Shahih oleh Darussalam
Bab Kaffarat Nazhar
Kaffarat untuk nazar adalah kaffarat untuk sumpah.
20 hadits yang menjelaskan bahwa kaffarah nazar sama dengan kaffarah sumpah, bikin ibadahmu lebih mantap.
Shahih oleh Darussalam
Kaffarat untuk nazar adalah kaffarat untuk sumpah.
Shahih oleh Darussalam
Tidak ada nazar untuk melakukan perbuatan maksiat, dan kaffarahnya adalah kaffarah sumpah.
Shahih oleh Al-Albani
Tidak ada nazar dalam perbuatan maksiat, dan kaffarahnya sama dengan kaffarah sumpah.
Shahih oleh Darussalam
Dari Aisyah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak ada nazar untuk melakukan perbuatan maksiat dan kaffaratnya adalah kaffarat sumpah."
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari 'Aisyah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak ada nazar untuk melakukan perbuatan maksiat, dan kafaratnya adalah kafarat sumpah."
Shahih oleh Darussalam
Tidak ada nazar untuk melakukan perbuatan maksiat, dan kafaratnya adalah kafarat sumpah.
Shahih oleh Darussalam
Tidak ada nazar untuk melakukan perbuatan maksiat, dan kafaratnya adalah kafarat sumpah.
Shahih oleh Darussalam
Tidak ada nazar untuk melakukan perbuatan maksiat, dan kafaratnya adalah kafarat sumpah.
Shahih oleh Darussalam
Dari 'Abdur-Rahman bin Samurah bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Tidak ada nazar untuk melakukan perbuatan maksiat atau mengenai sesuatu yang tidak dimiliki oleh anak Adam."
Shahih oleh Darussalam
Siapa yang bersumpah dengan suatu sumpah, kemudian melihat sesuatu yang lebih baik darinya, maka hendaklah ia melakukan apa yang lebih baik dan meninggalkan sumpahnya.
Shahih oleh Darussalam
Jika salah satu dari kalian bersumpah, kemudian ia melihat sesuatu yang lebih baik darinya, hendaklah ia memberikan kaffarah untuk sumpahnya, dan melihat apa yang lebih baik dan melakukannya.
Shahih oleh Darussalam
Siapa yang bersumpah dengan suatu sumpah, kemudian melihat sesuatu yang lebih baik darinya, maka hendaklah ia meninggalkan sumpahnya dan melakukan apa yang lebih baik, serta memberikan kaffarah untuknya.
Shahih oleh Darussalam
Siapa yang bersumpah dengan suatu sumpah, kemudian melihat sesuatu yang lebih baik darinya, hendaklah ia melakukan yang lebih baik dan melakukan kaffarah atas sumpahnya.
Shahih oleh Darussalam
'Jika kamu bersumpah, berikanlah kaffarah untuk sumpahmu, kemudian lakukanlah yang lebih baik.'
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Siapa pun yang bersumpah, lalu dia melihat sesuatu yang lebih baik darinya, maka hendaklah dia menebus sumpahnya dan melakukannya."
Shahih oleh Darussalam
Jika kamu bersumpah, kemudian kamu melihat sesuatu yang lebih baik, maka lakukanlah yang lebih baik tersebut dan berikan kaffarah untuk sumpahmu.
Shahih oleh Darussalam
Jika kamu bersumpah dengan suatu sumpah, kemudian kamu melihat sesuatu yang lebih baik darinya, maka lakukanlah kaffarah atas sumpahmu dan lakukanlah yang lebih baik.
Shahih oleh Darussalam
Jika kamu bersumpah, dan kamu melihat sesuatu yang lebih baik, maka lakukanlah yang lebih baik itu dan berikan kaffarah untuk sumpahmu.
Shahih oleh Darussalam
Saya tidak memberikan kalian hewan tunggangan, melainkan Allah yang memberikan kalian hewan tersebut untuk tunggangan. Demi Allah, saya tidak bersumpah dengan sumpah dan kemudian melihat sesuatu yang lebih baik darinya,
Tradisi yang disebutkan di atas juga telah ditransmisikan oleh al-Zuhri melalui rantai perawi yang berbeda dengan maksud yang sama.