Darussalam
Tangan tidak dipotong karena (mencuri) hasil pertanian atau jantung pohon kurma.
Shahih oleh Darussalam
Tangan pencuri dipotong untuk seperempat Dinar atau lebih.
Hasan oleh Darussalam
Tangan pencuri dipotong karena harga sebuah perisai.
Tangan pencuri dipotong jika mencuri barang senilai seperempat Dinar atau lebih.
Hasan oleh Darussalam
Tangan tidak dipotong karena (mencuri) hasil pertanian atau jantung pohon kurma.